Menu

Dark Mode
Tangis Haru Nadiem Makarim di Sidang Pleidoi Kasus Chromebook, Pilih Pakai Jaket Gojek ketimbang Rompi Tahanan

Daerah

Polda Jabar Didesak Usut Tuntas Tambang Ilegal di Purwakarta yang Tewaskan Dua Pekerja


					Polda Jabar Didesak Usut Tuntas Tambang Ilegal di Purwakarta yang Tewaskan Dua Pekerja Perbesar

PURWAKARTA – Insiden maut yang menelan korban jiwa kembali terjadi di sektor pertambangan rakyat. Dua orang penambang batu dilaporkan tewas seketika setelah tertimpa bongkahan batu besar di kawasan Gunung Sembung, Kecamatan Sukatani, Kabupaten Purwakarta, Jawa Barat.

Peristiwa tragis tersebut terjadi di Blok A Gunung Sembung, yang secara geografis berada di wilayah perbatasan Desa Sukajaya dan Desa Malangnengah. Hingga saat ini, belum ada tindakan hukum yang tegas terhadap pengelola tambang, sehingga memicu desakan agar Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Tipidter Polda Jawa Barat segera turun tangan.

Kronologi kejadian, peristiwa bermula pada Sabtu (14/3) sekitar pukul 09.00 WIB. Berdasarkan informasi yang dihimpun, kedua korban berinisial J dan D sedang melakukan aktivitas penggalian di bagian bawah bongkahan batu besar. Diduga karena tidak adanya penyangga yang memadai, batu tersebut runtuh dan langsung menimpa keduanya.

Jasad kedua korban terjepit material batu dan baru berhasil dievakuasi setelah tim penyelamat mengerahkan alat berat ekskavator ke lokasi kejadian. Atas permintaan keluarga, kedua jenazah tidak menjalani proses visum dan langsung dibawa ke rumah duka di Kampung Pasirkepuh, Desa Sindanglaya, Kecamatan Sukatani, untuk dimakamkan.

Status Tambang Diduga Ilegal
Ironisnya, meski telah memakan korban jiwa, aktivitas di lokasi tambang tersebut dilaporkan masih berjalan. Berdasarkan data dari Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) setempat, lokasi galian di Gunung Sembung tersebut diketahui tidak mengantongi izin resmi.

“Pihak perizinan tidak pernah mengeluarkan izin galian di lokasi tersebut karena status tanahnya masih dalam sengketa atau bermasalah,” ujar sumber informasi yang dihimpun di lapangan.

Selain tidak memiliki izin (ilegal), teknis penambangan di lokasi tersebut dinilai tidak memenuhi standar keamanan kuari (quarry) yang berlaku, sehingga sangat berisiko bagi keselamatan pekerja.

Desakan Penegakan Hukum
Lambatnya penanganan kasus ini oleh aparat penegak hukum setempat menjadi sorotan. Masyarakat mendesak agar Polda Jawa Barat tidak menutup mata terhadap keberadaan pengusaha tambang yang masih bebas beroperasi pasca-insiden maut tersebut.

Hingga berita ini diturunkan, pihak pengelola tambang belum memberikan keterangan resmi terkait kecelakaan kerja maupun legalitas operasional mereka. Upaya konfirmasi terus dilakukan untuk mendapatkan keberimbangan informasi dari pihak terkait. (Red)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Read More

Tiga Bulan Akses Puspemkot Tangerang Ditutup: Mana Urgensinya, Pak Wali

10 July 2026 - 18:36 WIB

Dua Wajah Kinerja Kejari Kabupaten Tangerang: Kilat Sikat Oknum LSM Pemeras, Tapi “Masuk Angin” Tangkap Aktor Korupsi PKBM?

10 July 2026 - 12:21 WIB

Vonis 8 Tahun Tak Bikin Kapok, DLH Tangsel Kembali Tabrak Regulasi Pengadaan

9 July 2026 - 17:55 WIB

Dinilai Cacat Formil, KITA-PD Sebut Majelis Komisioner Harusnya Tolak Surat Kuasa RSUD Kabupaten Tangerang

8 July 2026 - 17:59 WIB

Terjaring OTT di Sumatera Utara, Bupati Langkat Syah Afandin Tiba di Gedung KPK

3 July 2026 - 19:15 WIB

Trending on Daerah