Menu

Dark Mode
 

Hukum

Duit Rakyat Dibuang ke Tanah Merah: Menelusuri Jejak Bobrok Proyek DSDABMBK Tangsel TA 2025″


					Duit Rakyat Dibuang ke Tanah Merah: Menelusuri Jejak Bobrok Proyek DSDABMBK Tangsel TA 2025″ Perbesar

TANGERANG SELATAN – Tabir gelap yang menyelimuti proyek infrastruktur di Dinas Sumber Daya Air, Bina Marga, dan Bina Konstruksi (DSDABMBK) Kota Tangerang Selatan tahun anggaran 2025 kini memasuki babak baru yang semakin mengkhawatirkan. Alih-alih memberikan progres perbaikan, aroma “kongkalikong” justru tercium menyengat seiring ditemukannya rentetan penyimpangan teknis dan mandulnya pengawasan di lapangan.

Infrastruktur “Gagal Produk”. Tanah merah dan tanpa konsultan. Fakta mengejutkan terungkap pada proyek Tandon dan Long Storage Puri Bintaro Indah senilai Rp9,78 Miliar. Pantauan lapangan menunjukkan progres yang melampaui batas kontrak (over-deadline) namun dikerjakan dengan standar yang jauh dari kata layak.

Kejanggalan yang paling kasat mata adalah hilangnya identitas Konsultan Pengawas pada papan informasi proyek. Dalam dunia konstruksi pemerintah, ketiadaan pengawas bukan sekadar kelalaian administratif, melainkan pelanggaran serius terhadap tata kelola proyek negara.

“Bagaimana mungkin proyek senilai hampir 10 miliar dibiarkan tanpa kendali mutu yang jelas? Jika pengawasnya saja ‘siluman’, jangan heran jika jalan lingkungan hanya dicor di atas tanah merah tanpa pemadatan. Ini bukan pembangunan, ini penghamburan pajak rakyat,” tegas Irwansyah, S.H., Sekjen LBH BONGKAR.

Daftar Proyek Bermasalah (TA 2025):

Peningkatan Jl. Widya Kencana, ngsana, Rp 12,3 Miliar. Kualitas beton diduga dibawah standar (keropos). Tandon & Long Storage Puri Bintaro. Rp 9,78 Miliar. Diduga nangkrak, tanpa konsultan, dasar jalan tanah merah. Turap Kali Cibenda. Rp 7,8 Miliar, dugaan administrasi cacat dan fisik rawan ambrol.

Pembelaan Dinas: Klarifikasi atau Justifikasi? Sikap pasang badan yang ditunjukkan Kepala Bidang SDA DSDABMBK, Eka Pribawa, justru memantik kecurigaan publik. Pernyataan yang menyebut pengerjaan jalan di lokasi proyek sebagai “pengembalian kondisi semula” tanpa masuk dalam item kontrak dinilai sebagai dalih untuk menghindari audit spek, dikutip dari laman jurnalkota.com.

Ketiadaan item manhole dan ketidakmampuan dinas menjelaskan dasar hukum teknis pekerjaan tersebut memperkuat dugaan adanya pelanggaran sistemik. Jika pekerjaan dilakukan di luar kontrak tanpa dasar hukum yang jelas, muncul pertanyaan besar: Siapa yang membiayai, dan standar apa yang digunakan?

Menagih Taji Kejari Tangsel. Janji atau sekadar retorika? Hingga Senin (16/02/2026), Kejaksaan Negeri (Kejari) Tangerang Selatan masih memilih bungkam. Sikap pasif korps adhyaksa ini berada di titik nadir kepercayaan publik.

Kerugian negara yang ditaksir mencapai Rp 34,77 Miliar dari akumulasi tiga proyek raksasa tersebut seharusnya sudah cukup menjadi dasar bagi Jaksa untuk melakukan penggeledahan atau minimal pemanggilan paksa. Dugaan adanya “lingkaran setan” antara oknum dinas, kontraktor (termasuk CV Stara Maju Perkasa), dan pihak pengawas kini menjadi bola panas.

Jika BPK (Badan Pemeriksa Keuangan) tidak segera melakukan Audit Investigatif, maka dikhawatirkan bukti-bukti lapangan akan segera “dilenyapkan” melalui dalih pemeliharaan. Publik tidak lagi butuh klarifikasi di atas kertas. Publik butuh tersangka.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Read More

Siapa aktor dibalik RUMAMBE 2 Karawang: Laporan di Kejati Jabar Terdengar Senyap!

16 February 2026 - 15:56 WIB

WARNING!! Abaikan Jalan Rusak, Pemkot Tangerang Terancam Pidana Pasal 273 UU LLAJ

13 February 2026 - 08:51 WIB

Persoalan Etika Oknum Aparatur Pekon Wai Asahan Jadi Perbincangan Publik

11 February 2026 - 15:48 WIB

Bisnis 3 SPA di Tanjung Duren Disinyalir Jadi Sarang Praktik Amoral, Aparat Diminta Tak Tutup Mata

10 February 2026 - 12:59 WIB

Keadilan Mati di Kotabaru: Rakyat Ber-SHM Diusir, Pengacara dan Aktivis Justru Dijebloskan ke Penjara!

10 February 2026 - 12:47 WIB

Trending on Daerah