TANGERANG – Proyek prestisius RSUD Tigaraksa yang menelan anggaran ratusan miliar rupiah kini terperosok dalam polemik hukum yang kian memanas. Meski Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK RI perwakilan Banten mengonfirmasi adanya penyimpangan, langkah Kejaksaan Negeri (Kejari) Tangerang yang menerbitkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) justru memicu mosi tidak percaya dari kalangan aktivis dan praktisi hukum.
Kasus ini bermula dari pembebasan lahan seluas 49.873 m² pada periode 2020-2022 senilai Rp62,3 miliar. Namun, “bom waktu” administrasi meledak pada Agustus 2023 saat Tim Kurator PT PWS melayangkan somasi keras kepada Bupati Tangerang. Terungkap fakta bahwa lahan tempat RSUD berdiri merupakan aset pailit yang telah dijaminkan ke bank sejak tahun 2014.

Ironi “Double Bayar” dan kelalaian ferifikasi. Meski oknum berinisial TWS telah mengembalikan uang sebesar Rp32,8 miliar setelah mengakui adanya overlap lahan, hal ini dinilai tidak menghapus cacat prosedur yang terjadi. Akibat kecerobohan birokrasi dalam verifikasi status tanah, Pemkab Tangerang terpaksa merogoh kocek kembali sebesar Rp39,8 miliar kepada PT PWS untuk melegalkan lahan tersebut agar bangunan RSUD tidak dibongkar.
“Ada dugaan kuat praktik ‘maling teriak maling’. Bagaimana mungkin tim pembebasan tanah di Dinas Perumahan, Permukiman, dan Pertanahan (DPPP) bisa meloloskan pembayaran miliaran rupiah kepada oknum tanpa memverifikasi status pailit yang jelas di BPN atau pengadilan niaga?” ujar Sekjen LBH BONGKAR, Irwansyah, S.H., kepada awak media, Kamis (26/03/2026).
Tumpulnya Pasal 4 UU Tipikor di Tangan Jaksa?
Keputusan Kejari Tangerang untuk menghentikan penyidikan (SP3) menjadi sorotan utama. Secara hukum, pengembalian kerugian negara tidak serta merta menghapus unsur pidana, sebagaimana diatur dalam Pasal 4 UU tentang pemberantasan tindak pidana korupsi.
Irwansyah menegaskan bahwa terbitnya SP3 ini merupakan preseden buruk bagi penegakan hukum di Kabupaten Tangerang. “Ini sangat janggal. Ada somasi kurator, ada pengakuan tumpang tindih lahan pailit, dan ada dana puluhan miliar yang sempat keluar secara melawan hukum. Jika kasus ini di-SP3, ini adalah pelemahan terhadap upaya pemberantasan mafia tanah di lingkaran kekuasaan,” tegasnya.
Siapa aktor intelektual di balik layar? Spekulasi mengenai adanya upaya perlindungan terhadap aktor intelektual di lingkungan Dinas PPP semakin menguat. Publik mempertanyakan sejauh mana verifikasi lapangan dan administrasi dilakukan pada tahun 2020-2022. Kelalaian mendeteksi SHGB Nomor 4 yang sudah dijaminkan di Bapindo sejak 2014 dianggap bukan sekadar kekhilafan administratif biasa, melainkan indikasi maladministrasi yang terstruktur.
Menanti perlawanan melalui praperadilan. Kini, bola panas berada di tangan masyarakat sipil. Penghentian kasus di tengah fakta ancaman pembongkaran gedung RSUD dinilai sebagai bentuk pengabaian terhadap penyelamatan aset daerah.
Kabar mengenai rencana pengajuan praperadilan mulai berhembus guna menguji keabsahan SP3 yang diterbitkan oleh Korps Adhyaksa tersebut.Hingga berita ini diturunkan, pihak Kejari Tangerang belum memberikan keterangan resmi terkait alasan logis dan dasar hukum penghentian kasus yang telah mencoreng akuntabilitas tata kelola keuangan Pemkab Tangerang ini. (Red)













