TANGERANG – Publik Kota Tangerang digegerkan dengan laporan dugaan tindak pidana korupsi terkait penetapan tunjangan perumahan dan transportasi bagi Pimpinan dan Anggota DPRD Kota Tangerang periode 2020-2025. Laporan resmi yang disampaikan oleh Direktur Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Tangerang, Rasyid Hidayat, SH, ini telah dilayangkan ke Kejaksaan Negeri Tangerang pada tanggal 10 Oktober 2025.
Berdasarkan dokumen resmi yang diterima media, besaran tunjangan yang ditetapkan diduga melanggar sejumlah peraturan perundang-undangan karena tidak didasarkan pada survei harga pasar sewa rumah dan kendaraan yang berlaku. Praktik ini dinilai mengabaikan ketentuan dalam PP No. 18 Tahun 2017, PP No. 1 Tahun 2023, Permendagri No. 7 Tahun 2006, dan Peraturan Menteri Keuangan tentang Standar Biaya Masukan.

Potensi Kerugian Negara Capai Rp 55 Miliar
Dalam rilis pers LBH Tangerang, dugaan pelanggaran tersebut diperkirakan telah merugikan keuangan daerah hingga mencapai angka fantastis, yakni berkisar Rp 45 Miliar hingga Rp 55 Miliar (berdasarkan sumber berita terkait). Angka ini sontak memicu sorotan tajam dari masyarakat dan pegiat antikorupsi.
Sejumlah Nama Pejabat Diminta Bertanggung Jawab
LBH Tangerang mendesak aparat penegak hukum untuk mengusut tuntas kasus ini dan meminta pertanggungjawaban dari sejumlah pihak, baik yang menerima tunjangan maupun yang diduga lalai dalam menetapkan kebijakan.
Pihak-pihak yang dilaporkan meliputi:
– Pimpinan dan Anggota DPRD Kota Tangerang periode 2019–2024 dan periode 2024–2029, sebagai pihak yang menerima tunjangan.
Pihak yang diduga lalai dan menyebabkan terjadinya kerugian daerah, di antaranya:
– Dr. H. Nurdin, Pj Wali Kota Tangerang (sebagai penetap Perwal No 14 Tahun 2025).
– H. Arief R. Wismansyah, Wali Kota Tangerang periode 2018–2023 (sebagai penandatangan beberapa Perwal sebelumnya).
– Drs. H. Herman Suwarman, M.Si, Sekretaris Daerah Kota Tangerang sekaligus Ketua Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD).
– Dr. H. Wahyudi Iskandar, Pejabat yang mengundangkan/memberlakukan Perwal No 14 Tahun 2025.
– Teddy Bayu selaku Sekretaris DPRD periode 2020–2023.
– Serta, Sekretaris DPRD periode 2020–2023.
LBH Tembuskan Laporan ke Pusat
Rasyid mengungkapkan, untuk memastikan penanganan kasus berjalan transparan dan akuntabel, LBH Tangerang tidak hanya melapor ke Kejaksaan Negeri, tetapi juga menyampaikan tembusan laporan kepada Presiden Republik Indonesia, Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI di Jakarta, Jaksa Agung RI, dan Kepala BPKP RI di Jakarta Kamis 23 Oktober 2025.
“Langkah ini menunjukkan keseriusan kita dalam mendorong penegakan hukum dan memperkuat budaya antikorupsi di Kota Tangerang. Kasus ini kini menjadi ujian bagi Kejaksaan Negeri Tangerang untuk membuktikan komitmennya dalam memberantas korupsi yang merugikan uang rakyat,” kata Rasyid.
Selain itu lanjut kata Rasyid, Walikota Sachrudin juga dianggap sudah ikut terlibat didalam penerapan tunjangan perumahan dan tunjangan transportasi DPRD Kota Tangerang. Karena telah menandatangani APBD perubahan Tahun Anggaran 2025 yang didalamnya terdapat besaran tunjangan perumahan dan transportasi yang besarannya sama dengan Perwal 14 Tahun 2025.
Masyarakat menantikan langkah konkret dari aparat penegak hukum menyikapi dugaan skandal bernilai puluhan miliar rupiah ini. Sangat disayangkan, sejumlah pihak yang disebut dalam laporan itu masih menutup diri saat dikonfirmasi, hingga berita ini diturunkan Sabtu 25/10/25, belum ada tanggapan resmi dari Sekda dan Setwan Kota Tangerang. ( Red )














