Menu

Dark Mode
 

Hukum

Skandal Korupsi Kuota Haji, KPK Tetapkan Mantan Menteri Agama Jadi Tersangka


Skandal Korupsi Kuota Haji, KPK Tetapkan Mantan Menteri Agama Jadi Tersangka Perbesar

JAKARTA,- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menetapkan sejumlah tersangka dalam kasus dugaan korupsi kuota haji periode 2023-2024. Skandal ini, yang ditaksir merugikan negara hingga Rp 1 triliun, menyeret nama-nama besar, termasuk mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas.

Pengumuman penetapan tersangka ini disampaikan langsung oleh KPK dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih, Jakarta, Jumat (15/8/2025).

Selain Yaqut Cholil Qoumas, beberapa nama lain yang juga ditetapkan sebagai tersangka antara lain staf khusus Yaqut, Ishfah Abidal Aziz; pemilik travel haji, Maktour Fuad Hasan Masyhur; serta dua pejabat Kementerian Agama (Kemenag), yakni Direktur Jenderal Penyelenggara Haji dan Umrah, Hilman Latief, dan seorang pejabat pembuat komitmen (PPK) berinisial RZ.

Kronologi Kasus dan Modus Operandi.

Kasus ini bermula dari tambahan kuota haji sebanyak 20.000 jemaah yang diperoleh Indonesia dari Pemerintah Arab Saudi pada tahun 2023. Tambahan kuota ini merupakan hasil negosiasi intensif antara Presiden Joko Widodo dan Putra Mahkota Mohammad bin Salman.

Berdasarkan Pasal 64 ayat (2) UU Nomor 8 Tahun 2019, kuota tambahan ini seharusnya dialokasikan dengan proporsi 92% (18.400) untuk haji reguler dan 8% (1.600) untuk haji khusus. Namun, tim penyidik KPK menemukan adanya penyimpangan dalam alokasi kuota tersebut.

Di bawah kepemimpinan Yaqut, Kemenag justru menerbitkan Surat Keputusan (SK) yang membagi kuota tambahan secara tidak merata, yaitu 10.000 untuk haji reguler dan 10.000 untuk haji khusus.

“Pembagian ini melawan hukum, menguntungkan asosiasi travel haji dan pejabat Kemenag,” ujar Deputi Penindakan KPK, Asep Guntur Rahayu, dalam konferensi pers.

Ia menjelaskan bahwa modus operandi yang digunakan adalah “jual-beli” kuota haji khusus kepada asosiasi travel dan pihak-pihak terkait, yang kemudian menjualnya kembali dengan harga fantastis kepada calon jemaah. Keuntungan haram ini diduga mengalir ke kantong para tersangka.

Dampak dan Kerugian Negara

Korupsi ini tidak hanya merugikan keuangan negara, tetapi juga melukai hati ribuan calon jemaah haji yang seharusnya bisa diberangkatkan melalui jalur reguler.

Sebagian besar dari mereka telah menunggu bertahun-tahun dalam antrean panjang, namun hak mereka dirampas oleh oknum-oknum yang tidak bertanggung jawab. Kerugian negara sebesar Rp 1 triliun berasal dari berbagai pos, termasuk pungutan liar dan mark-up biaya perjalanan haji.

Saat ini, KPK masih terus mendalami kasus ini dan tidak menutup kemungkinan akan ada tersangka baru. Sejumlah aset milik para tersangka juga telah disita untuk diselidiki lebih lanjut.

KPK berkomitmen untuk menuntaskan kasus ini hingga ke akar-akarnya dan memberikan hukuman seberat-beratnya kepada para pelaku demi terciptanya pemerintahan yang bersih dan bebas dari korupsi.

Kasus ini menjadi pukulan telak bagi kepercayaan masyarakat terhadap penyelenggaraan ibadah haji di Indonesia. Pemerintah diharapkan segera melakukan reformasi total dalam sistem pengelolaan haji agar skandal serupa tidak terulang di masa mendatang. [Red]

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Read More

INVESTIGASI: Skandal ‘Jalan Sampah’ Rp300 Juta Plumbon, Kebumen!

28 October 2025 - 09:59 WIB

“Respons Kilat Kejari Tangsel Atas Isu Proyek ‘Bermasalah’ di DSDABMBK, Kasi Intel: Segera Kami Tindaklanjuti!

27 October 2025 - 22:00 WIB

BAHAYA MAUT DI LOKASI! Proyek Rp4,8 M CV. Banggai Cemerlang Langgar K3.Baliho APD Cuma Pajangan, Pekerja Telanjang Kepala!

27 October 2025 - 08:53 WIB

Sidak Tambang Ilegal di Lebak, Wagub Banten Dimyati Natakusumah Perintahkan Penutupan dan Proses Hukum

26 October 2025 - 08:45 WIB

“Mega Skandal Tunjangan DPRD Tangerang: Nama Wali Kota Hingga Sekda Disebut dalam Laporan di Kejaksaan”

25 October 2025 - 11:20 WIB

Trending on Hukum