Perhitungan Pensiun Presiden Berdasarkan UU No. 7 Tahun 1978 dan Perbandingan dengan Mantan Presiden SBY
BeritaTransformasi.com – Presiden Joko Widodo (Jokowi) yang akan mengakhiri masa jabatannya pada Oktober 2024, diperkirakan akan menerima gaji pensiun sebesar Rp 30.240.000 setiap bulannya. Besaran ini didasarkan pada ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1978 tentang Hak Keuangan/Administratif bagi Presiden, Wakil Presiden, serta mantan Presiden dan Wakil Presiden.
Regulasi tersebut menyatakan bahwa mantan presiden yang telah menyelesaikan masa tugasnya dengan baik berhak mendapatkan pensiun penuh, yakni 100% dari gaji pokok terakhir saat masih menjabat. Dalam hal ini, Presiden Jokowi akan menerima gaji pensiunan yang setara dengan enam kali gaji pokok pejabat negara tertinggi, yang saat ini mencapai Rp 5.040.000. Dengan demikian, gaji pensiunan Presiden Jokowi mencapai Rp 30.240.000 per bulan.
Fasilitas Tambahan untuk Pensiunan Presiden
Selain gaji pokok, mantan presiden seperti Jokowi juga berhak mendapatkan berbagai fasilitas mewah, antara lain:
- Tempat Tinggal
Mantan presiden disediakan tempat tinggal layak oleh pemerintah, termasuk pemeliharaan fasilitas seperti listrik, air, dan telepon. - Kendaraan Dinas
Jokowi akan tetap mendapatkan kendaraan resmi dengan sopir yang disediakan oleh negara, termasuk biaya operasionalnya. - Asuransi Kesehatan
Jaminan kesehatan bagi mantan presiden dan keluarganya ditanggung oleh negara, mencakup biaya perawatan, pemeriksaan rutin, hingga pengobatan khusus. - Pengamanan
Pasukan pengamanan presiden (Paspampres) tetap disediakan untuk melindungi mantan presiden, meskipun intensitasnya lebih rendah dibanding saat masih menjabat. - Staf Pendukung
Mantan presiden juga akan mendapatkan staf administratif untuk mendukung aktivitas kesehariannya.
Perbandingan dengan Gaji Pensiunan Presiden SBY
Sebagai perbandingan, mantan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) pada tahun 2014 juga menerima pensiun pokok sebesar Rp 30 juta per bulan. Hal ini menunjukkan bahwa meski ada perbedaan kecil dalam jumlah nominal gaji pensiunan, sistem pensiun mantan presiden di Indonesia tetap konsisten sejak lama.
Selain gaji pokok, mantan presiden juga mendapatkan Tabungan Hari Tua (THT), yang besarnya bergantung pada iuran selama masa jabatan. Perbandingan ini menunjukkan transparansi dan penghargaan negara terhadap mantan pemimpin yang telah berkontribusi besar bagi bangsa.