Menu

Dark Mode
 

Hukum

Proyek Pemda Kabupaten Bekasi, PPK Ditetapkan Jadi Tersangka


					Proyek Pemda Kabupaten Bekasi, PPK Ditetapkan Jadi Tersangka Perbesar

BEKASI – Tabir gelap birokrasi di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bekasi semakin terkuak lebar dalam persidangan lanjutan perkara dugaan korupsi skema “Ijon Proyek”. Fakta persidangan mengungkap adanya praktik korupsi berjamaah yang sistematis, terstruktur, dan melibatkan jajaran pejabat dari berbagai dinas strategis.

Dalam persidangan yang menghadirkan enam saksi dari dinas Pemda Kab. Bekasi, terungkap bahwa proyek pembangunan di Kabupaten Bekasi telah dikondisikan sejak awal. Praktik pemberian fee sebesar 10 persen disinyalir menjadi “syarat mutlak” yang mengalir hingga ke level Kepala Dinas (Kadis).

Saksi-saksi yang hadir, yang mayoritas menjabat sebagai Kepala Bidang (Kabid), mengakui adanya aliran dana tersebut. Salah satunya adalah Agung Mulya (Kabid PSDA), yang secara terang-terangan mengaku mengetahui praktek pemberian fee sebesar 10 persen per kegiatan proyek.

Ketua Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi memberikan pernyataan menohok dalam kesimpulannya. Hakim menyebutkan bahwa proses lelang proyek di Pemda Kabupaten Bekasi hanyalah sebatas formalitas.

“Yang menang tetap yang sudah lobi-lobi dan plotting duluan dengan pengusaha atau kontraktor,” tegas Hakim Ketua dalam persidangan, Rabu 1 April 2026.

Hal ini diperkuat oleh pernyataan Toni Dartoni (Kabid Kawasan Permukiman) yang menyebut bahwa proyek yang sudah di-plotting pasti akan terlaksana, menandakan hilangnya prinsip transparansi dan akuntabilitas dalam pengadaan barang dan jasa.

Daftar Saksi yang Dihadirkan:
1. Agung Mulya (Kabid PSDA)
2. Toni Dartoni (Kabid Kawasan Permukiman dan Pertanahan Dinas Tarkim)
3. Evi Mutia Sofa (Bagian Perencanaan Wilayah Bappeda)
4. M. Riza Prijatnika Solihin (Ajudan Bupati AKK)
5. Asri Angel T. (Kepala UPTD Wilayah II Dinas Bina Marga)
6. Pranoto (Kabid Pembinaan SD Dinas Pendidikan)

Menanggapi fakta-fakta mencengangkan tersebut, Sekjen IWO Indonesia DPD Kabupaten Bekasi, Karno Jikar, menilai bahwa pengakuan para pejabat ini sudah lebih dari cukup bagi aparat penegak hukum (APH) untuk bertindak lebih jauh.

“Dari kesimpulan para saksi, kita sudah bisa menilai ini merupakan kejahatan korupsi berjamaah. Rusaklah pemerintahan kalau seperti ini,” ujar Karno.

Publik kini mendesak agar APH segera memperdalam pengakuan tersebut dan IWO Indonesia menilai sudah sepantasnya ditetapkan status tersangka terhadap para Kabid dan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) yang telah mengaku mengetahui mengenai aliran dana fee 10 Persen dan diduga ikut menikmatinya.

Persidangan ini menjadi ujian berat bagi penegak hukum. Masyarakat Kabupaten Bekasi menanti keberanian negara untuk memutus rantai korupsi ini hingga ke akarnya, tanpa pandang bulu terhadap mereka yang berada di lingkaran kekuasaan.

( Red )

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Read More

ROYEK FIKTIF DAN UPETI MEWAH: Kejati DKI Tahan 3 Pejabat Kemen PU

23 May 2026 - 08:35 WIB

Gurita Korupsi Izin Bauksit Kalbar: Sudianto ‘Aseng’ Jadi Tersangka, Siapa Saja yang Menikmati Aliran Dananya?

22 May 2026 - 19:04 WIB

Sengketa Lahan PIK 2 Memanas: Tergugat Pilih Jalur Konfrontasi, Penggugat Kuliti Absennya Nono Sampono di Ruang Mediasi

21 May 2026 - 05:47 WIB

Tudingan Dispora Hanya Alibi, LSM SEROJA: Mengakui Keliru dalam Proyek GOR Nambo adalah Bukti Perbuatan Melawan Hukum!

21 May 2026 - 05:42 WIB

Tersinggung Korban Ingin Nikahi Ibunya, Remaja 17 Tahun di Luwu Nekat Bunuh Temannya di Kebun Durian

19 May 2026 - 16:20 WIB

Trending on Daerah