Menu

Dark Mode
 

News

“Tiang Ilegal” Menjamur di Karang Tengah, MyRepublic Diduga Tabrak Aturan Tata Ruang


					“Tiang Ilegal” Menjamur di Karang Tengah, MyRepublic Diduga Tabrak Aturan Tata Ruang Perbesar

TANGERANG – Estetika dan ketertiban ruang publik di wilayah Kecamatan Karang Tengah kembali terusik. Temuan di lapangan menunjukkan adanya pemasangan tiang utilitas baru yang diduga kuat dilakukan tanpa mengantongi Rekomendasi Teknis (Rekomtek) dari Dinas Tata Ruang setempat.

Berdasarkan bukti foto yang diperoleh, aktivitas penanaman tiang ini terpantau di kawasan Jalan Kuring II, Pedurenan, Karang Tengah, Kota Tangerang pada Selasa (22/4/2026). Ironisnya, proyek yang dikaitkan dengan penyedia layanan internet **MyRepublic** ini ditengarai melangkahi prosedur perizinan yang berlaku.

Konfirmasi mengejutkan dari otoritas terkai. Tim melakukan penelusuran terhadap keabsahan izin kabel udara (KU) di wilayah tersebut. Dalam sebuah pernyataan tegas, pihak berwenang dari instansi terkait menyatakan bahwa mereka tidak pernah mengeluarkan izin untuk aktivitas pemasangan tersebut.

“Untuk kegiatan KU (kabel udara), kami tidak pernah mengeluarkan rekom,” tegas ‘Aa’ Kepala Bidang Tata Ruang Kota Tangerang, saat dikonfirmasi via pesan singkat, Selasa 22 April 2026..

Pernyataan ini menjadi tamparan keras bagi provider telekomunikasi yang seharusnya menjadi contoh dalam kepatuhan regulasi daerah. Tanpa adanya Rekomtek, pemasangan tiang ini dikategorikan sebagai tindakan liar yang melanggar Peraturan Daerah (Perda) tentang penataan ruang dan utilitas kota.

Dampak bagi warga dan estetika Kota. Pemasangan tiang yang tak berizin bukan sekadar masalah administrasi. Warga mulai mengeluhkan:

  • Kesemrawutan Visual: Kabel-kabel udara yang menjuntai tanpa penataan yang jelas memperburuk pemandangan kota.
  • Keamanan: Pemasangan tiang yang serampangan di bahu jalan sempit berpotensi membahayakan pejalan kaki dan pengguna jalan.
  • Ketidakadilan Regulasi: Sementara warga dituntut patuh pada aturan IMB/PBG, korporasi besar justru terlihat leluasa “menancapkan” aset mereka tanpa izin resmi.

Mendesak tindakan tegas Satpol PP., hingga berita ini diturunkan, belum ada upaya penghentian paksa di lapangan. Publik kini menunggu keberanian Satpol PP Kota Tangerang untuk melakukan penyegelan atau pencabutan tiang-tiang ilegal tersebut guna memberikan efek jera kepada provider nakal.

“Jangan sampai ada kesan pemerintah kalah oleh korporasi. Jika terbukti ilegal, bongkar! cetus salah satu warga yang melintas di lokasi. Kasus ini menjadi alarm bagi Pemerintah Kota Tangerang untuk memperketat pengawasan terhadap ekspansi infrastruktur digital yang sering kali mengabaikan aspek legalitas dan tata ruang demi efisiensi biaya perusahaan.

Reporter: Tim Investigasi

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Read More

​Ketua Umum Prima,Hermanius Burunaung ‘Kecam’ Penulis Berita Pesanan,Jurnalisme Tanpa Verifikasi Adalah Pelacuran Profesi!

22 April 2026 - 12:26 WIB

Skandal Nasi Berbelatung Viral Jadi Isu Nasional, Pengelola SPPG Akhirnya Minta Maaf di SDN 016 Kusau Makmur

22 April 2026 - 12:24 WIB

Temuan BPK di Pemprov Sumsel: Kekurangan Volume pada 17 Paket Pekerjaan, Potensi Kerugian Capai Miliaran

22 April 2026 - 12:22 WIB

Dugaan Korupsi Dana Desa di Desa Janji: Anggaran Ternak Ratusan Juta, Fisik Kambing Hanya Separuh

21 April 2026 - 18:45 WIB

Tragedi di Pintu Kedatangan, Sang Politisi Rebah di Bumi Kei

20 April 2026 - 07:32 WIB

Trending on Daerah