Menu

Dark Mode
 

News

Dugaan Kebocoran Anggaran TPBK di Pemkab Tangerang Mencapai Rp26,7 Miliar


					Dugaan Kebocoran Anggaran TPBK di Pemkab Tangerang Mencapai Rp26,7 Miliar Perbesar

TANGERANG – Praktik pengelolaan anggaran di internal Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tangerang tengah menjadi sorotan tajam. Tim Pemburu Fakta menemukan adanya indikasi penyimpangan dalam penyaluran Tambahan Penghasilan Berbasis Kinerja (TPBK) tahun anggaran 2024 yang diduga tidak mematuhi regulasi daerah, hingga berpotensi merugikan keuangan negara miliaran rupiah.

Mengabaikan aturan batas 75 persen. Berdasarkan data yang dihimpun, persoalan utama terletak pada pembayaran TPBK bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS) di Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) dan Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD).

Sesuai dengan Peraturan Bupati (Perbup) Tangerang Nomor 110 Tahun 2020 (sebagaimana telah diubah terakhir melalui Perbup No. 25 Tahun 2024), Pasal 27 ayat (5) secara tegas mengatur bahwa PNS di Bapenda dan RSUD seharusnya hanya menerima TPBK sebesar 75% dari nilai jenjang yang sama di perangkat daerah lain.

Pembatasan ini dilakukan karena pegawai di kedua instansi tersebut telah menerima penghasilan tambahan lain, yakni: Insentif Pemungutan Pajak bagi pegawai Bapenda. Jasa Pelayanan (Jaspel) bagi pegawai RSUD.

*Temuan Kelebihan Bayar Fantastis*

Namun, investigasi di lapangan menunjukkan fakta yang mengejutkan. Dalam implementasinya, pembayaran TPBK untuk PNS Bapenda dan RSUD justru direalisasikan sebesar 100%. Pengabaian ketentuan pemotongan 25% ini memicu terjadinya pembengkakan realisasi anggaran yang tidak sah.

Berdasarkan data realisasi Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D), ditemukan selisih bayar yang cukup signifikan. Total kelebihan pembayaran TPBK pada tahun 2024 di kedua instansi tersebut mencapai Rp26.729.654.502,53 (Dua puluh enam miliar tujuh ratus dua puluh sembilan juta enam ratus lima puluh empat ribu lima ratus dua rupiah).

“Terdapat kelebihan pembayaran yang terjadi karena Keputusan Bupati mengenai besaran TPBK tidak sinkron dengan Perbup yang menjadi payung hukum di atasnya,” ujar salah satu sumber di lingkaran BPKAD 2 April 2026.

Pengakuan kelalaian administrasi dari pihak Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) melalui Kepala Sub Bidang Evaluasi dan Kebijakan Anggaran mengakui adanya kesalahan dalam penyusunan besaran TPBK dalam Keputusan Bupati.

Mereka membenarkan bahwa pelaksanaan pembayaran tahun 2024 tidak mengacu pada Pasal 27 ayat (5) Perbup 110/2020.
Atas temuan ini, Kepala BPKAD menyatakan sependapat dengan hasil evaluasi dan berkomitmen untuk segera menindaklanjuti permasalahan tersebut guna menyelamatkan sisa anggaran daerah.

Desakan pengusutan oleh Aparat Penegak Hukum. Menanggapi temuan ini, sejumlah pihak, termasuk koalisi pemantau kebijakan publik, mendesak Tim Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Kejaksaan untuk turun tangan. Investigasi mendalam diperlukan untuk memastikan apakah kejadian ini murni kelalaian administrasi atau ada unsur kesengajaan (“mens rea”) yang mengarah pada tindak pidana korupsi berjamaah di lingkungan pemkab.

Hingga berita ini diturunkan, masyarakat menunggu langkah konkret dari Pemerintah Kabupaten Tangerang untuk menarik kembali kelebihan bayar tersebut ke kas daerah sesuai dengan mekanisme pengembalian kerugian negara yang berlaku. (Red)

Catatan Redaksi:
*Berita ini disusun berdasarkan dokumen evaluasi anggaran dan hasil wawancara dengan pejabat terkait. Hak jawab dan klarifikasi lebih lanjut dari pihak-pihak terkait tetap terbuka sesuai dengan Undang-Undang Pers.*

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Read More

KPK Amankan Bupati Tulungagung dalam OTT, 13 Orang Diboyong ke Jakarta

11 April 2026 - 20:28 WIB

Bandara Muara Bungo Dikepung PETI: Pemerintah dan APH Dituding “Buta dan Tuli” di Balik Bencana Merkuri

11 April 2026 - 17:17 WIB

Pembalakan Liar di Cagar Alam Taronggo Morowali Utara Kebal Hukum

11 April 2026 - 17:14 WIB

BPK Temukan Pemgaman Hukum Aset pada Pemkab Sumenep Tidak Tertib

11 April 2026 - 07:03 WIB

Sengkarut TPP dan Anggaran BBM di Pemprov Sumsel: Melampaui Pagu Hingga Indikasi Pemborosan Jarak Tempuh

8 April 2026 - 11:13 WIB

Trending on Daerah