DEPOK – Integritas peradilan kembali berada di titik nadir. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan Operasi Tangkap Tangan (OTT) terhadap seorang hakim di wilayah hukum Depok, Kamis (5/2/2026). Penangkapan ini mengonfirmasi bahwa praktik lancung di balik meja hijau masih menjadi kanker yang gagal diamputasi.
Wakil Ketua KPK, Fitroh Rohcayanto, memastikan operasi tersebut dilakukan sore tadi. “Yang pasti ada penangkapan hakim di Depok,” tegas Fitroh. Meski identitas detail belum diungkap demi kepentingan penyidikan 1×24 jam, langkah ini menjadi sinyal merah bagi Mahkamah Agung (MA).

- Yurisdiksi Rawan: Depok, dengan beban perkara yang kompleks, kembali terbukti menjadi lahan basah bagi praktik transaksional.
- Tamparan bagi Reformasi: Di saat publik menuntut transparansi, penangkapan seorang hakim adalah bukti bahwa pengawasan internal lembaga peradilan hanya macan kertas.
- Ketidakpastian Hukum: Kasus ini berpotensi merusak legitimasi putusan-putusan yang pernah atau sedang ditangani oleh oknum tersebut, merugikan pencari keadilan yang jujur.
Lugas tanpa kompromi. OTT ini bukan sekadar keberhasilan teknis KPK, melainkan pengingat pahit bahwa palu hakim kini memiliki harga yang bisa ditawar. Publik tidak butuh permintaan maaf atau janji evaluasi dari instansi terkait; publik butuh pembersihan total di tubuh yudikatif yang kian keropos oleh syahwat materi.
KPK kini memiliki waktu kurang dari 24 jam untuk menentukan status hukum oknum hakim tersebut. Jika terbukti, ancaman hukuman maksimal harus menjadi harga mati demi memberi efek jera bagi para “wakil tuhan” yang berkhianat pada sumpah jabatannya. (Red)












