KARAWANG – Senyapnya penyidikan dugaan korupsi proyek Jembatan Rumambe 2 dan Peningkatan Jalan Anggadita TA 2024 oleh Kejaksaan Tinggi Jawa Barat (Kejati Jabar) mulai memicu keresahan publik. Aroma busuk dari proyek puluhan miliar ini bukan lagi sekadar isu warung kopi, melainkan dugaan kejahatan struktural yang melibatkan lingkaran elite birokrasi di Kabupaten Karawang.
Langkah Bidang Pidana Khusus (Pidsus) Kejati Jabar memanggil deretan nama mentereng mulai dari mantan Kepala Dinas PUPR hingga jajaran bendahara dan ketua Pokja mengonfirmasi satu hal: Ini adalah dugaan korupsi berjamaah.

Aktor utama dibalik “Bancakan” proyek terendus. Daftar panggil Kejati Jabar mencerminkan sebuah mata rantai yang terputus dari hulu ke hilir:
Mantan Kadis PUPR Karawang diduga sebagai pemegang otoritas tertinggi yang merestui skenario. Kasubag keuangan dan bendahara disinyalir penjaga gawang anggaran yang diduga membiarkan aliran dana menguap. Ketua Pokja Pelelangan diduga pintu masuk utama dugaan pengondisian pemenang tender. “Mata-mata” yang diduga justru menutup mata atas spesifikasi yang disunat.
“Anggaran puluhan miliar yang seharusnya menjadi beton kokoh bagi rakyat, diduga kuat menguap menjadi ‘upeti’ dan ‘fee’ yang dinikmati di ruang-ruang gelap kekuasaan.” ungkap pegiat anti korupsi dimasyarakat, Senin 16 Pebruari 2026.
Kejahatan kemanusiaan dibalik infrastruktur. Korupsi di sektor infrastruktur bukan sekadar kerugian nominal di atas kertas. Ini adalah bentuk pengkhianatan nyata. Ketika kualitas aspal diturunkan dan struktur jembatan dikurangi demi mempertebal kantong pribadi, yang mereka pertaruhkan adalah nyawa warga Karawang.
Setiap rupiah yang dikorupsi dari Jembatan Rumambe 2 adalah pengabaian terhadap hak masyarakat akan mobilitas yang aman. Rakyat membayar pajak dengan keringat, namun diduga dikembalikan dalam bentuk infrastruktur yang rapuh dan “disunat”.
Publik kini bertanya-tanya: Apakah pemanggilan ini hanya drama seremonial agar terlihat bekerja, atau sebuah langkah konkret menuju penetapan tersangka?
Penyidikan yang “senyap” seringkali berakhir dengan antiklimaks. Kejati Jabar tidak boleh membiarkan kasus ini menguap tertiup angin politik. Siapapun “orang kuat” di belakang proyek ini harus diseret. Apakah berhenti di pejabat teknis, atau mengalir sebagai “dana taktis” ke level yang lebih tinggi. Kembalikan kerugian negara untuk rakyat, bukan sekadar memenjara badan.
Rakyat tidak butuh retorika! Masyarakat Karawang tidak butuh klarifikasi normatif atau janji manis penegakan hukum. Publik butuh wajah-wajah berbaju oranye yang mempertanggungjawabkan perbuatannya. Jika Kejati Jabar gagal membongkar gurita korupsi di PUPR Karawang ini, maka kepercayaan publik terhadap hukum di Jawa Barat berada di titik nadir. (Red)














