Menu

Dark Mode
 

Hukum

Kasus Pembunuhan Ketua Koperasi SPTI Kasikan: Terungkapnya Jaringan Dalang dan Eksekutor Berdarah Dingin


Kasus Pembunuhan Ketua Koperasi SPTI Kasikan: Terungkapnya Jaringan Dalang dan Eksekutor Berdarah Dingin Perbesar

KAMPAR,RIAU – Kasus pembunuhan keji yang menimpa Suryono alias Kentung, Ketua Koperasi SPTI Desa Kasikan, Tapung Hulu, akhirnya menemui titik terang. Pembunuhan yang terjadi pada Senin, 18 Agustus 2025, ini terungkap sebagai pembunuhan berencana yang didorong oleh dendam bisnis yang gelap.

Suryono ditemukan tewas mengenaskan setelah dibacok secara brutal di kantornya. Ia kehabisan darah dari luka robek parah di pahanya. Rekaman CCTV menjadi saksi bisu, menunjukkan dua pria mengendarai motor, di mana salah satunya turun untuk menghabisi nyawa Suryono sebelum melarikan diri bersama rekannya.

Otak Pembunuhan Tertangkap, Jaringan Kejam Terbongkar
Perburuan intensif oleh Unit Reskrim Polsek Tapung Hulu dan Tim Jatanras Polres Kampar membuahkan hasil. MS alias Sitepu (45), yang berperan sebagai eksekutor, berhasil ditangkap di sebuah kos di Medan. Sitepu mengakui telah dibayar Rp13 juta untuk melakukan pembunuhan.

Ia ditugaskan oleh dua otak di balik kejahatan ini: JS alias PL alias Opung Jeremi (67) dan Mahmud Fauzi Simanjuntak (40).

Motif di balik pembunuhan ini adalah persaingan bisnis dan dendam pribadi:
* JS alias PL menyimpan dendam karena bisnis bongkar muat pupuk PTPN yang dikelolanya diambil alih oleh korban sejak tahun 2021.

* Mahmud Fauzi Simanjuntak sakit hati setelah dipecat dari jabatannya sebagai kepala unit bongkar muat.

* Sementara itu, MS alias Sitepu, sang eksekutor, mengaku terdesak butuh uang untuk biaya persalinan istrinya.
Rantai Kejahatan yang Terorganisir Penyelidikan polisi mengungkap peran masing-masing pelaku dalam jaringan pembunuhan ini:

* JS alias PL: Otak utama yang merencanakan dan mencari eksekutor.

* Mahmud Fauzi Simanjuntak: Bertanggung jawab menyediakan dana untuk kejahatan.

* MS alias Sitepu: Pelaku utama yang melakukan eksekusi di lapangan.

Selain mereka, dua pelaku lain, SD (penghubung dan pengintai) dan TS (joki motor), kini telah ditetapkan sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO).
Para tersangka akan dijerat dengan pasal berlapis yang berat, termasuk Pasal 340 KUHP (Pembunuhan Berencana), yang ancaman hukumannya bisa berupa hukuman mati atau penjara seumur hidup. Hukuman ini menunjukkan keseriusan pihak berwajib dalam menindak kejahatan yang terorganisir.

Kasus ini menjadi peringatan keras bahwa dendam bisnis yang dibalut nafsu kekuasaan dan uang dapat berubah menjadi tragedi berdarah, dan bahwa para pelaku, secerdas apa pun mereka merencanakan kejahatan, pada akhirnya akan tetap terjerat hukum. (PRIMA)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Read More

Putra Menteri Keuangan Yudo Sadewa Viral, Klarifikasi “Hanya Bercanda” Tuai Kritik Tajam

10 September 2025 - 21:24 WIB

Ratusan Warga Gelar Aksi Damai di Kantor Pusat PT Bukit Asam, Tuntut Pertanggungjawaban Lingkungan

10 September 2025 - 08:04 WIB

Ketum PWO Dwipa, Feri Rusdiono, Minta Presiden Prabowo Subianto Copot Menkeu Purbaya

10 September 2025 - 07:59 WIB

Korban Penipuan Rp216 Juta: Penanganan Polres Tangsel Lambat dan Terkesan Tidak Profesional

9 September 2025 - 22:28 WIB

Kritik Terhadap Sidang di PN Kebumen: Lambatnya Jadwal dan Kekecewaan Pencari Keadilan

8 September 2025 - 20:55 WIB

Trending on Daerah