Kantor Pajak Samsat Semarang
SEMARANG – Awal tahun 2026 yang seharusnya menjadi momen pemulihan ekonomi justru disambut jeritan para pemilik kendaraan bermotor di Jawa Tengah. Tagihan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) yang biasanya stabil, mendadak melonjak hingga 100 persen.

Fenomena ini memicu gerakan “Stop Bayar Pajak” yang viral di media sosial, namun di balik amarah warga, terdapat tanda tanya besar: Apa yang sebenarnya diubah oleh Pemerintah Provinsi?
Fakta dilapangan, lonjakan yang tidak masuk akal ditemukan. Dari oenelusuran mendalam menemukan kasus-kasus ekstrem yang dialami warga. Salah satu pemilik mobil di Solo melaporkan tagihan pajaknya melompat dari Rp 3 juta menjadi hampir Rp 6 juta.
“Tidak ada sosialisasi, tidak ada pemberitahuan perubahan tarif. Tiba-tiba saat cek aplikasi Sakpole, angkanya sudah dua kali lipat,” ujar warga. Kenaikan ini terjadi secara masif di wilayah Sragen, Solo, hingga Karanganyar, memicu tagar perlawanan di platform digital.
Menelusuri akar masalah, antara opopsi vs regulasi baru. Hasil investigasi menunjukkan ada tiga kemungkinan penyebab yang saling tumpang tindih.
Pemberlakuan opsen pajak berdasarkan UU No. 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Pemerintah Pusat dan Daerah (HKPD) yang mulai berlaku efektif di daerah pada 2025-2026, terdapat perubahan skema bagi hasil. Apakah Pemprov Jateng menaikkan NJKB (Nilai Jual Kendaraan Bermotor) untuk mengejar target pendapatan daerah?
Penyesuaian nilai jual (NJKB): setiap tahun, harga pasar kendaraan dievaluasi. Namun, kenaikan 100% mengindikasikan adanya anomali data atau kesalahan input dalam sistem database pajak daerah.
Pajak progresif yang menjerat menemukan bahwa banyak warga tidak sadar mereka terkena tarif progresif karena data kepemilikan kendaraan yang belum dibalik nama oleh pembeli sebelumnya.
Respon Pemerintah Provinsi Jawa Tengah melalui rilis resminya mengklaim bahwa sistem sedang dalam penyesuaian. Namun, mereka belum memberikan rincian transparan mengenai komponen apa yang membuat tagihan warga “meledak”.
“Kami sedang mengecek apakah ini murni penyesuaian regulasi HKPD atau ada kesalahan teknis pada sistem perhitungan otomatis kami,” ujar salah satu pejabat internal Bapenda Jateng.
Dampak sosial dimasyarakat, ancaman lembangkangan sipil gerakan “Stop Bayar Pajak” bukan sekadar gertakan. Jika pemerintah tidak segera melakukan audit transparansi terhadap kenaikan ini, potensi kerugian pendapatan daerah justru akan membengkak karena warga memilih untuk membiarkan pajak mereka mati (STNK mati).
- Mengapa kenaikan terjadi secara drastis tanpa masa transisi?
Apakah ada kesalahan dalam sinkronisasi data NJKB terbaru?
Bagaimana solusi bagi warga yang sudah terlanjur membayar dengan tarif “melejit”?
Langkah selanjutnya, hingga Senin 16 Pebruari 2026 investigasi terus berlanjut dengan membandingkan tarif PKB di provinsi tetangga (Jawa Timur dan Jawa Barat) untuk melihat apakah ini fenomena regional atau kebijakan spesifik Jateng. (Red)












