Menu

Dark Mode
Tangis Haru Nadiem Makarim di Sidang Pleidoi Kasus Chromebook, Pilih Pakai Jaket Gojek ketimbang Rompi Tahanan

News

Dinas Pendidikan Kab. Tangerang “Kecolongan” Rp1,2 Miliar: Ratusan ASN dan PPPK Terima Tunjangan Anak Ilegal


					Dinas Pendidikan Kab. Tangerang “Kecolongan” Rp1,2 Miliar: Ratusan ASN dan PPPK Terima Tunjangan Anak Ilegal Perbesar

TANGERANG – Audit realisasi anggaran Belanja Pegawai Pemerintah Kabupaten Tangerang Tahun 2024 membongkar praktik pembayaran tunjangan yang menyimpang di Dinas Pendidikan. Sebanyak 679 pegawai, yang terdiri dari 534 ASN dan 145 PPPK, terdeteksi menerima tunjangan anak dan tunjangan beras yang tidak sesuai ketentuan, dengan total nilai mencapai Rp1.205.625.924,00.

Temuan ini menyoroti lemahnya verifikasi internal dan ketergantungan pada sistem manual yang rentan dimanipulasi oleh kelalaian pelaporan pegawai. Modus pelanggaran, anak lulus kuliah tetap “fibiayai” negara

Hasil penelusuran mengungkap bahwa anggaran negara mengalir untuk membiayai anak-anak pegawai yang secara hukum sudah tidak berhak menerima tunjangan. Pelanggaran tersebut meliputi:

– Pembayaran tunjangan untuk anak yang sudah lulus kuliah.
– Manipulasi jumlah anak yang tidak sinkron dengan data Kartu Keluarga (KK).
– Ketiadaan surat keterangan kuliah untuk anak di atas usia 21 tahun.

Sesuai PP Nomor 5 Tahun 2024, tunjangan anak seharusnya dihentikan saat anak mencapai usia 21 tahun, kecuali jika ada bukti sah masih menempuh pendidikan (maksimal hingga 25 tahun).

Sistem “SIMGaji” dan kelalaian pelaporan pegawai. Kepala Subbagian Keuangan Dinas Pendidikan mengakui adanya celah dalam aplikasi SIMGaji. Sistem milik PT Taspen tersebut ternyata tidak memiliki fitur pengunci otomatis untuk batas usia 21 tahun. Kondisi ini diperparah dengan sikap tidak jujur atau kelalaian pegawai yang tidak melaporkan perubahan status keluarganya.

Akibatnya, Bendahara Gaji tetap menggelontorkan dana tunjangan berdasarkan data usang, sementara PPK SKPD dan PPAG dianggap gagal melakukan fungsi kontrol dan verifikasi dokumen pendukung sebagaimana diatur dalam Peraturan Bupati Tangerang Nomor 36 Tahun 2013.

*Sisa Kerugian Daerah yang Belum Pulih*

Meski telah dilakukan penyetoran kembali ke Kas Daerah sebesar Rp756,4 juta, upaya pemulihan kerugian ini masih menyisakan “lubang” sebesar Rp449.218.226,00. Angka ini merupakan kelebihan bayar yang belum dikembalikan oleh para pegawai terkait.

Laporan pemeriksaan secara tegas menyebutkan empat poin penyebab utama:
– Ketidakmampuan Kepala Dinas dalam mengendalikan kegiatan belanja.
– Lemahnya pengawasan PPK SKPD dan PPAG dalam verifikasi daftar gaji.
– Ketidakjujuran/Kelalaian Pegawai dalam melaporkan kondisi keluarga yang sebenarnya.
– Kelemahan Teknologi pada aplikasi SIMGaji yang tidak terintegrasi secara otomatis.

Hingga berita ini dimuat, Rabu 1 April 2026 Kepala Dinas Pendidikan belum memberikan klarifikasi terkait temuan ini. (Red)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Read More

Tiga Bulan Akses Puspemkot Tangerang Ditutup: Mana Urgensinya, Pak Wali

10 July 2026 - 18:36 WIB

Dua Wajah Kinerja Kejari Kabupaten Tangerang: Kilat Sikat Oknum LSM Pemeras, Tapi “Masuk Angin” Tangkap Aktor Korupsi PKBM?

10 July 2026 - 12:21 WIB

Vonis 8 Tahun Tak Bikin Kapok, DLH Tangsel Kembali Tabrak Regulasi Pengadaan

9 July 2026 - 17:55 WIB

Dinilai Cacat Formil, KITA-PD Sebut Majelis Komisioner Harusnya Tolak Surat Kuasa RSUD Kabupaten Tangerang

8 July 2026 - 17:59 WIB

Terjaring OTT di Sumatera Utara, Bupati Langkat Syah Afandin Tiba di Gedung KPK

3 July 2026 - 19:15 WIB

Trending on Daerah