Menu

Dark Mode
 

Headline

Jerat Hukum yang Kandas di RSUD Tigaraksa, Benarkah Korupsi Bisa “Ditebus” dengan Pengembalian Uang?


					Jerat Hukum yang Kandas di RSUD Tigaraksa, Benarkah Korupsi Bisa “Ditebus” dengan Pengembalian Uang? Perbesar

TANGERANG – Publik Kabupaten Tangerang dikejutkan dengan penghentian penyidikan (SP3) kasus dugaan korupsi pengadaan lahan RSUD Tigaraksa. Meski kerugian negara sebesar Rp32 miliar dikabarkan telah dipulihkan, keputusan ini meninggalkan lubang besar dalam nalar hukum publik: Jika uang dikembalikan, apakah kejahatannya otomatis hilang?

Paradoks Pasal 4 UU Tipikor. Langkah hukum yang diambil aparat penegak hukum dalam kasus ini memicu perdebatan panas. Secara eksplisit, Pasal 4 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi menyatakan bahwa: “Pengembalian kerugian keuangan negara atau perekonomian negara tidak menghapuskan dipidananya pelaku tindak pidana.”

Dengan adanya SP3 ini, muncul kesan adanya preseden buruk bahwa korupsi adalah “kejahatan tanpa risiko”. Jika ketahuan, cukup kembalikan uangnya; jika tidak ketahuan, menjadi keuntungan pribadi. Hal ini dinilai mencederai semangat extraordinary crime yang melekat pada kasus korupsi.

*Kejanggalan di Balik Angka Rp32 Miliar*

Pengembalian uang senilai puluhan miliar tersebut secara tidak langsung menjadi pengakuan implisit bahwa memang terjadi penggelembungan harga (mark-up) atau prosedur yang menyimpang dalam pengadaan lahan tersebut, Rabu 1 April 2026.

Pertanyaan tajam yang belum terjawab adalah: Mens Rea (Niat Jahat): Jika sudah ada kelebihan bayar sebesar Rp32 miliar, bukankah itu membuktikan adanya niat jahat sejak awal perencanaan?

Siapa Aktor Intelektualnya? Pengembalian uang dalam jumlah masif mustahil dilakukan tanpa keterlibatan pembuat kebijakan tingkat tinggi. Mengapa proses hukum berhenti pada pengembalian materiil, tanpa menyentuh sanksi bagi para pengambil keputusan?

Preseden buruk bagi tata kelola daerah. Aktivis antikorupsi menilai SP3 ini sebagai “lonceng kematian” bagi transparansi di Kabupaten Tangerang. “Jika modus ‘bayar lalu bebas’ ini dinormalisasi, maka proyek-proyek strategis daerah lainnya akan rawan menjadi bancakan. Para koruptor tidak akan takut lagi pada jeruji besi,” ujar seorang pengamat hukum pidana yang enggan disebutkan namanya.

RSUD Tigaraksa, yang seharusnya menjadi simbol pelayanan kesehatan bagi rakyat, kini justru dibayangi noda hitam tata kelola lahan yang tidak tuntas secara hukum. Mendorong langkah praperadilan. Masyarakat kini menanti keberanian organisasi masyarakat sipil atau pihak terkait untuk melakukan gugatan Praperadilan terhadap terbitnya SP3 tersebut.

Langkah ini dianggap perlu untuk menguji apakah alasan penghentian penyidikan benar-benar sesuai dengan hukum acara pidana atau sekadar “jalan pintas” untuk mengamankan pihak-pihak tertentu. Uang rakyat mungkin kembali ke kas daerah, namun rasa keadilan masyarakat atas praktik lancung birokrasi masih terkapar tak berdaya. Hukum seharusnya tidak hanya tajam ke bawah, tapi juga harus tegak lurus saat berhadapan dengan elit penguasa lahan dan anggaran. (Red)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Read More

Menatap APBN 2027, Puan Maharani: Sepenuhnya Berpihak Pada Rakyat

22 May 2026 - 19:45 WIB

Tudingan Dispora Hanya Alibi, LSM SEROJA: Mengakui Keliru dalam Proyek GOR Nambo adalah Bukti Perbuatan Melawan Hukum!

21 May 2026 - 05:42 WIB

Biadab! PRT Lansia di Karawaci Dianiaya dan Dirampok Majikan, Oknum Polisi Diduga Ikut Terlibat

19 May 2026 - 12:50 WIB

SOROTAN KRITIS LBH BONGKAR: Menakar Manfaat Jangka Panjang Koperasi Merah Putih, Antara Solusi Populis atau Potensi Overlap Institusional?

16 May 2026 - 20:52 WIB

Mangkraknya GOR Nambo dan Dilema Hukum PPK: Antara Tekanan Asosiasi atau Ancaman Penjara”

12 May 2026 - 17:29 WIB

Trending on Headline