Menu

Dark Mode
 

Daerah

Ditangkap usai Jadi Saksi, Warga Cilegon Ditetapkan Tersangka di Polda Banten


Ditangkap usai Jadi Saksi, Warga Cilegon Ditetapkan Tersangka di Polda Banten Perbesar

Keterangan: Foto Adalah Ilustrasi

CILEGON – Seorang warga Kota Cilegon, Arief Supriyanto, ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan oleh Polda Banten setelah awalnya dijemput untuk dimintai keterangan sebagai saksi. Keluarga korban menduga adanya salah tangkap dan prosedur yang tidak sesuai karena surat panggilan yang dilayangkan kepolisian diduga tidak ditujukan kepada Arief.

Penangkapan ini bermula pada Kamis, 4 September 2025, sekitar pukul 20.30 WIB, ketika sekitar sepuluh anggota Polda Banten mendatangi sebuah tempat makan di Jombang, Kota Cilegon. Dipimpin oleh Kompol Mulyadi, tim membawa surat penjemputan untuk Arief Supriyanto terkait kasus dugaan penipuan yang menjerat H. Marzuki.

Sempat terjadi adu argumen, pihak keluarga menolak Arief dibawa malam itu juga dan meminta agar penjemputan ditunda hingga esok hari, dengan didampingi pengacara. Namun, permintaan tersebut ditolak oleh pihak kepolisian.

Situasi memanas hingga akhirnya Plt. Kasubdit III Jatanras Kompol Yeremi Iwo tiba di lokasi. Kompol Yeremi meyakinkan pihak keluarga bahwa Arief hanya akan dimintai keterangan sebagai saksi dan akan dipulangkan setelah pemeriksaan selesai. Atas jaminan ini, Arief akhirnya bersedia dibawa ke Polda Banten.

Pemeriksaan saksi dimulai pada pukul 23.30 WIB dan berlangsung selama lima jam hingga dini hari. Setelah pemeriksaan dihentikan, Arief tidak diperbolehkan pulang dengan alasan Kasubdit ingin berbicara dengannya. Keesokan harinya, Jumat, 5 September 2025, pemeriksaan lanjutan kembali dilakukan.

Namun, menurut keluarga, fokus pemeriksaan tidak lagi mengarah pada kasus H. Marzuki, melainkan bergeser pada status Arief Supriyanto terkait kepemilikan lahan yang ditempatinya di Lingkungan Priuk, Kota Cilegon. Setelah pemeriksaan lanjutan, penyidik menetapkan Arief sebagai tersangka dan mengeluarkan surat penahanan. Ia dituduh melanggar Pasal 385 KUHP, yang berkaitan dengan tindak pidana penyerobotan atau penggelapan hak atas tanah.

Pihak keluarga menuding penangkapan dan penahanan ini tidak prosedural. Mereka menyatakan bahwa surat panggilan yang diklaim telah dilayangkan dua kali oleh Subdit III Polda Banten bukanlah atas nama Arief Supriyanto, melainkan atas nama “Supri” dengan data identitas yang tidak lengkap.

Hingga saat ini, Arief Supriyanto masih ditahan di Polda Banten. Pihak keluarga berharap mediasi dengan pelapor yang dijadwalkan pada Senin, 8 September 2025, dapat menyelesaikan masalah ini. Sementara itu, Kabid Humas Polda Banten Kombes Didik membenarkan terkait penahanan tersebut.

Kombes Didik menyebut, penyidik telah mengeluarkan surat penahanan dan telah dilakukan pemeriksaan lanjutan. “Sudah ada sprint penahanannya info dari penyidik yang menangani, ungkapnya, Sabtu 6 Desember 2025. Namun saat disinggung soal pasal yang dituduhkan terhadap tersangka dan ada berapa yang ditahan, Kombes Didik menyampaikan akan segera memberitahukan [Red]

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Read More

Putra Menteri Keuangan Yudo Sadewa Viral, Klarifikasi “Hanya Bercanda” Tuai Kritik Tajam

10 September 2025 - 21:24 WIB

Ratusan Warga Gelar Aksi Damai di Kantor Pusat PT Bukit Asam, Tuntut Pertanggungjawaban Lingkungan

10 September 2025 - 08:04 WIB

Ketum PWO Dwipa, Feri Rusdiono, Minta Presiden Prabowo Subianto Copot Menkeu Purbaya

10 September 2025 - 07:59 WIB

Korban Penipuan Rp216 Juta: Penanganan Polres Tangsel Lambat dan Terkesan Tidak Profesional

9 September 2025 - 22:28 WIB

Kasus Pembunuhan Ketua Koperasi SPTI Kasikan: Terungkapnya Jaringan Dalang dan Eksekutor Berdarah Dingin

9 September 2025 - 16:02 WIB

Trending on Daerah