Menu

Dark Mode
 

Tangerang Raya

Gempar! Skandal Proyek DSDABMBK Tangsel Senilai 20 Miliar: Indikasi Korupsi dan Pelanggaran Hukum Kontruksi Terstruktur


					Gempar! Skandal Proyek DSDABMBK Tangsel Senilai 20 Miliar: Indikasi Korupsi dan Pelanggaran Hukum Kontruksi Terstruktur Perbesar

TANGERANG SELATAN – Kota Tangerang Selatan (Tangsel) diguncang dugaan skandal Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme (KKN) berskala besar di Dinas Sumber Daya Air, Bina Marga dan Bina Konstruksi (DSDABMBK). Dua proyek strategis senilai total Rp 20,1 Miliar diduga kuat menjadi arena “kerja sama hitam” antara pejabat tinggi DSDABMBK dengan kontraktor “cacat hukum”, CV. GALIH CANTIGI.

Skandal ini bukan sekadar kelalaian administrasi, melainkan indikasi kuat adanya pengabaian sistematis terhadap Undang-Undang Jasa Konstruksi (UU No. 2 Tahun 2017) dan Peraturan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (Perpres No. 12 Tahun 2021).

Ancaman Pidana Dalam Pengadaan E-Purchasing

Kejanggalan utama terletak pada status legalitas CV. GALIH CANTIGI saat memenangkan dua proyek vital—Peningkatan Jalan Widya Kencana-Angsana Raya (Rp 12,3 M) dan Pembangunan Turap Kali Cibenda (Rp 7,8 M). Data LPJK PUPR menunjukkan Sertifikat Badan Usaha (SBU) yang vital bagi kedua pekerjaan tersebut (BS001 dan BS004) berada dalam status “Pencabutan”.

  • “SBU adalah dokumen legalitas mutlak. Perusahaan dengan status SBU dicabut tidak layak berpartisipasi dalam e-katalog. Pemaksaan penunjukan ini melanggar keras Surat Edaran Menteri PUPR dan Permen PUPR No. 8 Tahun 2022,” ujar seorang pengamat hukum konstruksi.

Tindakan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), Ahmad Fatullah, dan Kepala Dinas DSDABMBK, Robbi Cahyadi, yang diduga sengaja mengabaikan fakta legalitas ini, membuka peluang penyalahgunaan wewenang yang mengarah pada tindak pidana korupsi dan persekongkolan tender. Metode pemilihan E-Purchasing, yang seharusnya menjamin kecepatan dan efisiensi, justru disalahgunakan untuk meloloskan kontraktor bermasalah.

Pejabat Bungkam, Walikota Diduga Tutup Mata

Sejak dugaan skandal ini terkuak, Kepala Dinas Robbi Cahyadi dan PPK Ahmad Fatullah secara konsisten menghilang dan menolak ditemui media. Sikap “bungkam” ini memicu kecurigaan publik bahwa pejabat tersebut berupaya menutupi fakta di balik dugaan kerugian negara. Masyarakat sipil kini menuntut intervensi langsung dari pimpinan tertinggi Kota Tangsel.

  • “Kami mendesak Wali Kota Benyamin Davnie segera angkat bicara dan mengambil tindakan tegas. Pejabat yang terindikasi terlibat KKN dan merugikan uang rakyat harus dipecat, dan CV. GALIH CANTIGI wajib dimasukkan ke Daftar Hitam (Blacklist)!” tuntut Aktivis.

Praktisi Aliansi Tangerang Raya Siap Laporkan ke Kejagung dan Kejati Banten

Praktisi Aliansi Tangerang Raya (ATR), Kapriyani.SP, S.H., M.H., saat dimintai tanggapannya Rabu 22 Oktober 2025 menegaskan, bahwa ini adalah kasus persekongkolan terstruktur yang tidak bisa diselesaikan di tingkat daerah.

  • “Kami sudah meyakini ada ‘persekutuan jahat’ yang mengorbankan kualitas infrastruktur demi keuntungan pribadi. Kami akan segera melayangkan laporan resmi ke Kejagung dan Kejaksaan Tinggi Banten dan mendesak KPK untuk turut mengawasi kasus ini. Para koruptor di Tangsel sudah sangat pantas untuk ‘Dinepalkan’!” Merujuk pada tuntutan keras anti-korupsi,” ungkap Kapriyani.

Publik menanti apakah kasus Rp 20 Miliar ini akan ditindaklanjuti secara serius oleh aparat penegak hukum, ataukah dugaan KKN di DSDABMBK Tangsel ini akan tenggelam dalam kebungkaman birokrasi. Proyek yang seharusnya memajukan infrastruktur malah menjadi simbol buruk dari “Birokrasi Mewah, Infrastruktur Melarat”, di mana akuntabilitas anggaran dikorbankan demi kepentingan kelompok tertentu. Publik kini menanti langkah tegas Kejaksaan Agung dan Kejati Banten untuk membersihkan skandal ini.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Read More

Arogansi Birokrasi di Benda: Pemkot Tangerang Beri ‘Deadline’ 3 Hari, Ahli Waris Minta Perlindungan Presiden

18 April 2026 - 10:53 WIB

PEMDES TOLISETUBONO DIDUGA LAKUKAN PEMBENARAN SEPIHAK: HAK JAWAB DIMUAT, TAPI TOLAK TUNJUKKAN BUKTI DOKUMEN SAAT DIKONFIRMASI

17 April 2026 - 18:28 WIB

Pabrik Pakan Ayam di Neglasari Beroperasi Tanpa Izin, Satpol PP Diminta Segel Lokasi

17 April 2026 - 15:39 WIB

Sepekan Penganiayaan Petugas BPBD Pinang: Keadilan Dinilai Jalan di Tempat

17 April 2026 - 10:11 WIB

Dugaan Skandal Transparansi di Desa Sukamaju : Kepala Desa Alergi UU KIP, Anggaran Desa Jadi Misteri

16 April 2026 - 21:32 WIB

Trending on Hukum