Menu

Dark Mode
 

Nasional

Revolusi Hukum Narkotika: Menko Yusril Dorong Revisi UU, Bedakan Pengguna Sebagai Korban dan Pengedar


					Revolusi Hukum Narkotika: Menko Yusril Dorong Revisi UU, Bedakan Pengguna Sebagai Korban dan Pengedar Perbesar

JAKARTA – Menteri Koordinator Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi, dan Pemasyarakatan (Menko Kumham Imipas) Yusril Ihza Mahendra mengumumkan rencana besar pemerintah untuk merevisi Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Inti dari revisi ini adalah penegasan perbedaan perlakuan hukum antara pengedar dan pengguna narkotika.
Pernyataan ini disampaikan Yusril di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Senin (20/10/2025).

Menurutnya, pembaruan regulasi ini krusial untuk memperbaiki sistem pemasyarakatan secara menyeluruh, terutama dalam mengatasi masalah kelebihan kapasitas lembaga pemasyarakatan (Lapas).

“Ini terkait juga dengan rencana untuk memperbaiki Undang-Undang Narkotika itu sendiri, yang membedakan antara pengedar dengan pemakai yang ke depan tentu harus dibedakan,” ujar Yusril.

Pengguna Narkotika Dianggap Korban

Bukan Kriminal Murni
Menko Yusril menjelaskan bahwa pembaruan regulasi diperlukan agar tidak semua pengguna narkotika otomatis dimasukkan ke lembaga pemasyarakatan. Langkah ini sejalan dengan pandangan bahwa pengguna narkotika seharusnya lebih diprioritaskan sebagai korban yang memerlukan rehabilitasi, bukan semata-mata pelaku kriminal.

“Langkah ini diharapkan dapat mengurangi jumlah narapidana serta memperbaiki sistem pemasyarakatan secara menyeluruh,” tambahnya.

Selama ini, sistem hukum yang berlaku seringkali memidanakan pengguna narkotika dengan hukuman penjara, yang berakibat pada penumpukan narapidana di Lapas. Dengan adanya revisi, diharapkan kebijakan akan lebih mengedepankan aspek kesehatan dan rehabilitasi bagi para pengguna, sehingga fokus penegakan hukum dapat benar-benar diarahkan pada jaringan pengedar dan bandar narkoba.

Revisi UU Narkotika ini dinilai sebagai langkah progresif untuk menciptakan sistem hukum yang lebih berkeadilan dan humanis, sekaligus solusi jangka panjang terhadap permasalahan overcapacity di Lapas Indonesia.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Read More

LAPORAN KHUSUS: Kondisi Ekonomi Indonesia Menurut Menkeu

14 March 2026 - 10:34 WIB

Kejagung Geledah Kantor Ombudsman RI, Cium Aroma “Skema Non-Yuridis” Kasus CPO

10 March 2026 - 17:02 WIB

Skandal Manipulasi Saham: Di Balik Penggeledahan Kantor PT MASI oleh OJK

6 March 2026 - 08:23 WIB

Sinyal Merah di Balik Piring Makan Gratis: Mengendus Celah Korupsi Program MBG

6 March 2026 - 00:32 WIB

Skandal Perampokan Dana Nasabah di BPR Panca Dana: OJK Seret Tiga Tersangka ke Meja Hijau

2 March 2026 - 15:42 WIB

Trending on Jakarta