TANGERANG – Estetika dan ketertiban ruang publik di wilayah Kecamatan Karang Tengah kembali terusik. Temuan di lapangan menunjukkan adanya pemasangan tiang utilitas baru yang diduga kuat dilakukan tanpa mengantongi Rekomendasi Teknis (Rekomtek) dari Dinas Tata Ruang setempat.
Berdasarkan bukti foto yang diperoleh, aktivitas penanaman tiang ini terpantau di kawasan Jalan Kuring II, Pedurenan, Karang Tengah, Kota Tangerang pada Selasa (22/4/2026). Ironisnya, proyek yang dikaitkan dengan penyedia layanan internet **MyRepublic** ini ditengarai melangkahi prosedur perizinan yang berlaku.

Konfirmasi mengejutkan dari otoritas terkai. Tim melakukan penelusuran terhadap keabsahan izin kabel udara (KU) di wilayah tersebut. Dalam sebuah pernyataan tegas, pihak berwenang dari instansi terkait menyatakan bahwa mereka tidak pernah mengeluarkan izin untuk aktivitas pemasangan tersebut.
“Untuk kegiatan KU (kabel udara), kami tidak pernah mengeluarkan rekom,” tegas ‘Aa’ Kepala Bidang Tata Ruang Kota Tangerang, saat dikonfirmasi via pesan singkat, Selasa 22 April 2026..
Pernyataan ini menjadi tamparan keras bagi provider telekomunikasi yang seharusnya menjadi contoh dalam kepatuhan regulasi daerah. Tanpa adanya Rekomtek, pemasangan tiang ini dikategorikan sebagai tindakan liar yang melanggar Peraturan Daerah (Perda) tentang penataan ruang dan utilitas kota.
Dampak bagi warga dan estetika Kota. Pemasangan tiang yang tak berizin bukan sekadar masalah administrasi. Warga mulai mengeluhkan:
- Kesemrawutan Visual: Kabel-kabel udara yang menjuntai tanpa penataan yang jelas memperburuk pemandangan kota.
- Keamanan: Pemasangan tiang yang serampangan di bahu jalan sempit berpotensi membahayakan pejalan kaki dan pengguna jalan.
- Ketidakadilan Regulasi: Sementara warga dituntut patuh pada aturan IMB/PBG, korporasi besar justru terlihat leluasa “menancapkan” aset mereka tanpa izin resmi.
Mendesak tindakan tegas Satpol PP., hingga berita ini diturunkan, belum ada upaya penghentian paksa di lapangan. Publik kini menunggu keberanian Satpol PP Kota Tangerang untuk melakukan penyegelan atau pencabutan tiang-tiang ilegal tersebut guna memberikan efek jera kepada provider nakal.
“Jangan sampai ada kesan pemerintah kalah oleh korporasi. Jika terbukti ilegal, bongkar! cetus salah satu warga yang melintas di lokasi. Kasus ini menjadi alarm bagi Pemerintah Kota Tangerang untuk memperketat pengawasan terhadap ekspansi infrastruktur digital yang sering kali mengabaikan aspek legalitas dan tata ruang demi efisiensi biaya perusahaan.
Reporter: Tim Investigasi














