TANGERANG – Sebuah benang kusut birokrasi terungkap di balik operasional lembaga penyiaran lokal milik Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tangerang. Bukan sekadar kendala teknis, radio plat merah ini diduga beroperasi di atas “tanah kosong” secara hukum dan administratif, mengabaikan prinsip tata kelola keuangan negara yang transparan.
Kegagalan Payung Hukum
Upaya Pemkab Tangerang untuk melegalkan langkahnya melalui Rancangan Peraturan Bupati (Perbub) menemui jalan buntu. Berdasarkan konsultasi dengan Kantor Kementerian Hukum Wilayah Banten, draf aturan tersebut resmi ditolak.

Alasannya fundamental, tidak ditemukan landasan hukum yang lebih tinggi (secara hierarki) yang dapat menjadi acuan bagi penerbitan Perbub tersebut. Tanpa payung hukum yang sah, setiap rupiah yang dikeluarkan atau diterima oleh lembaga penyiaran ini berada dalam zona abu-abu yang berisiko tinggi terhadap temuan tindak pidana korupsi atau penyalahgunaan wewenang.
Dapur keuangan yang berantakan terkuak dari laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) menguliti bobroknya manajemen internal radio tersebut. Temuan-temuan kunci menunjukkan adanya pengabaian serius terhadap regulasi.
Nihil perencanaan, tidak ditemukan Rencana Kerja maupun Anggaran Operasional yang jelas. Ketidakjelasan pendapatan, sumber dana, baik dari APBD maupun pendapatan lain, tidak disusun secara sistematis. Lembaga ini diketahui tidak memiliki standar tarif layanan iklan yang baku, memicu pertanyaan besar ke mana dan bagaimana dana dari pihak ketiga dikelola.
Absennya akuntabilitas terhadap kewajiban pelaporan tahunan kepada Bupati dengan tembusan kepada DPRD Tangerang dilaporkan tidak pernah terlaksana. Hal ini menciptakan sekat informasi yang membuat pengawasan legislatif terhadap penggunaan dana publik di lembaga penyiaran tersebut menjadi lumpuh.
“Pengelolaan keuangan yang tidak tertib bukan sekadar kelalaian administratif, melainkan pintu masuk bagi kebocoran anggaran daerah,” ungkap Irwansyah S.H., seorang praktisi hukum dan aktivis dimasyarakat ini.
Upaya konfirmasi oleh awak media, terhadap Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Kabupaten Tangerang, Diyah Mayangsari, bersama Kabid Informasi dan Komunikasi Publik, Febi Febiansyah Yusuf, Senin 16 Pebruari 2026 masih menemui kebuntuan. Meski mengaku telah melakukan sejumlah langkah perbaikan, keduanya meminta agar penjelasan tersebut tidak dikutip oleh media.
Sikap tertutup ini justru menambah kecurigaan publik mengenai apa yang sebenarnya terjadi di balik layar pengelolaan media milik pemerintah tersebut. Tim Investigasi kini tengah menelusuri lebih dalam mengenai total alokasi APBD yang telah terserap selama radio ini beroperasi tanpa landasan hukum yang sah. (Red)










