MADIUN — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mendalami kasus dugaan penerimaan gratifikasi dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) di lingkungan Pemerintah Kota (Pemkot) Madiun. Pada Rabu (7/10/26), tim penyidik melakukan penggeledahan di kantor Dinas Kesehatan (Dinkes) Kota Madiun dan menyita sejumlah barang bukti.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengonfirmasi tindakan upaya paksa tersebut dari Gedung Merah Putih KPK, Jakarta. Dalam penggeledahan itu, penyidik berhasil mengamankan beberapa jenis barang bukti penting yang relevan dengan penyidikan.

“Dalam penggeledahan tersebut, tim penyidik mengamankan barang bukti sejumlah dokumen, beberapa Barang Bukti Elektronik (BBE), dan juga uang tunai,” kata Budi.
Mengenai total nominal uang tunai yang disita, pihak KPK belum memberikan rincian pasti. Penggeledahan dan proses penghitungan jumlah uang masih berlangsung saat keterangan disampaikan.
Penggeledahan di Dinas Kesehatan ini merupakan rangkaian dari penyidikan yang meluas di Pemkot Madiun. Sebelumnya, tim penyidik KPK juga telah menggeledah kantor Dinas Perdagangan serta Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) Kota Madiun.
Dari lokasi-lokasi tersebut, petugas turut menyita berbagai dokumen dan barang bukti elektronik guna memperkuat pembuktian perkara. (**)














