Menu

Dark Mode
Tangis Haru Nadiem Makarim di Sidang Pleidoi Kasus Chromebook, Pilih Pakai Jaket Gojek ketimbang Rompi Tahanan

Daerah

BPK Temukan Pemgaman Hukum Aset pada Pemkab Sumenep Tidak Tertib


					BPK Temukan Pemgaman Hukum Aset pada Pemkab Sumenep Tidak Tertib Perbesar

Sumenep, dialektika.news – Hasil pemeriksaan secara uji petik oleh BPK Provinsi Jawa Timur atas pengaman hukum Barang Milik Daerah (BMD) Tanah dan Bangunan milik Pemkab Sumenep antara lain dilakukan melalui pemeriksaaan fisik lapangan, pengajuan dokumen KIB, pengujian daftar register kepemilikan, pengajuan dokumen kepemilikan.

Neraca Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sumenep per 31 Desember 2024 menyajikan saldo aset tetap sebesar Rp 3.169.162.862.497. Diantaranya terdapat aset tetap berupa Tanah sebesar Rp 600.431.327.000 dan berupa Gedung dan Bangunan sebesar Rp 1.375.569.747.906.

Berikut rinciannya aset tetap tersebut, terdapat 1.007 bidang tanah seluas 68.042.868.28 m² sebesar Rp 299.531.486.679.belum bersertifikat. Sesuai data Kartu Inventaris Barang (KIB A), Pemkab Sumenep memiliki aset tetap Tanah sebanyak 2.170 bidang seluas 73.053.831.28 m² sebesar Rp 616.074.076.023.

BPK temukan hasil menyandingkan ke data KIB A diketahui bahwa dari 1.093 sertipikat dapat disandingkan dengan 2.170 bidang tanah di KIB A seluas 73.053.831.28 m² sebesar Rp 616.074.076.023 sehingga masih terdapat 1.077 bidang tanah seluas 68.042.868.28 m² sebesar Rp 299.531.486.679 yang belum didukung bukti kepemilikan.

Selain temuan itu, terdapat sebanyak 13 prasarana, sarana, utilitas (PSU) yang telah diserahterimakan belum diajukan sertifikasi. Berdasarkan pemeriksaan dokumen perizinan dan penyerahan PSU sampai dengan per 31 Desember 2024 terdapat 13 perumahan yang sudah diserahkan kepada Pemkab Sumenep.

Menurut keterangan Bidang Aset BKAD bahwa atas PSU yang sudah ada proses serah terima dengan Pemkab Sumenep belum dilakukan pencatatan paada KIB sehingga mengalami kesulitan ketika mengajukan sertifikasi atas tanah tersebut ke Kantor Pertanahan Kabupaten Sumenep.

Menurut keterangan dari Kantor Pertanahan Kabupaten Sumenep, salah satu persyaratan untuk Pemerintah Daerah mengajukan sertifikasi atas tanah yang dimiliki adalah dengan adanya pencatatan di KIB sebagai bentuk bahwa aset tersebut sudah didalam pengelolaan Pemkab Sumenep.

Atas permasalahan tersebut Kepala BKAD dan Kepala Dinas Perkimhub Kabupaten Sumenep menyatakan sependapat dengan temuan pemeriksaan dan akan menindaklanjut rekomendasii BPK.

Temuan BPK ini media dialektika.news melanjutkan mengkonfirmasi ke sejumlah pihak terkait tentang sejauh mana proses sertifikasi 13 PSU yang telah diserahterimakan dan status sertifikat 1.077 bidang tanah potensi belum bersertifikat hingga kini.

Sementara itu, Kepala Bidang (Kabid) Pertanahan Dinas Perumahan Rakyat Kawasan Permukiman dan Perhubungan (Disperkimhub) Sumenep Heri Kushendrawan menanggapi dengan singkat. “Kami menunggu arahan pimpinan, terimakasih atas perhatiannya,” kata dia. Jumat (10/04).

Hingga berita ini dipublish hingga kini belum ada keterangan resmi dari Sekretaris Daerah Kabupaten Sumenep selaku pengelola BMD. (RID)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Read More

Puncak Papua Mencekam! Tak Puas Pembagian Dana Desa, 7 Kantor Pemerintah di Ilaga Dibakar Massa

12 August 2026 - 12:44 WIB

MA Pangkas Kerugian Negara Kasus Timah Jadi Rp28,93 Triliun

12 August 2026 - 12:32 WIB

Pemerintah Kucurkan Rp18,9 Triliun untuk Daerah: Larang Keras Pemda PHK atau Merumahkan Pegawai PPPK!

11 August 2026 - 19:58 WIB

Kebakaran Gunung Bromo Meluas Hingga 520 Hektare, Tim Gabungan Terjunkan ‘Water Bombing’

11 August 2026 - 09:29 WIB

Skandal Iklan Fiktif Bank BJB: Negara Dirugikan Rp223 Miliar, KPK Resmi Tahan Para Tersangka

11 August 2026 - 09:26 WIB

Trending on Hukum