JAKARTA — Komisi Pemilihan Umum (KPU) memberikan perlawanan sengit dalam persidangan terbaru terkait sengketa hukum yang melibatkan pihak penggugat, Denny, (23/9/26).
Dalam eksepsinya, KPU secara tegas mematahkan seluruh dalil gugatan dan menilai langkah hukum yang dilayangkan penggugat dipenuhi dengan itikad buruk serta tidak jujur.

Pihak KPU menegaskan bahwa materi gugatan tersebut sama sekali tidak memiliki dasar hukum yang layak (legal basis) dan terkesan mengada-ada. Selain dinilai cacat secara formal, substansi tuntutan dianggap manipulatif serta tidak didukung oleh bukti-bukti yang sah di hadapan majelis hakim.
KPU menilai manuver hukum ini berpotensi memperkeruh proses demokrasi dan hanya bertujuan mencari sensasi publik tanpa argumentasi hukum yang kuat.
Atas dasar pertimbangan tersebut, KPU mendesak Majelis Hakim Mahkamah untuk menolak seluruh gugatan yang diajukan secara mentah-mentah demi menegakkan kepastian hukum.
Disaat yang sama, Hakim Konstitusi Saldi Isra memberikan teguran keras kepada kubu Denny Indrayana akibat sikap dan reaksi yang dinilai berlebihan di dalam ruang sidang.
Ketegangan bermula ketika Hakim Saldi Isra mendapati respons tak biasa dari tim hukum Denny Indrayana. Tanpa ragu, Saldi Isra langsung memperingatkan tim tersebut untuk tetap menjaga ketertiban serta etika persidangan, bahkan mengancam akan mengeluarkan staf yang tidak bisa menjaga sikap.
> “Ini reaksinya berlebihan sekali di sini. Pak Denny nanti diingatkan stafnya, kalau tidak saya suruh keluar,” tegas Saldi Isra di tengah jalannya persidangan.
Peringatan tegas ini dilayangkan untuk memastikan proses hukum berjalan tertib, objektif, dan kondusif. (**)














