JAKARTA – Presiden RI Prabowo Subianto melayangkan peringatan keras kepada seluruh aparat penegak hukum di Indonesia. Dalam acara penyerahan uang pengganti kerugian negara dari kasus korupsi ekspor Crude Palm Oil (CPO) senilai Rp13 triliun.
Presiden Prabowo menegaskan bahwa penegakan hukum wajib dilaksanakan dengan hati nurani, menjauhi praktik diskriminatif yang “tumpul ke atas, tajam ke bawah.”

Pernyataan ini dilontarkan Presiden Prabowo saat menyinggung ironi ketidakadilan yang kerap menimpa rakyat kecil, berbanding terbalik dengan skala penyelewengan triliunan rupiah yang baru saja berhasil dikembalikan ke kas negara.
“Penegak hukum harus punya hati. Jangan istilahnya apa? Tumpul ke atas, tajam ke bawah. Itu zalim, itu angkara murka, jahat,” tegas Presiden Prabowo, Senin 20 Oktober 2025.
Kontras Keadilan: Curi Ayam vs Korupsi Triliunan
Dalam pidatonya, Presiden Prabowo secara spesifik menyoroti beberapa kasus hukum yang dinilainya tidak masuk akal dan minim empati, seperti:
– Penangkapan seorang anak SD yang kedapatan mencuri ayam.
– Proses hukum terhadap ibu-ibu yang mengambil pohon.
Kasus-kasus kecil ini disandingkan dengan keberhasilan penegak hukum mengembalikan uang negara sebesar Rp13 triliun dari kasus korupsi ekspor CPO. Prabowo menekankan, perhatian aparat tidak boleh hanya terfokus pada kriminalisasi rakyat lemah, sementara kasus-kasus besar berlarut-larut atau putusan yang meringankan.
Pesan Kemanusiaan untuk Aparat
Lebih lanjut, Presiden Prabowo memberikan contoh tindakan yang seharusnya dilakukan oleh aparat hukum sebagai wujud kemanusiaan: “Kalau perlu, pakai uang sendiri ganti ayamnya. Anak itu saya panggil ke Hambalang, saya kasih beasiswa.” tutur Presiden RI.
Hal ini bukan sekadar kritik, melainkan sebuah seruan tegas agar keadilan benar-benar berpihak pada mereka yang lemah, dan agar aparat penegak hukum, mulai dari polisi, jaksa, hingga hakim, senantiasa mengedepankan nurani.
Uang Korupsi untuk Rakyat
Di sisi lain, uang sebesar Rp13 triliun yang berhasil dipulihkan dari kasus korupsi ekspor CPO ini diharapkan Presiden Prabowo dapat dimanfaatkan untuk kemakmuran rakyat, seperti pembangunan infrastruktur atau program-program sosial.
Keberhasilan pemulihan aset ini diapresiasi sebagai langkah maju dalam pemberantasan korupsi dan pemulihan kerugian negara. Peringatan dari Presiden ini menjadi penekanan kuat bagi seluruh lembaga penegak hukum untuk introspeksi dan memastikan bahwa prinsip kesetaraan di hadapan hukum ditegakkan tanpa pandang bulu, serta menjauhkan diri dari tindakan zalim terhadap masyarakat kecil.














