TANGERANG SELATAN – Seorang warga bernama Alamsyah mengungkapkan kekecewaannya terhadap penanganan kasus penipuan yang dialaminya. Laporan dengan kerugian Rp216 juta yang sudah dilaporkan sejak 13 Maret 2025 di Polres Tangerang Selatan dinilai sangat lambat dan berlarut-larut. Ia bahkan menyebut prosesnya jalan di tempat dan terkesan tidak profesional.
Kronologi Kekesalan Korban

Menurut Alamsyah, hambatan sudah dirasakan sejak awal. Ketika ia datang ke Polsek Kelapa Dua bersama terduga pelaku dan barang bukti berupa satu unit mobil, ia justru diarahkan untuk membuat laporan di Polres Tangsel.
“Padahal saya sudah membawa langsung terduga pelaku berikut barang buktinya,” ungkap Alamsyah. Ia bahkan harus mengawal sendiri terduga pelaku ke Polres, yang sempat menolak diajak selama lebih dari satu jam.
Setibanya di Polres, kekecewaan semakin memuncak. Alamsyah diminta mengisi formulir dengan keterangan bahwa terlapor masih dalam penyelidikan (lidik), padahal terduga pelaku sudah ada di sana.
“Jelas terduga terlapor dan barang bukti sudah ada, tapi tetap diperlakukan tidak profesional,” tambahnya.
Setelah laporan dibuat, Alamsyah mengaku harus berulang kali datang langsung atau menghubungi via telepon untuk menanyakan perkembangan kasus. Namun, hingga berbulan-bulan, ia tidak pernah menerima surat resmi apapun selain tanda bukti lapor.
Baru pada 19 Agustus 2025, setelah beberapa kali komplain, ia akhirnya menerima Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP). Namun, surat itu hanya berisi pemberitahuan bahwa penyidik masih melakukan penyelidikan, tanpa ada kemajuan berarti.
Tuntutan Korban dan Respon Aparat
Alamsyah merasa sudah sangat kooperatif dengan melengkapi semua bukti yang dibutuhkan penyidik. Namun, ia melihat kasusnya tidak mengalami perkembangan dan menuntut Kapolres Tangsel untuk turun tangan.
“Saya meminta Kapolres Tangsel turun tangan dan memberikan kepastian hukum agar keadilan benar-benar dirasakan,” tegasnya.
Kasus penipuan ini terjadi di wilayah Kelapa Dua, Kabupaten Tangerang, yang berada di bawah yurisdiksi Polres Tangerang Selatan. Hingga saat berita ini diturunkan, Kapolres Metro Tangerang Selatan POL AKBP Viktor Ingkriwnag dan Kasat Reskrim ‘Wira’ belum memberikan penjelasan resmi. Konfirmasi yang telah dilakukan juga tidak mendapatkan jawaban. Alamsyah kini masih menanti langkah tegas dari aparat penegak hukum terkait laporannya.