KARAWANG, Jawa Barat – Tabir gelap menyelimuti realisasi Belanja Hibah Pemerintah Kabupaten Karawang Tahun Anggaran 2023. Meski secara administratif laporan keuangan mencatatkan realisasi fantastis hingga 99,25%, temuan lapangan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) justru mengungkap fakta pahit: belasan proyek infrastruktur yang dibiayai dana hibah tersebut terindikasi “dikorupsi” volumenya.
Hasil audit atas laporan realisasi anggaran (LRA) TA 2023 menunjukkan adanya kekurangan volume pada 18 paket pekerjaan yang tersebar di dua Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) vital, yakni Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman (PRKP) serta Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan.

Modus kurangi volume. Beton “Menyusut”, bayaran utuh. Investigasi BPK secara uji petik mengungkap modus klasik yang merugikan negara sebesar Rp416.387.327,16. Para kontraktor diduga mengurangi spesifikasi fisik di lapangan, namun tetap menagih pembayaran penuh 100% seolah-olah pekerjaan telah sesuai kontrak.
Dua contoh kasus yang menjadi sorotan tajam dalam audit tersebut adalah. Proyek Jalan Lingkungan Dsn. Kertasari (Kec. Cilamaya Wetan). Dikerjakan oleh CV AK dengan nilai kontrak Rp141,8 Juta. Meski sudah diserahterimakan (BAST) dan dibayar lunas, pemeriksaan fisik bersama menunjukkan kekurangan volume pada item Beton Ready Mix K.300.
Temuan: Terdapat selisih volume sebesar 2,14 m^3. Kerugian: Rp3.055.765,77.
Proyek Jalan Lingkungan Krajan II (Kec. Banyusari) Dikerjakan oleh CV CMA dengan nilai kontrak Rp77,8 Juta. Proyek ini juga dinyatakan selesai 100% secara administratif, namun hasil cek fisik membuktikan adanya manipulasi volume yang jauh lebih besar.
Kerugian: Rp11.200.747,75 (hampir 15% dari nilai kontrak). Data Utama Audit Belanja Hibah Karawang 2023. Total Anggaran Belanja Hibah Rp216,98 Miliar. Total Realisasi (99,25%) Rp215,35 Miliar. Total Temuan Kelebihan Bayar Rp416,38 Juta. Jumlah paket bermasalah, 18 paket pekerjaan. Sisa Belum Dikembalikan ke Kas Daerah Rp390,64 Juta.
Lemahnya Pengawasan: Formalitas diatas kertas munculnya angka kekurangan volume ini memicu pertanyaan besar mengenai integritas Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dan Pengawas Lapangan. Bagaimana mungkin proyek yang secara fisik kurang volumenya bisa lolos verifikasi, mendapatkan Berita Acara Serah Terima (BAST) 100%, hingga dicairkan dananya melalui SP2D?
“Ini bukan sekadar masalah teknis kekurangan semen atau batu. Ini adalah indikasi lemahnya pengawasan atau bahkan pembiaran sistemik yang menguntungkan penyedia jasa dengan mengorbankan kualitas infrastruktur publik,” ujar Ali Sopyan, Senin 16 Pebruari 2026.
Tuntutan Pengembalian dan Sanksi
Hingga laporan ini diterbitkan, tercatat baru Rp25,7 Juta yang disetorkan kembali ke Rekening Kas Umum Daerah (RKUD). Masih ada “lubang” sebesar Rp390,6 Juta uang rakyat yang masih berada di kantong para kontraktor nakal.
Publik kini mendesak agar Pemerintah Kabupaten Karawang tidak hanya menuntut pengembalian uang, tetapi juga memberikan sanksi tegas berupa Blacklist terhadap CV AK, CV CMA, dan belasan penyedia jasa lainnya yang terlibat dalam 18 paket bermasalah tersebut. Tanpa sanksi tegas, praktik “sunat volume” pada dana hibah ini dikhawatirkan akan terus menjadi tradisi tahunan yang menggerogoti APBD Karawang.
Dinas PRKP dan Dinas Pertanian kini berada di bawah sorotan tajam. Akankah inspektorat melakukan audit menyeluruh terhadap paket pekerjaan lainnya yang belum tersentuh uji petik BPK?












