JAKARTA, – Mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek), Nadiem Makarim, membacakan nota pembelaan atau pleidoi atas kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook di ruang sidang Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Selasa (2/6/2026).
Ada pemandangan tidak biasa dalam persidangan tersebut. Nadiem memilih menghadiri sidang pembelaannya tanpa mengenakan rompi tahanan, melainkan memakai jaket Gojek generasi pertama berwarna hijau-hitam yang menjadi identitas awal kariernya sebagai pengusaha teknologi.

Mengaku difitnah, saat membacakan naskah pembelaannya, suara Nadiem terdengar bergetar menahan haru. Ia secara tegas menyatakan bahwa dirinya telah difitnah selama menjalankan tugasnya sebagai menteri.
Nadiem juga menyinggung adanya ironi besar dalam kasus ini. Ia mengklaim bahwa kebijakan penggunaan Chrome OS dalam pengadaan laptop pendidikan tersebut sebenarnya berhasil menghemat anggaran negara hingga Rp3,9 triliun, namun dirinya justru berujung dituntut hukuman penjara. Sebagai informasi, Jaksa Penuntut Umum (JPU) sebelumnya telah menuntut Nadiem dengan hukuman 18 tahun penjara.
Sampaikan terima kasih kepada para tokoh bangsa. Dalam nota pembelaannya, Nadiem turut menyampaikan apresiasi dan rasa terima kasih yang mendalam kepada sejumlah Presiden dan mantan Presiden RI, mulai dari Megawati Soekarnoputri hingga Presiden Prabowo Subianto.
Selain kepada para tokoh bangsa, ucapan terima kasih juga dialamatkan kepada keluarga, penasihat hukum, pengemudi ojek online, hingga para guru dan mahasiswa yang terus memberikan dukungan moral kepadanya.
Momen pecah tangis bersama istri. Suasana haru semakin memuncak setelah persidangan resmi ditutup. Nadiem yang tampak emosional langsung menghampiri sang istri yang setianya mendampingi di ruang sidang.
Pertemuan tersebut seketika berubah menjadi momen penuh tangis. Sang istri tak kuasa menahan air mata dan mencium tangan Nadiem dalam waktu yang cukup lama, memperlihatkan ketegaran sekaligus kesedihan yang mendalam di hadapan para pengunjung sidang.
Melalui pleidoi ini, tim kuasa hukum Nadiem dilaporkan telah menyiapkan dokumen pembelaan yang sangat tebal demi membuktikan bahwa klien mereka tidak bersalah dan berharap bisa mendapatkan putusan bebas murni. (*)
Editor: Enjelina














