LABUHANBATU – Aroma tak sedap tercium dari pengelolaan Dana Desa di Desa Janji, Kecamatan Bilah Barat, Kabupaten Labuhanbatu, Sumatera Utara. Kepala Desa Janji diduga melakukan praktik korupsi terkait pengadaan hewan ternak (kambing) yang bersumber dari anggaran ketahanan pangan tahun anggaran 2023-2025.
Berdasarkan data yang dihimpun, terdapat ketidaksesuaian yang mencolok antara laporan realisasi anggaran dengan fakta di lapangan. Hasil penelusuran menunjukkan bahwa pengadaan yang seharusnya berjumlah 40 ekor kambing, saat ini hanya menyisakan 20 ekor di kandang.

Anggaran gemuk, kandang melompong. Data pagu anggaran menunjukkan bahwa sektor peternakan menjadi salah satu pos belanja terbesar di Desa Janji selama tiga tahun terakhir. Tahun 2023 dialokasikan dana sebesar Rp176.000.000 dan Rp91.000.000 untuk Peningkatan Produksi Peternakan (Alat Produksi, Kandang, dll).
Tahun 2024 kembali dikucurkan dana sebesar Rp72.000.000 dan Rp60.000.000** untuk sektor yang sama.Tahun 2025 anggaran peternakan tercatat sebesar Rp100.000.000.
Jika ditotal, anggaran yang terserap untuk urusan peternakan mencapai ratusan juta rupiah. Namun, jumlah fisik ternak yang hanya ada 20 ekor menimbulkan pertanyaan besar. Kemana perginya sisa anggaran dan sisa ternak tersebut? Potensi kerugian Negara dan modus operandi. Hilangnya 20 ekor kambing dari pengawasan ini diduga kuat merupakan modus penggelapan aset desa atau pengadaan fiktif (mark-up).
Selain masalah jumlah ternak, data penyaluran dana “Keadaan Mendesak” yang dilakukan berulang kali secara rutin (Rp33,9 juta per bulan pada 2021 dan Rp10,2 juta per bulan pada 2022) juga kini tengah menjadi sorotan publik untuk diaudit kembali akuntabilitasnya.
> “Anggaran ratusan juta untuk ternak dan kandang itu uang rakyat. Kalau di laporan tertulis 40 ekor tapi di kandang cuma 20, ini jelas ada indikasi penyelewengan yang sangat kasat mata,” ujar salah satu sumber yang enggan disebutkan namanya, Senin 21 April 2026.
Pembaruan data terakhir, berdasarkan sistem pembaruan data terakhir per 2 April 2026, total Pagu Anggaran Desa Janji untuk tahun 2025 mencapai Rp1.273.420.000, dengan realisasi penyaluran sementara sebesar Rp912.027.400. Besarnya dana yang dikelola ini menuntut transparansi total dari pihak Pemerintah Desa.
Hingga berita ini diturunkan, Kepala Desa Janji belum memberikan klarifikasi resmi terkait hilangnya separuh populasi kambing dari kandang desa tersebut. Masyarakat mendesak Inspektorat Kabupaten Labuhanbatu dan aparat penegak hukum (APH) untuk segera turun ke lapangan melakukan audit investigatif guna mencegah kerugian negara yang lebih besar.













