JAKARTA — Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Republik Indonesia resmi menyampaikan Ikhtisar Hasil Pemeriksaan Semester (IHPS) I Tahun 2026 dalam Rapat Paripurna DPR RI Pembicaraan Tingkat II.
Laporan yang memuat ringkasan audit atas pengelolaan keuangan negara tersebut mencakup sebanyak 762 Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP).
Dari total tersebut, porsi terbesar didominasi oleh LHP Keuangan sebanyak 706 laporan (92,7%), disusul LHP Dengan Tujuan Tertentu (PDTT) sebanyak 36 laporan (4,7%), serta LHP Kinerja sebanyak 20 laporan (2,6%), Selasa 6 Oktober 2026.

Selain penyampaian hasil audit semesteran, IHPS I Tahun 2026 ini juga memuat tiga fokus utama hasil pemantauan tindak lanjut, yaitu, pemantauan tindak lanjut hasil pemeriksaan.
Menilai sejauh mana rekomendasi BPK telah ditindaklanjuti oleh instansi pemerintah terkait. Penyelesaian tuntutan ganti kerugian Negara atau Daerah. Memastikan pemulihan aset serta pengembalian kerugian finansial negara akibat pelanggaran atau kelalaian.
PemanfaatanlLaporan hasil pemeriksaan investigatif dan penghitungan Kkrugian Negara, mendorong penegakan hukum melalui laporan investigasi dan kesaksian ahli untuk kasus yang berindikasi tindak pidana korupsi.
Penyerahan IHPS I Tahun 2026 ini menjadi pijakan penting bagi DPR RI dalam menjalankan fungsi pengawasan anggaran guna memastikan transparansi, akuntabilitas, serta efektivitas penggunaan keuangan negara. (**)














