SINTANG — Polemik sengkarut sengketa tanah di Sintang kembali memanas, menyeret nama-nama besar dari instansi pemerintah. Ahli waris mendiang Azwar Riduan menuntut keadilan atas dugaan perampasan aset tanah mereka. Aset tersebut, yang terletak di Sungai Ukoi, dilelang secara paksa oleh Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Pontianak.

Ironisnya, proses lelang ini hanya menggunakan fotokopi sertifikat hak milik (SHM) yang tidak sah.
Para ahli waris menuding adanya persekongkolan jahat yang melibatkan oknum-oknum dari Pengadilan Negeri Sintang,
Kejaksaan, Bank BRI, hingga Badan Pertanahan Nasional (BPN) setempat. Pihak yang dirugikan, keluarga Azwar Riduan, bersuara keras karena aset yang dilelang sama sekali bukan milik Effendy, terpidana kasus korupsi yang menjadi penyebab awal kasus ini.
Kuasa hukum ahli waris mengungkapkan bahwa proses lelang ini cacat hukum dan merugikan. “Sertifikat asli tanah kami masih ada di tangan ahli waris,” kata mereka.
“Bagaimana mungkin KPKNL berani melelang aset hanya dengan modal fotokopi yang tidak sah?” Keluarga Riduan juga menegaskan bahwa mereka tidak pernah memiliki utang di bank mana pun, sehingga tidak ada dasar hukum yang kuat untuk menyita apalagi melelang tanah mereka. “Ini adalah tindakan sewenang-wenang yang merampas hak milik kami,” lanjut salah satu ahli waris.
Isu keterlibatan oknum pemerintahan, termasuk Heri alias Tan Hwa Hian, dalam penguasaan aset ini memperkeruh suasana. Kasus ini mencuat ke publik dan menimbulkan keresahan. Ahli waris kini menggandeng Ibu Linda dari DPD GPN 08 Kalbar untuk memperjuangkan keadilan di jalur hukum.
Kasus ini menjadi sorotan tajam dan menyoroti kebobrokan sistem hukum yang mudah dimanipulasi. Publik menuntut agar Kementerian Pertanahan dan pihak terkait segera menindak tegas oknum-oknum yang terlibat dalam perampasan hak rakyat, demi terwujudnya keadilan bagi masyarakat Sintang. (PRIMA)