Menu

Dark Mode
 

Daerah

Polda Jabar Didesak Usut Tuntas Tambang Ilegal di Purwakarta yang Tewaskan Dua Pekerja


					Polda Jabar Didesak Usut Tuntas Tambang Ilegal di Purwakarta yang Tewaskan Dua Pekerja Perbesar

PURWAKARTA – Insiden maut yang menelan korban jiwa kembali terjadi di sektor pertambangan rakyat. Dua orang penambang batu dilaporkan tewas seketika setelah tertimpa bongkahan batu besar di kawasan Gunung Sembung, Kecamatan Sukatani, Kabupaten Purwakarta, Jawa Barat.

Peristiwa tragis tersebut terjadi di Blok A Gunung Sembung, yang secara geografis berada di wilayah perbatasan Desa Sukajaya dan Desa Malangnengah. Hingga saat ini, belum ada tindakan hukum yang tegas terhadap pengelola tambang, sehingga memicu desakan agar Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Tipidter Polda Jawa Barat segera turun tangan.

Kronologi kejadian, peristiwa bermula pada Sabtu (14/3) sekitar pukul 09.00 WIB. Berdasarkan informasi yang dihimpun, kedua korban berinisial J dan D sedang melakukan aktivitas penggalian di bagian bawah bongkahan batu besar. Diduga karena tidak adanya penyangga yang memadai, batu tersebut runtuh dan langsung menimpa keduanya.

Jasad kedua korban terjepit material batu dan baru berhasil dievakuasi setelah tim penyelamat mengerahkan alat berat ekskavator ke lokasi kejadian. Atas permintaan keluarga, kedua jenazah tidak menjalani proses visum dan langsung dibawa ke rumah duka di Kampung Pasirkepuh, Desa Sindanglaya, Kecamatan Sukatani, untuk dimakamkan.

Status Tambang Diduga Ilegal
Ironisnya, meski telah memakan korban jiwa, aktivitas di lokasi tambang tersebut dilaporkan masih berjalan. Berdasarkan data dari Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) setempat, lokasi galian di Gunung Sembung tersebut diketahui tidak mengantongi izin resmi.

“Pihak perizinan tidak pernah mengeluarkan izin galian di lokasi tersebut karena status tanahnya masih dalam sengketa atau bermasalah,” ujar sumber informasi yang dihimpun di lapangan.

Selain tidak memiliki izin (ilegal), teknis penambangan di lokasi tersebut dinilai tidak memenuhi standar keamanan kuari (quarry) yang berlaku, sehingga sangat berisiko bagi keselamatan pekerja.

Desakan Penegakan Hukum
Lambatnya penanganan kasus ini oleh aparat penegak hukum setempat menjadi sorotan. Masyarakat mendesak agar Polda Jawa Barat tidak menutup mata terhadap keberadaan pengusaha tambang yang masih bebas beroperasi pasca-insiden maut tersebut.

Hingga berita ini diturunkan, pihak pengelola tambang belum memberikan keterangan resmi terkait kecelakaan kerja maupun legalitas operasional mereka. Upaya konfirmasi terus dilakukan untuk mendapatkan keberimbangan informasi dari pihak terkait. (Red)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Read More

Banding, Mantan Sekda & Pj Bupati Cilacap, Awaluddin Muuri, Hukuman Malah Diperberat

19 April 2026 - 00:03 WIB

Sengkarut TPP Kabupaten Tangerang: Pembayaran TPBK Bapenda dan RSUD Lampaui Aturan, Negara Rugi Rp26,7 Miliar

19 April 2026 - 00:00 WIB

PEMDES TOLISETUBONO DIDUGA LAKUKAN PEMBENARAN SEPIHAK: HAK JAWAB DIMUAT, TAPI TOLAK TUNJUKKAN BUKTI DOKUMEN SAAT DIKONFIRMASI

17 April 2026 - 18:28 WIB

Polemik PPDB Banten 2026: Antara Inovasi “Zonasi” dan Ketidakpercayaan Publik yang Akut

16 April 2026 - 21:28 WIB

PT Sawindo Diduga “Rampok” Lahan Desa Masing Lewat Pintu Tetangga,Hermanius Burunaung,Polisi Jangan Jadi Tameng Pembungkaman!

16 April 2026 - 21:16 WIB

Trending on Daerah