Menu

Dark Mode
 

News

Polemik PPDB Banten 2026: Antara Inovasi “Zonasi” dan Ketidakpercayaan Publik yang Akut


					Polemik PPDB Banten 2026: Antara Inovasi “Zonasi” dan Ketidakpercayaan Publik yang Akut Perbesar

SERANG  – Pemerintah Provinsi Banten melalui Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dindikbud) kembali meluncurkan skema Seleksi Penerimaan Murid Baru (SPMB) tahun ajaran 2026. Meski diklaim membawa pembaruan yang membedakannya dengan tahun-tahun sebelumnya, kebijakan ini justru memicu gelombang kritik pedas dari masyarakat yang merasa sistem zonasi tetap menjadi “celah permainan” bagi oknum tidak bertanggung jawab.

Sorotan tajam netizen, kembalikan ke sistem nilai? Ketidakpuasan publik tampak nyata dalam diskusi di ruang digital. Salah satu warga, secara terbuka menyuarakan skeptisismenya terhadap efektivitas sistem zonasi yang terus dipaksakan. Menurutnya, sistem berbasis jarak domisili ini justru mencederai prinsip meritokrasi dan membuka peluang kecurangan.

> “Ruwet kalau begini, Pak. Menurut saya lebih baik kembali ke sistem lama berdasarkan jumlah nilai. Nilai tinggi masuk ke SMA/SMK bagus. Kalau seperti ini (zonasi), tetap saja ada permainan,” tulis dalam kolom komentar sebuah unggahan video terkait SPMB 2026.

Selain masalah transparansi, netizen juga menyoroti dampak sistemik terhadap eksistensi sekolah swasta. Ia menilai kebijakan saat ini cenderung membuat distribusi siswa menjadi timpang, di mana sekolah swasta seringkali kekurangan murid karena regulasi yang tidak sinkron.

Jejak masalah yang berulang. Kritik ini bukan tanpa alasan. Dari tahun ke tahun, PPDB (atau SPMB) di Provinsi Banten kerap diwarnai isu “titipan”, pemalsuan Kartu Keluarga (KK), hingga masalah teknis pada server pendaftaran. Harapan warga agar pemerintah mempermudah akses pendidikan—bukan malah merumitkannya dengan birokrasi yang kaku menjadi tuntutan utama.

Masyarakat meminta pemerintah tidak sekadar mengganti istilah atau “memoles” tampilan sistem, melainkan melakukan reformasi fundamental pada integritas pelaksanaan di lapangan.

Tantangan bagi Dindikbud Banten. Ada beberapa poin krusial yang harus dijawab oleh Pemprov Banten dalam SPMB 2026 ini agar tidak hanya menjadi seremoni tahunan yang bermasalah.

Bagaimana pemerintah menjamin tidak ada lagi “KK siluman” yang muncul mendadak menjelang pendaftaran?

Sejauh mana peran sekolah swasta dilibatkan dalam pemetaan zonasi agar ekosistem pendidikan tetap sehat?

Jika zonasi terus diterapkan, sudahkah ada pemerataan fasilitas dan kualitas guru di setiap sekolah sehingga tidak ada lagi label “sekolah favorit” vs “sekolah buangan”?

Hingga berita ini diturunkan, publik masih menunggu rincian teknis yang menjamin bahwa SPMB 2026 benar-benar bersih dari praktik “main mata” yang selama ini menjadi rahasia umum di dunia pendidikan Banten. (Red)

Catatan Jurnalistik: Berita ini disusun dengan mengedepankan hak jawab dan fakta di lapangan. Kritik masyarakat merupakan bagian dari kontrol sosial yang dilindungi undang-undang guna mendorong transparansi publik.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Read More

KPK Amankan Bupati Tulungagung dalam OTT, 13 Orang Diboyong ke Jakarta

11 April 2026 - 20:28 WIB

Pembalakan Liar di Cagar Alam Taronggo Morowali Utara Kebal Hukum

11 April 2026 - 17:14 WIB

SKANDAL TIMAH DI BALIK BANGKAI KAPAL: Ratusan Ton Aset Negara Diduga Menguap di Banten

6 April 2026 - 18:21 WIB

Dugaan Kebocoran Anggaran TPBK di Pemkab Tangerang Mencapai Rp26,7 Miliar

4 April 2026 - 08:08 WIB

BERITA RALAT & KLARIFIKASI

3 April 2026 - 07:21 WIB

Trending on News