Menu

Dark Mode
 

Headline

Wartawan Dijebak Oknum TNI: RJ Tutupi Dugaan Kriminalisasi Pers, “Hukum Dipertaruhkan di Blora!”


Wartawan Dijebak Oknum TNI: RJ Tutupi Dugaan Kriminalisasi Pers, “Hukum Dipertaruhkan di Blora!” Perbesar

 

BLORA, JAWA TENGAH – Kasus penangkapan dan pembebasan tiga wartawan di Blora—JT (55), FY (41), dan SY (45)—melalui mekanisme Restorative Justice (RJ) telah memicu kontroversi hukum besar. Kasus ini melibatkan seorang oknum TNI AD berinisial RHP di Blora kini menjadi sorotan tajam.

Meskipun dibebaskan setelah 90 hari ditahan oleh Polres Blora, waktu pelaksanaan RJ menimbulkan pertanyaan serius tentang prosedur hukum dan batas kewenangan antar lembaga penegak hukum, proses ini justru membuka tabir dugaan pelanggaran wewenang hukum dan skenario kriminalisasi pers.

Polemik Sentral: RJ Setelah Berkas P21.

Inti polemik terbesar adalah pelaksanaan RJ oleh Polres Blora ketika berkas perkara telah berstatus P21 (lengkap) dan siap disidangkan.

Dalam sistem hukum pidana Indonesia, status P21 menandakan berakhirnya kewenangan Polisi (Penyidik) dan beralihnya kendali penuh perkara ke tangan Jaksa (Penuntut Umum). Pelaksanaan RJ oleh Polisi pada tahap ini dinilai melangkahi wewenang Kejaksaan, memicu kritik keras dari praktisi hukum.

Pertanyaan krusial yang muncul: “Restorative Justice Pasca-P21 Polisi Langgar Wewenang. Jaksa di kesampingkan?” Para pakar mempertanyakan apakah langkah ini sah secara prosedur atau hanya taktik menghindari sidang yang berpotensi menjadi preseden buruk bagi penegakan hukum di daerah.

Kejanggalan Kronologi dan Dugaan “Jebakan”

Proses pembebasan yang dilakukan secara mendadak menambah kejanggalan kasus ini. Kuasa hukum wartawan, John L. Situmorang, S.H., M.H., mengungkapkan bahwa sejak awal, upaya damai selalu ditolak oleh pelapor, RHP.

Anehnya, pengampunan tiba-tiba diberikan RHP pada hari ke-30 masa perpanjangan penahanan terakhir. RJ pun langsung dieksekusi.

Kejanggalan ini memunculkan pertanyaan: “Keadilan atau Dagelan?” Sebab, proses yang sebelumnya buntu tiba-tiba diselesaikan di “ujung penahanan” setelah berkas sudah P21.

Bongkar Fakta BAP: Kuasa hukum juga membongkar fakta yang menepis tuduhan pemerasan. Berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan (BAP), uang senilai Rp4 Juta justru diberikan terlebih dahulu oleh pihak pelapor, melalui seorang bernama Didik (yang mengaku kepala gudang RHP), kepada wartawan.

Kuasa hukum tegas menyatakan ini bukan pemerasan, melainkan “indikasi jebakan terstruktur.”Fakta ini membalikkan narasi awal dan memunculkan pertanyaan: “Siapa Sebenarnya yang Memeras?”

RJ dan Isu Kriminalisasi Pers

Pakar hukum dan kuasa hukum menduga kuat bahwa mekanisme RJ ini digunakan untuk menutupi dugaan kriminalisasi pers yang terstruktur, di mana wartawan sengaja dijebak.

Ada kekhawatiran bahwa RJ telah dijadikan alat manipulasi prosedur untuk menyelesaikan kasus secara diam-diam dan menghindari pembuktian di pengadilan, yang mungkin akan membongkar peran pelapor (RHP) dalam dugaan jebakan ini.

Kuasa hukum saat ini menyatakan siap meminta penjelasan resmi kepada Kejati Jateng, menuntut transparansi penuh. Kasus ini kian membuka tabir. Apakah proses RJ Pasca-P21 ini merupakan kemenangan hukum atau sekadar taktik senyap untuk mengubur kasus dugaan kriminalisasi pers?

Ada dugaan kuat bahwa RJ digunakan untuk “Tutupi Dugaan Kriminalisasi Pers” dan bahwa Wartawan Dijebak Oknum TNI, RJ Blora Tutupi Dugaan Kriminalisasi Pers.”Hukum Dipertaruhkan di Blora!” [Red]

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Read More

Dugaan Korupsi ADD di Desa Lubuk Layang Ilir Mencuat, APH Diminta Gerak Cepat!

12 October 2025 - 11:46 WIB

Tangerang Darurat Oli Palsu: Konsumen Meradang, Jaringan Pabrik Tersebar Luas, Aparat Diminta Tegas

12 October 2025 - 11:13 WIB

Dosa di Jantung Bogor: Mafia Obat ‘G’ Menari di Bilabong, Aparat Penegak Hukum Dimana?

11 October 2025 - 11:39 WIB

Skak Mat’ Anggaran: Menkeu Purbaya Balik Serang Gubernur Soal Dana Festival dan Guru Honorer

10 October 2025 - 13:29 WIB

DLH Kota Tangerang ‘Mati Kutu’: Bungkam Soal Proyek PSEL Mangkrak

8 October 2025 - 15:21 WIB

Trending on Hukum