JAKARTA — Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) menyatakan sikap atas putusan terbaru Mahkamah Konstitusi (MK) terkait gugatan sengketa syarat pendidikan pencalonan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka dalam Pemilu 2024. MK secara resmi memutuskan bahwa gugatan perkara tersebut tidak dapat diterima.
Wakil Ketua DPR RI, Sufmi Dasco Ahmad, mengonfirmasi bahwa parlemen sepenuhnya menghormati dan menerima keputusan lembaga peradilan konstitusi tersebut.

“Kami sudah mendengarkan keputusan Mahkamah Konstitusi. Tentunya kami hormati keputusan Mahkamah Konstitusi dan sudah jelas keputusan yang diambil. Kami sama-sama mendengarkan bahwa gugatan tidak dapat diterima. Nah, oleh karena itu kita hormati keputusan MK tersebut,” ujar Dasco saat ditemui di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Rabu (7/10/26).
Di sisi lain, publik turut menyoroti fakta persidangan mengenai temuan terkait ijazah setara SMA milik Wakil Presiden. Ketika dikonfirmasi mengenai pertimbangan hakim konstitusi yang tidak menemukan bukti ijazah setara SMA tersebut.
Dasco enggan memberikan tanggapan mendalam dan mengaku belum mempelajari berkas putusan secara menyeluruh. “Saya hanya mendengar keputusan yang sedikit,” tutur Dasco merespons pertanyaan wartawan di lokasi.
Dengan keluarnya putusan MK yang menyatakan gugatan tidak dapat diterima ini, ketetapan hukum terkait syarat pendaftaran dan keabsahan pencalonan dalam Pemilu 2024 telah berkekuatan hukum tetap secara konstitusional. (**)














