Menu

Dark Mode
Tangis Haru Nadiem Makarim di Sidang Pleidoi Kasus Chromebook, Pilih Pakai Jaket Gojek ketimbang Rompi Tahanan

Daerah

Dugaan Korupsi ADD di Desa Lubuk Layang Ilir Mencuat, APH Diminta Gerak Cepat!


					Dugaan Korupsi ADD di Desa Lubuk Layang Ilir Mencuat, APH Diminta Gerak Cepat! Perbesar

 

LAHAT – Api kemarahan warga Desa Lubuk Layang Ilir, Kecamatan Kikim Timur, Kabupaten Lahat, Sumatera Selatan (Sumsel), memuncak. Mereka menuding Kepala Desa (Kades) Didi Kusnadi telah mengubah Dana Desa (DD) menjadi ‘rekening pribadi’ dan ‘bancakan keluarga,’ mengkhianati amanat pembangunan dan merampok uang rakyat miskin.

Desakan keras kini diarahkan langsung ke pucuk pimpinan penegak hukum di Sumsel: Kapolda dan Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Sumsel diminta segera mencopot seragam indolen, bertindak cepat, dan menangkap pelaku korupsi yang merampok hak warga!

KERJAAN PRIBADI’ & PROYEK FIKTIF

Jeritan warga Lubuk Layang Ilir mengungkap dugaan tata kelola desa yang anarkis di bawah Didi Kusnadi, yang dituding menjalankan pemerintahan layaknya “kerajaan pribadi” tanpa akuntabilitas sepeser pun.

“Apa pun yang dibangun, dan dalam bentuk apa pun, TIDAK ADA TRANSPARANSI! Semuanya dikendalikan Kades. Uang yang seharusnya dinikmati bersama oleh kami, dia nikmati sendiri bersama keluarganya!” ungkap sumber kunci desa yang meminta identitasnya dilindungi.

Kecurigaan ini diperkuat dengan dugaan proyek fiktif dan mark-up besar-besaran. Sumber menyebut banyak proyek yang dilaporkan menelan biaya besar, namun fisiknya ‘hilang ditelan bumi’ atau ‘dibangun tanpa fungsi yang jelas’.

“Banyak yang tidak jelas bahkan banyak juga yang dibangun tetapi tidak ada fungsinya. Sudah menelan biaya yang besar tetapi malah tidak ada kemana fisiknya di desa kami,” tambahnya, mencium indikasi kuat penyelewengan dana.

PEMALSUAN TANDA TANGAN SEKDES: ANARKI ADMINISTRASI

Dugaan pelanggaran pidana semakin diperparah dengan anarki administrasi. Warga mengungkap dugaan pemalsuan tanda tangan Sekretaris Desa (Sekdes) yang terjadi bertahun-tahun demi melanggengkan praktik korupsi tanpa pengawasan.

“Selama bertahun-tahun tanda tangan SEKDES dipalsukan! Sampai sekarang antara Kades dan SEKDES tidak sejalan, SEKDES tidak berfungsi!” ungkap sumber, menunjukkan adanya penyalahgunaan wewenang serius untuk mengunci praktik kotor.

DESAKAN TERTINGGI: JANGAN TUMPUL KE ATAS!

Masyarakat desa kini menuntut keadilan, mendesak penegak hukum untuk menghentikan sikap pasif dan segera menindaklanjuti. Kepada Kapolda dan Kajati Sumatera Selatan: Tunjukkan Taring Anda! Dana Desa adalah uang rakyat miskin; merampoknya adalah kejahatan moral dan hukum tertinggi!

“Kami menuntut Anda segera menurunkan tim Jatanras/Penyidik Khusus, melakukan audit investigasi terbuka, dan menangkap Didi Kusnadi jika terbukti merampok hak rakyat. Hukum tidak boleh tumpul ke atas! Jangan biarkan pelaku korupsi berkeliaran bebas di tengah penderitaan rakyat!

KADES MEMBUNGKAM, DUGUAN MENGUAT

Sebagai bentuk kepatuhan terhadap Kode Etik Jurnalistik, Tim Pemburu Koruptor telah berupaya maksimal memberi hak jawab kepada Kepala Desa Didi Kusnadi. Konfirmasi via telepon ke nomor 0812-7896-XXXX pada tanggal 11 Oktober 2025 telah dilakukan TIGA KALI BERTURUT-TURUT, namun Kades tidak memberikan jawaban atau respons. Sikap diam Kades ini semakin menguatkan dugaan bahwa yang bersangkutan sengaja menghindari pertanggungjawaban publik.

(TIM PEMBURU KORUPTOR]

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Read More

Puncak Papua Mencekam! Tak Puas Pembagian Dana Desa, 7 Kantor Pemerintah di Ilaga Dibakar Massa

12 August 2026 - 12:44 WIB

MA Pangkas Kerugian Negara Kasus Timah Jadi Rp28,93 Triliun

12 August 2026 - 12:32 WIB

Pemerintah Kucurkan Rp18,9 Triliun untuk Daerah: Larang Keras Pemda PHK atau Merumahkan Pegawai PPPK!

11 August 2026 - 19:58 WIB

Kebakaran Gunung Bromo Meluas Hingga 520 Hektare, Tim Gabungan Terjunkan ‘Water Bombing’

11 August 2026 - 09:29 WIB

Skandal Iklan Fiktif Bank BJB: Negara Dirugikan Rp223 Miliar, KPK Resmi Tahan Para Tersangka

11 August 2026 - 09:26 WIB

Trending on Hukum