Penangkapan Bos Debt Collector AM dan Aceng Mengungkap Jejak Perampasan Mobil di Semarang: Polisi Tindak Tegas Praktik Kekerasan dalam Penagihan Kredit
BeritaTransformasi.com – Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Jawa Tengah (Polda Jateng) baru-baru ini berhasil menangkap seorang pria berinisial AM, yang diduga sebagai bos besar sindikat debt collector. AM ditangkap pada 26 September 2024, di Jambi, setelah melarikan diri selama beberapa bulan bersama rekan wanitanya. Penangkapan ini merupakan hasil kerja keras aparat yang telah memburu AM terkait berbagai kasus penagihan kredit yang melibatkan perampasan dan ancaman kekerasan.
Penangkapan AM di Jambi: Buron yang Dirikan Usaha Debt Collector Baru Selama Pelarian
Kombes Johanson R. Simamora, Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Jateng, menjelaskan bahwa AM melarikan diri ke Jambi setelah terlibat dalam serangkaian aksi kriminal di Semarang. Selama pelariannya, AM diketahui mendirikan sebuah perusahaan debt collector di Jambi. Namun, AM membantah telah mendirikan perusahaan baru secara resmi. “Saya memang menjadi bagian dari perusahaan tersebut, tetapi tidak mendirikannya secara formal,” kata AM melalui pengacaranya.
Kasus Penagihan dengan Kekerasan di Semarang: Mobil Nasabah Dirampas Tanpa Pemberitahuan
AM bersama buronan lainnya, Sunardi alias Aceng, terlibat dalam sejumlah kasus penagihan agresif yang mengarah pada perampasan mobil milik nasabah yang menunggak pembayaran kredit. Salah satu insiden pertama terjadi di halaman parkir sebuah bank di Jalan Pemuda, Semarang, pada 6 Oktober 2023, di mana mobil nasabah dirampas dengan paksa. Kejadian kedua dilaporkan pada 2 November 2023 di lokasi berbeda di Semarang.
Aceng, yang juga terlibat dalam praktik serupa, ditangkap di Semarang setelah mendengar kabar penangkapan AM. “Setelah AM tertangkap, saya merasa tidak bisa kabur lagi dan memutuskan untuk menyerahkan diri,” ujar Aceng kepada pihak kepolisian.
Pendapatan Tinggi dari Praktik Penagihan dengan Kekerasan: Pengakuan Debt Collector yang Ditangkap
Dalam penyelidikan lebih lanjut, salah satu debt collector berinisial TGB, yang sebelumnya telah ditangkap, mengungkapkan bahwa ia mendapatkan penghasilan yang cukup besar dari praktik penagihan tersebut. TGB menyatakan bahwa pendapatannya bisa mencapai Rp 20 juta hingga Rp 30 juta per bulan. Dalam salah satu kasus penarikan mobil, ia mendapat instruksi untuk membawa sebuah mobil bermerek H secara paksa tanpa pemberitahuan yang sah.
Johanson menegaskan bahwa praktik-praktik kekerasan dan intimidasi seperti yang dilakukan AM, Aceng, dan kelompok mereka akan ditindak tegas. “Kami berkomitmen untuk mengejar semua pelaku kejahatan ini, termasuk yang masih buron. Tidak peduli ke mana mereka melarikan diri, hukum akan tetap mengejar mereka,” tegasnya.
Apresiasi Masyarakat terhadap Tindakan Tegas Polisi dalam Pemberantasan Debt Collector Nakal
Masyarakat memberikan apresiasi terhadap tindakan tegas Polda Jateng dalam memberantas kejahatan yang dilakukan oleh sindikat debt collector. Hal ini ditunjukkan dengan banyaknya ucapan terima kasih yang diterima oleh kantor Polda Jateng, termasuk kiriman air bunga sebagai bentuk dukungan kepada kepolisian. Warga merasa terbantu dengan langkah sigap polisi dalam menegakkan hukum dan memberantas praktik penagihan kredit yang meresahkan.