Menu

Dark Mode
Tangis Haru Nadiem Makarim di Sidang Pleidoi Kasus Chromebook, Pilih Pakai Jaket Gojek ketimbang Rompi Tahanan

News

Oknum Anggota DPRD Muara Enim di OTT, Jejak Suap Rp1,6 Miliar di Proyek Irigasi Lemutu


					Oknum Anggota DPRD Muara Enim di OTT, Jejak Suap Rp1,6 Miliar di Proyek Irigasi Lemutu Perbesar

MUARA ENIM – Praktik korupsi di lingkungan pemerintahan daerah kembali mencoreng wajah demokrasi Sumatera Selatan. Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumsel resmi menetapkan status tersangka terhadap KT, seorang oknum Anggota DPRD Kabupaten Muara Enim, beserta anaknya, RA, dalam operasi penangkapan yang berlangsung dramatis pada Rabu (18/02).

Keduanya diduga kuat terlibat dalam pusaran gratifikasi terkait proyek infrastruktur vital di Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Muara Enim.
Aliran Dana di Balik Air Terjun Lemutu.

Investigasi awal menunjukkan bahwa kasus ini bermula dari proyek Pengembangan Jaringan Irigasi Ataran Air Lemutu di Kecamatan Tanjung Agung. Proyek yang seharusnya bertujuan untuk menyejahterakan petani lokal tersebut justru dijadikan ladang bancakan.

Berdasarkan data yang dihimpun, berikut adalah poin-poin utama perkara tersebut. Nilai suap diduga mencapai Rp1,6 Miliar. Sumber dana berasal dari pengusaha atau rekanan kontraktor.

Modus operandi, ang tersebut diberikan sebagai “pelicin” agar pihak dinas segera mencairkan uang muka proyek kepada pihak ketiga (rekanan). Peran tersangka KT diduga menggunakan pengaruh politiknya sebagai anggota legislatif, sementara RA diduga berperan sebagai perantara atau penampung aliran dana guna menyamarkan jejak sang ayah.

Nepotisme dalam pusaran korupsi ini dikabarkan adanya keterlibatan RA, anak dari sang legislator, menambah daftar panjang kasus korupsi yang melibatkan klaster keluarga di Indonesia.

Tim penyidik Kejati Sumsel mengendus adanya pola pembagian peran yang rapi untuk memastikan dana tersebut sampai ke tangan KT tanpa melalui transaksi langsung yang mudah dilacak.

“Ini bukan sekadar masalah uang, tapi masalah kepercayaan publik. Ketika seorang wakil rakyat justru ‘bermain’ di proyek irigasi yang menyangkut hajat hidup orang banyak, itu adalah pengkhianatan,” ujar salah satu pengamat hukum setempat yang enggan disebutkan namanya.

Langkah hukum selanjutnya saat ini, kedua tersangka telah diamankan untuk menjalani pemeriksaan intensif. Pihak Kejati Sumsel juga tengah mendalami kemungkinan adanya tersangka lain, baik dari pihak birokrasi di Dinas PUPR maupun pihak swasta yang berperan sebagai pemberi suap.

Jika terbukti melanggar UU Tipikor, KT dan RA terancam hukuman penjara yang berat serta denda yang signifikan. Kasus ini diharapkan menjadi pengingat keras bagi para pejabat publik di Muara Enim agar tidak main-main dengan anggaran negara. (Red)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Read More

Viral Iring-Iringan Presiden Sepi Sambutan di Jalan Protokol Surabaya

23 June 2026 - 08:47 WIB

Aroma Kongkalikong Proyek Asrama Haji Tangerang Rp 22 Miliar: Pemenang Tender Gunakan SBU Kedaluwarsa

17 June 2026 - 22:56 WIB

Proyek “Siluman” Sepatan Timur: Papan Informasi Ghaib, Camat Memilih Tiarap!

15 June 2026 - 12:30 WIB

Bancakan Anggaran RSUD Tigaraksa di Balik Temuan BPK: Jerat Pidana Menanti Aktor Utama

13 June 2026 - 19:36 WIB

Miliaran Dana BOS Tiga SMPN di Tangerang Dipertanyakan, Sekolah Bungkam, Disdik Masih “Gagu”

12 June 2026 - 15:26 WIB

Trending on Headline