Menu

Dark Mode
 

Daerah

Dugaan Intervensi Terhadap Media: Praktik Galian C Ilegal di Dokoro Kian Tak Tersentuh?


					Dugaan Intervensi Terhadap Media: Praktik Galian C Ilegal di Dokoro Kian Tak Tersentuh? Perbesar

GROBOGAN, JATENG, DN-II Praktik penambangan Galian C yang diduga ilegal di Desa Dokoro, Kecamatan Wirosari, Kabupaten Grobogan, kian meresahkan. Tak hanya merusak lingkungan, aktivitas ini kini disinyalir telah merambah pada upaya pembungkaman pers melalui intimidasi dan intervensi redaksional.

Fenomena “Take Down” Berita: Pelanggaran Kode Etik? Berdasarkan pantauan lapangan, sejumlah media siber yang sebelumnya vokal menyuarakan aktivitas tambang di Dokoro tiba-tiba menghapus konten berita mereka. Dua di antaranya adalah media wartadinamika.news dan cakawalamerdeka.com yang terpantau menghasilkan tautan kosong (404 Not Found) pada tanggal 28 Februari.

Penghapusan berita tanpa alasan yang jelas ini menjadi sorotan serius. Secara hukum dan etika, pencabutan berita telah diatur secara ketat: Pedoman Media Siber (Peraturan Dewan Pers No. 1/2012): Pada poin 5 ditegaskan bahwa berita yang telah dipublikasikan tidak dapat dicabut karena alasan intervensi pihak luar, kecuali terkait masalah SARA, kesusilaan, masa depan anak, atau terbukti berita bohong.

Pasal 10 Kode Etik Jurnalistik (KEJ): Mewajibkan wartawan segera meralat atau mencabut berita yang keliru disertai permintaan maaf kepada pembaca. Penghapusan sepihak tanpa penjelasan transparan mencederai fungsi kontrol sosial pers.

Intimidasi dan Ancaman Kekerasan Informasi yang dihimpun menyebutkan adanya dugaan pengancaman fisik terhadap awak media luar daerah yang mencoba meliput di lokasi. Oknum pemilik tambang berinisial F diduga melakukan provokasi terhadap warga dan kelompok tertentu untuk melakukan penganiayaan terhadap wartawan yang tidak “sejalan”.

Tindakan menghalang-halangi tugas jurnalistik merupakan pelanggaran pidana berat sebagaimana diatur dalam Pasal 18 ayat (1) UU No. 40 Tahun 1999 tentang Pers:

“Setiap orang yang secara melawan hukum dengan sengaja melakukan tindakan yang berakibat menghambat atau menghalangi pelaksanaan ketentuan Pasal 4 ayat (2) dan ayat (3) dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun atau denda paling banyak Rp 500.000.000,00.”

Dilema Penegakan Hukum: Delik Biasa Bukan Aduan Kapolres Grobogan melalui pesan singkat sempat mengarahkan warga untuk melapor. Namun, warga mengaku skeptis lantaran adanya trauma terhadap teror yang menimpa pelapor di masa lalu. Warga menganggap penutupan tambang selama ini hanyalah formalitas belaka.

Perlu ditegaskan bahwa penambangan tanpa izin (IUP) adalah Delik Biasa, bukan delik aduan. Berdasarkan UU No. 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas UU No. 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (Minerba), aparat penegak hukum memiliki kewenangan penuh untuk menindak tanpa menunggu laporan masyarakat karena berdampak langsung pada kerugian negara dan kerusakan ekologi.

Hingga berita ini diturunkan, aktivitas di lokasi diduga masih berlangsung. Publik menanti keberanian aparat penegak hukum (APH) untuk menindak tegas mafia tambang dan oknum di baliknya, guna menjamin keamanan warga serta kebebasan pers di Kabupaten Grobogan.

Tim Redaksi,Penulis: Bawi, Jemu

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Read More

KPK Didesak Segera Tetapkan Status Tersangka Terhadap Kepala Dinas Terkait Skandal “Ijon Proyek” di Kabupaten Bekasi

2 April 2026 - 07:12 WIB

Tata Kelola Retribusi Kekayaan Daerah Kabupaten Tangerang Disorot

2 April 2026 - 07:10 WIB

Dinas Pendidikan Kab. Tangerang “Kecolongan” Rp1,2 Miliar: Ratusan ASN dan PPPK Terima Tunjangan Anak Ilegal

1 April 2026 - 21:26 WIB

Polda Jabar Didesak Usut Tuntas Tambang Ilegal di Purwakarta yang Tewaskan Dua Pekerja

1 April 2026 - 16:35 WIB

SP3 Skandal Lahan RSUD Tigaraksa: Uang Rakyat Dikembalikan, Tapi Mengapa Pidananya Mati?

27 March 2026 - 11:01 WIB

Trending on Daerah