Menu

Dark Mode
 

Hukum

Main Mata Bandar dan Oknum: Junaidi Dikurban, Bisnis Sabu di Kampar Diduga Dilindungi Jaringan Dalam!


Main Mata Bandar dan Oknum: Junaidi Dikurban, Bisnis Sabu di Kampar Diduga Dilindungi Jaringan Dalam! Perbesar

RIAU– Drama kelam peredaran narkoba di Kabupaten Kampar kembali meresahkan. Bukan sekadar masalah peredaran sabu yang makin masif hingga ke desa, tetapi juga dugaan kuat adanya konspirasi busuk antara bandar narkoba dan oknum penegak hukum. Kasus terbaru yang menimpa Junaidi, warga Desa Ganting Damai, menguak dugaan bahwa ia sengaja dikorbankan untuk melindungi kepentingan jaringan besar di belakang layar.

Junaidi, yang sehari-hari bekerja sebagai petani, ditangkap pada Senin, 7 Juli 2025, dengan barang bukti yang dinilai minim: hanya sisa kaca pireks. Di sisi lain, dua orang yang disebut-sebut sebagai otak utama peredaran sabu di Ganting Damai dan sekitarnya justru dibiarkan bebas.

Ironisnya, peredaran narkoba kini merambah Desa Sipungguk, kawasan yang sebelumnya dikenal sebagai Kampung Anti Narkoba.

“Kami sudah lapor, tapi selalu gagal. Seolah ada yang membocorkan,” ungkap Mawardi, Kepala Desa Sipungguk, yang juga mantan anggota Polri. Pernyataan ini memperkuat dugaan adanya “pelindung” dari dalam institusi penegak hukum yang ikut bermain dalam bisnis haram ini.

‘Bendera’ dan ‘Setoran’: Bahasa Jalanan, Tameng Bandar
Dalam dunia narkoba, istilah “bendera” mengacu pada bentuk perlindungan atau backing dari oknum tertentu, sementara “setoran” adalah iuran harian atau mingguan yang ditarik dari kaki tangan bandar untuk jaminan keamanan.

Menurut warga, Junaidi pernah berada di bawah “bendera” ini. Pertanyaan besar pun muncul: apakah ia melanggar perjanjian, atau sengaja disingkirkan?
Fakta mencurigakan lainnya adalah kronologi penangkapan Junaidi. Satu hari sebelumnya, pada 6 Juli 2025, ia dipanggil kembali oleh bosnya setelah sempat berhenti seminggu.

Ia diminta untuk memulihkan pesan yang telah dihapus, termasuk bukti transfer. Diduga kuat, ini adalah upaya penghilangan jejak transaksi. Beberapa jam kemudian, Junaidi ditangkap di lapangan bola, lokasi yang dicurigai sudah diatur sebagai titik jebakan.
Desakan Audit dan Intervensi Pihak Luar.

Kasus Junaidi memperkuat dugaan adanya modus sistematis di Kampar: pelaku kecil ditangkap, sementara bandar besar dilindungi. Proses penangkapan yang minim transparansi dan barang bukti yang janggal menimbulkan keraguan publik. Bahkan, uang tunai Rp835.000 yang dibawa Junaidi, yang menurut keluarga berasal dari hasil penjualan sawit, sempat menjadi bagian dari video penangkapan dengan nada intimidasi.

Situasi ini tak bisa dibiarkan. Satnarkoba Polres Kampar harus diaudit menyeluruh oleh instansi independen. Kami mendesak Intel Kodim 0313/KPR, Puspom TNI, dan BNN RI untuk turun tangan membongkar dugaan jaringan kotor dalam tubuh institusi penegak hukum.

Jika dibiarkan, jangan heran jika Kampar akan menjadi sarang narkoba, sementara para bandar tertawa merayakan “setoran aman” mereka. Pertanyaan Tajam untuk Aparat
Publik menanti jawaban atas beberapa pertanyaan krusial:

* Mengapa dua bandar utama yang dilaporkan Kepala Desa Sipungguk tidak tersentuh hukum?

* Siapa yang membocorkan laporan, dan mengapa Junaidi yang dikorbankan?

Warga Kampar butuh keadilan, bukan alibi. Jika aparat tak mampu, maka biarkan pihak lain yang berwenang mengambil alih.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Read More

INVESTIGASI: Skandal ‘Jalan Sampah’ Rp300 Juta Plumbon, Kebumen!

28 October 2025 - 09:59 WIB

“Respons Kilat Kejari Tangsel Atas Isu Proyek ‘Bermasalah’ di DSDABMBK, Kasi Intel: Segera Kami Tindaklanjuti!

27 October 2025 - 22:00 WIB

BAHAYA MAUT DI LOKASI! Proyek Rp4,8 M CV. Banggai Cemerlang Langgar K3.Baliho APD Cuma Pajangan, Pekerja Telanjang Kepala!

27 October 2025 - 08:53 WIB

Sidak Tambang Ilegal di Lebak, Wagub Banten Dimyati Natakusumah Perintahkan Penutupan dan Proses Hukum

26 October 2025 - 08:45 WIB

“Mega Skandal Tunjangan DPRD Tangerang: Nama Wali Kota Hingga Sekda Disebut dalam Laporan di Kejaksaan”

25 October 2025 - 11:20 WIB

Trending on Hukum