Menu

Dark Mode
 

Daerah

Keadilan Mati di Kotabaru: Rakyat Ber-SHM Diusir, Pengacara dan Aktivis Justru Dijebloskan ke Penjara!


					Keadilan Mati di Kotabaru: Rakyat Ber-SHM Diusir, Pengacara dan Aktivis Justru Dijebloskan ke Penjara! Perbesar

KOTABARU, KALSEL – Sebuah potret kelam penegakan hukum di Indonesia kembali terkuak melalui video viral keluhan masyarakat transmigrasi di Desa Bekambit, Kabupaten Kotabaru. Tidak hanya harus menghadapi kenyataan pahit tanah bersertifikat mereka “dirampas” oleh buldozer tambang, warga kini harus meratapi nasib para pembela mereka—aktivis dan pengacara—yang dikabarkan justru dikriminalisasi dan dijebloskan ke penjara saat mencoba memperjuangkan hak-hak warga.

Fenomena ini menunjukkan pola yang sangat berbahaya: Rakyat kecil tidak hanya dimiskinkan secara ekonomi dengan dirampas tanahnya, tetapi juga diputus aksesnya terhadap keadilan.

Dalam rekaman yang beredar, warga dengan histeris menunjukkan Sertifikat Hak Milik (SHM) asli berlogo Garuda sebagai bukti otentik kepemilikan. Jeritan warga pecah saat menceritakan nasib para pejuang yang mendampingi mereka: “Mana hukum? Pengacara kami ditangkap, ketua kami dipenjara, sementara mereka yang merusak tanah kami bebas berkeliaran!”

Diksi kemarahan warga ini adalah bukti nyata adanya ketidakadilan yang kasat mata. Penggunaan instrumen hukum untuk membungkam pendamping hukum warga adalah serangan langsung terhadap prinsip Due Process of Law di Indonesia.

Kritik pedas layak diarahkan kepada aparat penegak hukum setempat. Jika pengacara yang menjalankan tugas profesinya dan aktivis yang menyuarakan hak warga justru dipenjara, maka hukum di Kotabaru diduga telah bergeser fungsi menjadi “alat gebuk” kepentingan korporasi.

Negara tidak boleh membiarkan praktek SLAPP (Strategic Lawsuit Against Public Participation) atau gugatan strategis melawan partisipasi publik ini terus terjadi. Memenjarakan orang-orang yang vokal membela SHM rakyat adalah bentuk intimidasi paling nyata terhadap demokrasi.

Tuntutan Desakan Masif kepada Pihak Berwenang:

  • Presiden RI & Menkopolhukam: Segera turun tangan untuk mengevaluasi kriminalisasi terhadap aktivis dan pengacara di Kotabaru. Pastikan tidak ada rakyat atau pembelanya yang dipenjara hanya karena mempertahankan dokumen negara (SHM).
  •  Menteri ATR/BPN: Besok harus segera “turun gunung”! Kritiki jajaran di bawah yang membiarkan sertifikat rakyat dianulir secara sepihak, yang memicu konflik berujung penjara bagi warga.
  •  Kejaksaan Agung & Komisi Kejaksaan: Selidiki jaksa yang menangani kasus aktivis dan pengacara tersebut. Apakah ada pesanan dari mafia tanah atau murni penegakan hukum?
  •  Mabes Polri (Propam & Bareskrim): Segera audit Polres Kotabaru. Buktikan kepada rakyat bahwa Polri adalah pengayom, bukan alat intimidasi bagi mereka yang memegang bukti otentik kepemilikan tanah.

Kami mendesak seluruh aparat pemerintah Negara Republik Indonesia untuk segera turun. Tunjukkan bahwa hukum itu ada dan bisa dirasakan manfaatnya oleh masyarakat, bukan hanya dirasakan dampaknya sebagai alat penindas. Jangan biarkan rakyat menyimpulkan bahwa “Memiliki Sertifikat Negara adalah Kesalahan yang Bisa Memenjarakan.”

Publisher -Red

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Read More

APBD Musi Rawas Utara Menguap: Dari Nota SPBU ‘Abal-Abal’ hingga Pejabat yang Gagal Paham Aturan

25 May 2026 - 08:19 WIB

Kotak Pandora Anggaran Rp3,3 Miliar Batu Ampar: Menguliti Cacat Logika dan Syahwat ‘Bancakan’ Pejabat Kecamatan

23 May 2026 - 08:59 WIB

Gurita Korupsi Muara Enim: Anak Sekolah Dijadikan Komoditas, Mobil Dinas Jadi Syahwat Politik Anggaran

23 May 2026 - 08:52 WIB

ROYEK FIKTIF DAN UPETI MEWAH: Kejati DKI Tahan 3 Pejabat Kemen PU

23 May 2026 - 08:35 WIB

Gurita Korupsi Izin Bauksit Kalbar: Sudianto ‘Aseng’ Jadi Tersangka, Siapa Saja yang Menikmati Aliran Dananya?

22 May 2026 - 19:04 WIB

Trending on Hukum