TANGERANG – Bau menyengat dugaan korupsi menyeruak dari balik tata kelola Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) di Kabupaten Tangerang Tahun Anggaran 2024. Hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI dan penelusuran lapangan mengungkap skema sistematis yang diduga merampok hak pendidikan siswa melalui praktik pertanggungjawaban fiktif hingga monopoli pengadaan soal ujian.
Modus “Pinjam Bendera” dan cashback di SIPLah. Berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK, ditemukan celah serius dalam realisasi belanja barang dan jasa BOS senilai Rp347,89 miliar. Salah satu temuan mencolok terjadi di SDN Gintung II, di mana sistem pengadaan digital (SIPLah) hanya dijadikan “topeng” administratif. Modusnya, sekolah menggunakan dokumen transaksi dari penyedia di SIPLah sebagai formalitas untuk mencairkan anggaran. Namun, belanja riil dilakukan secara tunai di luar sistem dengan nilai yang jauh lebih kecil.

“Pihak penyedia diduga menerima fee 5% sebagai imbalan dokumen, sementara selisih dana dikembalikan secara tunai kepada bendahara sekolah,” tulis laporan BPK tersebut.
Akibatnya, dana sebesar Rp282,85 juta mengalir ke kegiatan non-operasional yang tidak dapat dipertanggungjawabkan secara sah. Pihak sekolah terkait telah mengakui kelemahan ini dan menyatakan kesiapan untuk menindaklanjuti rekomendasi BPK.
Skandal nonopoli “Multi-Flagging” soal ujian juga terkuak. Tak hanya laporan fiktif, aroma monopoli juga muncul dalam pengadaan cetak soal ujian di ratusan Sekolah Dasar (SD) Negeri. Seorang oknum Kepala Sekolah yang juga menjabat sebagai Korwil diduga menjadi “dirigen” pengatur proyek dengan strategi multi-flagging (menggunakan banyak bendera perusahaan).
Secara administratif, vendor yang menang tampak berbeda-beda untuk menciptakan kesan persaingan sehat. Namun, seluruh kendali operasional ditengarai bermuara pada satu pintu guna mengelabui sistem pengadaan barang dan jasa. Data investigasi menunjukkan angka perputaran uang yang fantastis.
Dengan alokasi sekitar Rp6–7 juta per sekolah, total perputaran uang di seluruh SDN mencapai hampir Rp5 Miliar per periode ujian, atau puluhan miliar rupiah dalam setahun. Upeti 45% dan dampak “Soal Sampah” bagi siswa yang sangat memprihatikan. Praktik ini diduga kuat dibarengi dengan skema cashback atau komitmen upeti yang mencapai 30 hingga 45 persen.
Aliran dana ini disinyalir mengalir secara struktural. Level Sekolah (K3S)s ebagai eksekutor pengumpul setoran. Level Wilayah (Korwil) sebagai penghubung arus distribusi. Level Dinas diduga sebagai “arsitek” penentu kebijakan. Dampaknya fatal. Kualitas fisik soal ujian yang diterima siswa dikeluhkan sangat buruk atau “kualitas sampah”.
“Kualitasnya jelek karena sisa anggaran untuk produksi sangat minim setelah dipotong cashback. Siswa terpaksa mengerjakan soal di kertas buram tipis dengan cetakan yang sulit dibaca,” ungkap seorang sumber yang meminta identitasnya dirahasiakan (20/2/26).
Indikasi “Rapat Gelap” di kantor Dinas tercium. Sinyalemen keterlibatan birokrasi diperkuat dengan informasi adanya pertemuan non-formal di kantor dinas sebelum proyek dieksekusi. Pertemuan tersebut diduga tidak membahas standar mutu soal, melainkan pembagian “kavling” proyek dan besaran komitmen yang harus dipenuhi.
Hingga berita ini diturunkan, Dinas Pendidikan Kabupaten Tangerang belum memberikan tanggapan resmi meski upaya konfirmasi telah dilakukan. Publik kini mendesak lembaga penegak hukum, mulai dari Ombudsman hingga Kejaksaan Negeri Tangerang, untuk melakukan audit investigatif menyeluruh terhadap penggunaan Dana BOS di wilayah tersebut. Jangan sampai, di tengah gembar-gembor peningkatan mutu pendidikan, anggaran negara justru habis “dikunyah” oleh sindikat yang berlindung di balik jabatan. (Red)













