Menu

Dark Mode
 

News

Oknum Anggota DPRD Muara Enim di OTT, Jejak Suap Rp1,6 Miliar di Proyek Irigasi Lemutu


					Oknum Anggota DPRD Muara Enim di OTT, Jejak Suap Rp1,6 Miliar di Proyek Irigasi Lemutu Perbesar

MUARA ENIM – Praktik korupsi di lingkungan pemerintahan daerah kembali mencoreng wajah demokrasi Sumatera Selatan. Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumsel resmi menetapkan status tersangka terhadap KT, seorang oknum Anggota DPRD Kabupaten Muara Enim, beserta anaknya, RA, dalam operasi penangkapan yang berlangsung dramatis pada Rabu (18/02).

Keduanya diduga kuat terlibat dalam pusaran gratifikasi terkait proyek infrastruktur vital di Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Muara Enim.
Aliran Dana di Balik Air Terjun Lemutu.

Investigasi awal menunjukkan bahwa kasus ini bermula dari proyek Pengembangan Jaringan Irigasi Ataran Air Lemutu di Kecamatan Tanjung Agung. Proyek yang seharusnya bertujuan untuk menyejahterakan petani lokal tersebut justru dijadikan ladang bancakan.

Berdasarkan data yang dihimpun, berikut adalah poin-poin utama perkara tersebut. Nilai suap diduga mencapai Rp1,6 Miliar. Sumber dana berasal dari pengusaha atau rekanan kontraktor.

Modus operandi, ang tersebut diberikan sebagai “pelicin” agar pihak dinas segera mencairkan uang muka proyek kepada pihak ketiga (rekanan). Peran tersangka KT diduga menggunakan pengaruh politiknya sebagai anggota legislatif, sementara RA diduga berperan sebagai perantara atau penampung aliran dana guna menyamarkan jejak sang ayah.

Nepotisme dalam pusaran korupsi ini dikabarkan adanya keterlibatan RA, anak dari sang legislator, menambah daftar panjang kasus korupsi yang melibatkan klaster keluarga di Indonesia.

Tim penyidik Kejati Sumsel mengendus adanya pola pembagian peran yang rapi untuk memastikan dana tersebut sampai ke tangan KT tanpa melalui transaksi langsung yang mudah dilacak.

“Ini bukan sekadar masalah uang, tapi masalah kepercayaan publik. Ketika seorang wakil rakyat justru ‘bermain’ di proyek irigasi yang menyangkut hajat hidup orang banyak, itu adalah pengkhianatan,” ujar salah satu pengamat hukum setempat yang enggan disebutkan namanya.

Langkah hukum selanjutnya saat ini, kedua tersangka telah diamankan untuk menjalani pemeriksaan intensif. Pihak Kejati Sumsel juga tengah mendalami kemungkinan adanya tersangka lain, baik dari pihak birokrasi di Dinas PUPR maupun pihak swasta yang berperan sebagai pemberi suap.

Jika terbukti melanggar UU Tipikor, KT dan RA terancam hukuman penjara yang berat serta denda yang signifikan. Kasus ini diharapkan menjadi pengingat keras bagi para pejabat publik di Muara Enim agar tidak main-main dengan anggaran negara. (Red)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Read More

“Tiang Ilegal” Menjamur di Karang Tengah, MyRepublic Diduga Tabrak Aturan Tata Ruang

22 April 2026 - 09:05 WIB

Polemik PPDB Banten 2026: Antara Inovasi “Zonasi” dan Ketidakpercayaan Publik yang Akut

16 April 2026 - 21:28 WIB

KPK Amankan Bupati Tulungagung dalam OTT, 13 Orang Diboyong ke Jakarta

11 April 2026 - 20:28 WIB

Pembalakan Liar di Cagar Alam Taronggo Morowali Utara Kebal Hukum

11 April 2026 - 17:14 WIB

SKANDAL TIMAH DI BALIK BANGKAI KAPAL: Ratusan Ton Aset Negara Diduga Menguap di Banten

6 April 2026 - 18:21 WIB

Trending on News