Menu

Dark Mode
 

Advertorial

Pemkot Tangerang Berikan Diskon PBB-P2 dan BPHTB dalam Rangka HUT ke-80 Kemerdekaan RI


Pemkot Tangerang Berikan Diskon PBB-P2 dan BPHTB dalam Rangka HUT ke-80 Kemerdekaan RI Perbesar

 


TANGERANG – Pemerintah Kota Tangerang kembali menunjukkan komitmennya dalam memberikan kemudahan bagi masyarakat. Dalam rangka menyambut Hari Ulang Tahun (HUT) ke-80 Kemerdekaan Republik Indonesia, Pemkot Tangerang menghadirkan program istimewa berupa “Gebyar Diskon PBB-P2 & BPHTB Kemerdekaan”.

Program ini secara resmi diluncurkan oleh Wali Kota Tangerang, Drs. H. Sachrudin, dan Wakil Wali Kota Tangerang, H. Maryono, AP., M.Si. Keduanya mengajak seluruh masyarakat Kota Tangerang untuk memanfaatkan kesempatan emas ini.

“Dalam rangka menyemarakkan HUT Kemerdekaan RI ke-80, kami berupaya memberikan keringanan bagi masyarakat. Program ini kami harapkan dapat memotivasi masyarakat untuk taat membayar pajak, sehingga pembangunan kota dapat terus berjalan,” ujar Wali Kota Tangerang, Drs. H. Sachrudin, Jumat 1 Juli 2025.

Gebyar Diskon ini menawarkan dua keringanan utama:
* Diskon PBB-P2 sebesar 20%: Diskon ini berlaku untuk pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) tahun pajak 1990 hingga 2014.

* Diskon BPHTB sebesar 20%: Diskon ini diberikan untuk pembayaran Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) untuk program PRONA/PTSL/PTKL.

Selain itu, Pemkot Tangerang juga memberikan fasilitas Bebas Denda PBB-P2 untuk tahun pajak 1990-2024. Ini merupakan kesempatan bagi wajib pajak yang memiliki tunggakan untuk melunasi kewajibannya tanpa harus terbebani denda.

Program diskon ini berlaku mulai tanggal 1 hingga 29 Agustus 2025. Wajib pajak yang ingin memanfaatkan program bebas denda memiliki waktu hingga 30 September 2025 untuk melunasi PBB-P2.

Diskon ini akan diberikan secara otomatis saat pembayaran dilakukan, sehingga masyarakat tidak perlu mengajukan permohonan khusus. Dengan adanya program ini, Pemkot Tangerang berharap dapat meningkatkan kesadaran masyarakat akan pentingnya pajak sebagai salah satu sumber utama pendapatan daerah yang digunakan untuk membiayai pembangunan dan pelayanan publik.

Masyarakat diimbau untuk segera memanfaatkan program ini dengan melakukan pembayaran di loket-loket pembayaran yang telah disediakan. Informasi lebih lanjut dapat diperoleh melalui kanal-kanal resmi Pemerintah Kota Tangerang. ( ADV )

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Read More

“Sumpah Seribu Kepala Sekolah: Tangerang Tanamkan Nilai Anti Narkoba ke Jantung Kurikulum Pendidikan”

27 October 2025 - 13:34 WIB

BAHAYA MAUT DI LOKASI! Proyek Rp4,8 M CV. Banggai Cemerlang Langgar K3.Baliho APD Cuma Pajangan, Pekerja Telanjang Kepala!

27 October 2025 - 08:53 WIB

DUGAAN KORUPSI KEPALA DESA FANTASTIS- Rp 5,4 M HILANG DARI DESA TERTINGGAL LAHAT – KREDIBILITAS HUKUM SUMSEL DI UJUNG TANDUK

22 October 2025 - 15:16 WIB

Menggetarkan Hati di Sawah Vita Legok: Partangiangan Nababan Parholong ke-70 Tahun, Menghidupkan Kembali ‘Kasih Persaudaraan’

21 October 2025 - 10:02 WIB

Ujian Kebebasan Jurnalistik Dihadapan “Ancaman” dan “Aturan Patuh” Humas Polda Sumut

20 October 2025 - 12:17 WIB

Trending on Daerah