PALEMBANG – Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) mengungkap adanya indikasi ketidakpatuhan dalam realisasi Belanja Modal Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan (Pemprov Sumsel) Tahun Anggaran 2023. Berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP), ditemukan kekurangan volume pekerjaan pada 17 paket proyek yang tersebar di empat Organisasi Perangkat Daerah (OPD).
Realisasi Anggaran dan Temuan Ketidakpatuhan Sepanjang tahun 2023, Pemprov Sumsel menganggarkan Belanja Modal sebesar Rp1,45 triliun dengan realisasi mencapai Rp1,23 triliun atau sekitar 84,99%. Namun, di balik serapan anggaran tersebut, BPK menemukan sejumlah persoalan serius terkait pelaksanaan fisik di lapangan.

Dalam LHP Nomor 16/LHP/XVIII.PLG/01/2024, BPK mencatat pelaksanaan pekerjaan di delapan Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) senilai Rp20,42 miliar tidak sesuai ketentuan. Hal ini mengakibatkan: Kelebihan pembayaran: Rp5.928.985.349,19. Potensi kelebihan pembayaran: Rp14.492.394.727,85.
Tak hanya pada belanja umum, temuan juga merambah ke operasional BLUD RSUD Siti Fatimah (TA 2021-2023). BPK mengendus potensi kelebihan pembayaran pada pengadaan Sistem Informasi Manajemen Rumah Sakit (SIMRS) 2023 sebesar Rp743,7 juta.
Rekomendasi Tegas BPK Menindaklanjuti temuan tersebut, BPK merekomendasikan Gubernur Sumsel untuk mengambil langkah tegas, di antaranya:
Optimalisasi Pengawasan: Memerintahkan Kepala SKPD, KPA, PPK, hingga PPTK untuk lebih cermat dalam mengawasi proyek fisik di lingkungan kerja masing-masing.
Pengembalian Dana: Menginstruksikan penyetoran kembali ke Kas Daerah atas kelebihan pembayaran pada Dinas PUBMTR (Rp4,5 miliar) dan Dinas PKP (Rp93,8 juta).
Evaluasi Kontrak: Memproses potensi kelebihan pembayaran senilai Rp13,07 miliar melalui pemotongan termin pembayaran berikutnya atau penyetoran mandiri ke Kas Daerah.
Pembenahan RSUD Siti Fatimah: Direktur RSUD diminta memproses pengembalian dana atas pengadaan paket pekerjaan Aset Tak Berwujud (ATB) dan peralatan rumah tangga sebesar Rp259,9 juta.
Tindak Lanjut Pemprov SumselHingga 25 April 2024, Pemprov Sumsel dilaporkan telah mulai melakukan langkah perbaikan. Dinas PUBMTR telah memproses pengembalian melalui perhitungan termin terakhir sebesar Rp1,67 miliar, s sementara Dinas PKP telah menindaklanjuti kelebihan pembayaran senilai Rp37,3 juta.
Meski demikian, BPK terus memperdalam pemeriksaan terhadap sampel tambahan pada 17 paket pekerjaan di Dinas PUBMTR, Dinas Pendidikan, Dinas PSDA, dan RSUD Siti Fatimah dengan total nilai kontrak fantastis mencapai Rp157,05 miliar.
Pemeriksaan ini menyoroti lemahnya proses evaluasi dalam pemilihan penyedia jasa yang dianggap belum memadai, sehingga membuka celah terjadinya kekurangan volume di lapangan yang merugikan keuangan daerah.
Poin Utama Temuan (Data Tabel) OPD Terkait Jenis Temuan Status Tindak Lanjut Dinas PUBMTR Kekurangan volume & potensi kelebihan bayar Sebagian telah diperhitungkan di termin terakhir Dinas PKP Kelebihan pembayaran Telah diproses setoran ke Kas Daerah
RSUD Siti Fatimah Pengadaan SIMRS & ATB Rekomendasi pengembalian ke Kas BLUD/Daerah
Dinas Pendidikan & PSDA Evaluasi penyedia kurang memadai Berita ini disusun berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK Perwakilan Sumatera Selatan.
Tim Red













