TANGERANG – Kekhawatiran konsumen di Tangerang mencapai titik didih menyusul maraknya peredaran oli palsu yang tidak hanya merugikan secara finansial, tetapi juga menyebabkan kerusakan fatal pada mesin kendaraan. Keresahan ini diperkuat oleh pengakuan seorang warga Legok dan Poris yang mesin motornya rusak parah akibat oli yang mengental, diduga kuat karena produk palsu.

Berdasarkan penelusuran mendalam tim awak media, praktik pemalsuan ini ternyata memiliki jaringan yang luas dan terstruktur di beberapa wilayah Kota Tangerang. Pabrik-pabrik yang diduga memalsukan merek dan kualitas oli ditemukan beroperasi secara terselubung di Cipondoh, Pinang, hingga Jatiuwung, tepatnya di Jl. Kalisabi No. 2, RT. 03 RW. 017 Kel. Uwung Jaya, Kota Tangerang.
Yang mengejutkan, salah satu pemilik pabrik berinisial S di Jatiuwung diketahui telah divonis 10 bulan penjara di Pengadilan Tangerang pada september 2024. Namun, vonis yang terkesan ringan ini memunculkan pertanyaan besar di kalangan masyarakat: Apakah hukuman tersebut sebanding dengan kerugian masif yang ditimbulkan? Dan mengapa praktik serupa masih terus menjamur?
Sorotan Tajam Warganet: Ada “Orang Dalam” dan Lemahnya Pengawasan Lingkungan
Penggerebekan pabrik di area Cipondoh/Benda yang fotonya viral di media sosial memicu gelombang komentar pedas dari warganet. Mayoritas menyoroti dua hal krusial:
– Dugaan Keterlibatan “Orang Dalam”: Komentar warganet yang menyebut adanya “orang dalam di balik layar” mengindikasikan kuatnya dugaan bahwa jaringan pemalsuan ini melibatkan oknum-oknum yang memuluskan operasi mereka.
– Kecurigaan Terhadap Pengawasan Setempat: Komentar paling menohok mempertanyakan peran instansi pemerintahan terdekat: “RT, RW, dan instansi setempat yakin tahu?” Pertanyaan ini menyiratkan adanya keraguan publik terhadap efektivitas pengawasan lingkungan dan potensi pembiaran yang terjadi selama ini.
Modus Operandi Lama, Kerugian Konsumen Nyata
Dugaan di lapangan menguatkan modus operandi lama: oli palsu diproduksi dengan berbagai merek terkenal, bahkan disinyalir menggunakan bahan baku oli bekas yang diberi pewarna. Kasus pemalsuan oli di Tangerang menunjukkan bahwa praktik ilegal ini tidak berhenti meski telah berulang kali diungkap, dan terus menimbulkan kerugian besar bagi produsen resmi maupun konsumen.
Untuk melindungi diri, sebagian konsumen dan bengkel sudah menerapkan langkah antisipasi. Seorang warganet menyebut, bengkel yang peduli akan oli palsu kini selalu merobek wadah oli bekas menggunakan cutter setiap kali penggantian, sebuah praktik darurat yang menjadi indikasi betapa parahnya situasi ini.
Konfirmasi Aparat Terhambat Libur, Publik Menanti Ketegasan
Terkait maraknya kembali kasus ini, tim awak media telah berupaya meminta tanggapan langsung dari kepolisian. Hingga berita ini dimuat, Kapolres Metro Tangerang Kota Kombes Pol. Raden Muhammad Jauhari belum memberikan pernyataan resmi.
“Sudah dilakukan konfirmasi via nomor WhatsApp Kapolres, namun belum ada komentar atau mungkin karena bertepatan hari libur,” tulis tim media.
Publik berharap kepolisian, di bawah komando Kombes Pol. R. M. Jauhari, dapat segera merespons dan mengambil tindakan tegas. Situasi ini bukan lagi sekadar kasus pidana biasa, melainkan ancaman serius terhadap keselamatan dan ekonomi masyarakat.
Masyarakat diimbau untuk selalu membeli oli di distributor resmi atau bengkel terpercaya dan memastikan keaslian produk demi menghindari kerusakan fatal pada kendaraan. [Red]