BEKASI, 16 April 2026 – Aroma tidak sedap menyeruak dari balik tembok Kantor Desa Sukamaju, Kecamatan Tambelang Kabupaten Bekasi. Praktik tata kelola pemerintahan desa yang tertutup kini menjadi sorotan setelah sang Kepala Desa Sukamaju, Muhamad Sarih alias Kong Sari diduga sengaja menabrak UU No. 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP) dan UU No. 6 Tahun 2014 tentang Desa.
Penolakan kasar terhadap permohonan informasi resmi yang diajukan oleh Pokja IWO Indonesia memicu pertanyaan besar : Ada apa dengan anggaran Desa Sukamaju?.

Alih-alih menunjukkan integritas sebagai pelayan publik, Kepala Desa Sukamaju justru mempertontonkan sikap resisten yang dinilai arogan. Saat jurnalis mencoba menjalankan fungsi kontrol sosial dengan meminta salinan LKPJ dan Realisasi APBDes Tahun 2018 s.d 2025 yang merupakan dokumen publik.
Sang Kades justru melempar pernyataan yang merendahkan marwah profesi wartawan. “Apa-apaan ini, wartawan segala bikin kayak beginian? Kami tuh di bawah naungan Pemda, ya laporannya ke Pemda lah!” cetus Kades sembari mengembalikan surat permohonan secara kasar dan melengos pergi.
Sikap “alergi” terhadap transparansi ini dianggap sebagai bentuk gagal paham fatal terhadap regulasi. Berdasarkan UU KIP, setiap warga negara, termasuk pers, memiliki hak konstitusional untuk memantau setiap rupiah uang negara yang dikelola pemerintah desa.
Tindakan Kepala Desa Sukamaju ini tidak hanya dipandang sebagai masalah etika, tetapi juga potensi pelanggaran hukum berlapis:
1. Pembungkaman Informasi Publik: Melanggar Pasal 4 UU KIP yang menjamin hak masyarakat memperoleh informasi publik tanpa hambatan birokrasi yang dibuat-buat.
2. Pengangkangan UU Desa: Mengabaikan Pasal 24 dan 26 UU Desa yang mewajibkan penyelenggaraan pemerintahan desa yang transparan dan akuntabel.
3. Penghalangan Tugas Jurnalistik: Sesuai UU No. 40 Tahun 1999, menghalang-halangi wartawan dalam mencari informasi publik dapat berimplikasi pada sanksi pidana.
Ketua Pokja IWO Indonesia, Karno Jikar, menegaskan bahwa dalih “laporan hanya ke Pemda” adalah tameng klasik yang tidak memiliki dasar hukum untuk menolak keterbukaan terhadap masyarakat.”Jika memang bersih, mengapa harus risih? Dana desa itu uang rakyat, bukan uang pribadi. Penolakan ini justru memperkuat indikasi adanya sesuatu yang disembunyikan dalam pengelolaan anggaran,” tegas Karno S.
Pokja IWO Indonesia menyatakan akan segera membuat Laporan Resmi ke Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Bekasi terkait pelanggaran administrasi. Dan Gugatan Sengketa Informasi ke Komisi Informasi Jawa Barat terkait UU Keterbukaan Informasi Publik. (Red)














