Menu

Dark Mode
Tangis Haru Nadiem Makarim di Sidang Pleidoi Kasus Chromebook, Pilih Pakai Jaket Gojek ketimbang Rompi Tahanan

Nasional

Revolusi Hukum Narkotika: Menko Yusril Dorong Revisi UU, Bedakan Pengguna Sebagai Korban dan Pengedar


					Revolusi Hukum Narkotika: Menko Yusril Dorong Revisi UU, Bedakan Pengguna Sebagai Korban dan Pengedar Perbesar

JAKARTA – Menteri Koordinator Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi, dan Pemasyarakatan (Menko Kumham Imipas) Yusril Ihza Mahendra mengumumkan rencana besar pemerintah untuk merevisi Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Inti dari revisi ini adalah penegasan perbedaan perlakuan hukum antara pengedar dan pengguna narkotika.
Pernyataan ini disampaikan Yusril di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Senin (20/10/2025).

Menurutnya, pembaruan regulasi ini krusial untuk memperbaiki sistem pemasyarakatan secara menyeluruh, terutama dalam mengatasi masalah kelebihan kapasitas lembaga pemasyarakatan (Lapas).

“Ini terkait juga dengan rencana untuk memperbaiki Undang-Undang Narkotika itu sendiri, yang membedakan antara pengedar dengan pemakai yang ke depan tentu harus dibedakan,” ujar Yusril.

Pengguna Narkotika Dianggap Korban

Bukan Kriminal Murni
Menko Yusril menjelaskan bahwa pembaruan regulasi diperlukan agar tidak semua pengguna narkotika otomatis dimasukkan ke lembaga pemasyarakatan. Langkah ini sejalan dengan pandangan bahwa pengguna narkotika seharusnya lebih diprioritaskan sebagai korban yang memerlukan rehabilitasi, bukan semata-mata pelaku kriminal.

“Langkah ini diharapkan dapat mengurangi jumlah narapidana serta memperbaiki sistem pemasyarakatan secara menyeluruh,” tambahnya.

Selama ini, sistem hukum yang berlaku seringkali memidanakan pengguna narkotika dengan hukuman penjara, yang berakibat pada penumpukan narapidana di Lapas. Dengan adanya revisi, diharapkan kebijakan akan lebih mengedepankan aspek kesehatan dan rehabilitasi bagi para pengguna, sehingga fokus penegakan hukum dapat benar-benar diarahkan pada jaringan pengedar dan bandar narkoba.

Revisi UU Narkotika ini dinilai sebagai langkah progresif untuk menciptakan sistem hukum yang lebih berkeadilan dan humanis, sekaligus solusi jangka panjang terhadap permasalahan overcapacity di Lapas Indonesia.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Read More

Nama Raffi Ahmad Muncul di Sidang Bea Cukai, KPK Buka Suara Soal Titipan iPhone dan Laptop

9 June 2026 - 09:55 WIB

Kasus Korupsi MBG: Kejagung Hitung Kerugian Negara, Angka Berpotensi Fantastis!

7 June 2026 - 13:18 WIB

Menepis ‘Pesta Babi’ dengan ‘Pesta Panen’: Amran Sulaiman Pasang Badan untuk Proyek Sejuta Hektare Merauke

6 June 2026 - 10:32 WIB

Marak Modus ‘KPK Gadungan’ Atur Kasus Bea Cukai Semarang, KPK Minta Masyarakat Waspada!

6 June 2026 - 10:17 WIB

Prabowo Ngamuk ‘Tak Ada Ampun!’, Eks Kepala BGN Dadan Hindayana Resmi Jadi Tersangka Korupsi MBG

5 June 2026 - 20:15 WIB

Trending on Nasional