Menu ✖

Dark Mode
Tangis Haru Nadiem Makarim di Sidang Pleidoi Kasus Chromebook, Pilih Pakai Jaket Gojek ketimbang Rompi Tahanan

Hukum

Kasus Pembunuhan Ketua Koperasi SPTI Kasikan: Terungkapnya Jaringan Dalang dan Eksekutor Berdarah Dingin

badge-check


					Kasus Pembunuhan Ketua Koperasi SPTI Kasikan: Terungkapnya Jaringan Dalang dan Eksekutor Berdarah Dingin Perbesar

KAMPAR,RIAU – Kasus pembunuhan keji yang menimpa Suryono alias Kentung, Ketua Koperasi SPTI Desa Kasikan, Tapung Hulu, akhirnya menemui titik terang. Pembunuhan yang terjadi pada Senin, 18 Agustus 2025, ini terungkap sebagai pembunuhan berencana yang didorong oleh dendam bisnis yang gelap.

Suryono ditemukan tewas mengenaskan setelah dibacok secara brutal di kantornya. Ia kehabisan darah dari luka robek parah di pahanya. Rekaman CCTV menjadi saksi bisu, menunjukkan dua pria mengendarai motor, di mana salah satunya turun untuk menghabisi nyawa Suryono sebelum melarikan diri bersama rekannya.

Otak Pembunuhan Tertangkap, Jaringan Kejam Terbongkar
Perburuan intensif oleh Unit Reskrim Polsek Tapung Hulu dan Tim Jatanras Polres Kampar membuahkan hasil. MS alias Sitepu (45), yang berperan sebagai eksekutor, berhasil ditangkap di sebuah kos di Medan. Sitepu mengakui telah dibayar Rp13 juta untuk melakukan pembunuhan.

Ia ditugaskan oleh dua otak di balik kejahatan ini: JS alias PL alias Opung Jeremi (67) dan Mahmud Fauzi Simanjuntak (40).

Motif di balik pembunuhan ini adalah persaingan bisnis dan dendam pribadi:
* JS alias PL menyimpan dendam karena bisnis bongkar muat pupuk PTPN yang dikelolanya diambil alih oleh korban sejak tahun 2021.

* Mahmud Fauzi Simanjuntak sakit hati setelah dipecat dari jabatannya sebagai kepala unit bongkar muat.

* Sementara itu, MS alias Sitepu, sang eksekutor, mengaku terdesak butuh uang untuk biaya persalinan istrinya.
Rantai Kejahatan yang Terorganisir Penyelidikan polisi mengungkap peran masing-masing pelaku dalam jaringan pembunuhan ini:

* JS alias PL: Otak utama yang merencanakan dan mencari eksekutor.

* Mahmud Fauzi Simanjuntak: Bertanggung jawab menyediakan dana untuk kejahatan.

* MS alias Sitepu: Pelaku utama yang melakukan eksekusi di lapangan.

Selain mereka, dua pelaku lain, SD (penghubung dan pengintai) dan TS (joki motor), kini telah ditetapkan sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO).
Para tersangka akan dijerat dengan pasal berlapis yang berat, termasuk Pasal 340 KUHP (Pembunuhan Berencana), yang ancaman hukumannya bisa berupa hukuman mati atau penjara seumur hidup. Hukuman ini menunjukkan keseriusan pihak berwajib dalam menindak kejahatan yang terorganisir.

Kasus ini menjadi peringatan keras bahwa dendam bisnis yang dibalut nafsu kekuasaan dan uang dapat berubah menjadi tragedi berdarah, dan bahwa para pelaku, secerdas apa pun mereka merencanakan kejahatan, pada akhirnya akan tetap terjerat hukum. (PRIMA)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Read More

Gunung Marapi Erupsi Muntahkan Lava Pijar, Bukittinggi dan Agam Diguyur Hujan Abu Vulkanik

28 September 2026 - 08:27 WIB

Pengusutan Kasus Diskominfo Lampung Selatan: Kejaksaan Belum Tetapkan Tersangka

28 September 2026 - 08:21 WIB

Saling Serobot, Antrean BBM di Semitau Kapuas Memanas hingga Nyaris Kericuhan

26 September 2026 - 13:39 WIB

KPK Geledah Kantor Kontraktor di Manado, Diduga Terkait OTT Bupati Bolmut

26 September 2026 - 08:24 WIB

Sengketa Lahan hingga Rumput Sintetis, Proyek Rp9,2 M Dispora Kota Tangerang Dilapor ke Kejati

25 September 2026 - 15:12 WIB

Trending on Hukum