JAKARTA—Situasi peredaran obat keras di kawasan Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, dan Bekasi (Jabodetabek) kini diklaim telah mencapai titik darurat. Obat-obatan Golongan G, seperti Tramadol dan Eximer, yang seharusnya hanya bisa diperoleh dengan resep dokter, dijual bebas di toko-toko berkedok kosmetik hingga melalui platform online.
Kondisi ini memicu kekhawatiran besar akan dampak kerusakan moral dan peningkatan angka kriminalitas di kalangan remaja.
Meskipun ancaman pidana untuk produksi dan distribusi obat ilegal sangat berat—mencapai 15 tahun penjara dan denda \text{Rp} 1,5 miliar, atau 10 tahun penjara berdasarkan Pasal 435 UU No. 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan untuk penjualan tanpa izin—praktik haram ini terus berlangsung tanpa hambatan berarti.

Tudingan Keras ‘Oknum APH Ikut Melindungi’
Pusat kegelisahan publik adalah dugaan adanya keterlibatan atau pembiaran dari oknum Aparat Penegak Hukum (APH). Ketua Umum Elang 3 Hambalang, H. Dedy Safrizal, melontarkan kritik keras dan langsung menuding institusi penegak hukum.
“Obat ini akan menghancurkan para pemuda/i penerus bangsa yang akan menjadi korban. Saya berharap ini segera ditindak dan jangan ada APH dari tingkat Polda, Polres, dan Polsek sampai ikut melindungi,” tegas H. Dedy Safrizal pada Minggu (5/10/2025).
Menurut Dedy, keberadaan toko-toko yang secara terselubung menjual Tramadol sudah menjadi rahasia umum. Modus penyamaran dengan label “kosmetik,” “konter HP,” atau “barang kebutuhan rumah tangga” di bagian depan, sementara transaksi obat Daftar G dilakukan secara rutin di dalam, sudah diketahui oleh aparat.
“Diduga aparat penegak hukum juga sudah tahu keberadaan toko Tramadol berkedok toko kosmetik, bukannya ditindak malah disuruh tutup. Hal seperti ini bukan menjadi rahasia umum lagi,” tambahnya, yang mengisyaratkan adanya praktik ‘tutup mata’ atau bahkan ‘koordinasi’ yang melindungi jaringan peredaran.
Desakan kepada Pemerintah Pusat dan Evaluasi Menyeluruh
Perjalanan obat keras ini ke tangan masyarakat tanpa resep berpotensi fatal, mulai dari gangguan kejiwaan, kejang, hingga ketergantungan berat yang merusak masa depan generasi muda. Oleh karena itu, Elang 3 Hambalang mendesak agar masalah ini tidak hanya ditangani di tingkat daerah.
“Saya berharap Pemerintah Pusat segera ambil sikap untuk mendorong Kementerian Kesehatan, BPOM, dan Kepolisian supaya menindak tegas pelaku dan Oknum yang terlibat,” pinta Dedy Safrizal.
Desakan ini menuntut adanya evaluasi mendalam terhadap penanganan peredaran obat keras di tubuh institusi Kepolisian. Selain pembongkaran jaringan, organisasi ini juga menyoroti pentingnya meningkatkan profesionalisme dan humanisme petugas dalam penegakan hukum agar lebih efektif dan berorientasi pada penyelamatan masyarakat.
Masyarakat kini menantikan langkah tegas dan terintegrasi dari Kementerian Kesehatan, BPOM, dan Kepolisian untuk memberantas tuntas jaringan peredaran obat ilegal ini, sekaligus membersihkan internal APH dari oknum yang diduga melindungi “perusak” generasi bangsa. (Red)














