Menu

Dark Mode
Tangis Haru Nadiem Makarim di Sidang Pleidoi Kasus Chromebook, Pilih Pakai Jaket Gojek ketimbang Rompi Tahanan

Hukum

PENGADILAN TEGAK, KADIS SDABMBK DELI SERDANG JANSOSI PUNTAR DIDUGA TAHAN PEMBAYARAN UTANG MILIARAN, BUPATI JADI “TUMBAL” HUKUM!


					PENGADILAN TEGAK, KADIS SDABMBK DELI SERDANG JANSOSI PUNTAR DIDUGA TAHAN PEMBAYARAN UTANG MILIARAN, BUPATI JADI “TUMBAL” HUKUM! Perbesar

LUBEK PAKAM – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Deli Serdang, melalui Dinas Sumber Daya Air, Bina Marga, dan Bina Konstruksi (SDABMBK), secara terang-terangan melawan putusan hukum inkrah. Kepala Dinas SDABMBK, Janso Sipahutar, diduga kuat sengaja menunda pembayaran utang miliaran rupiah kepada rekanan swakelola, PT. Intan Amanah dan CV. Siliwangi Putra, yang telah memenangkan gugatan hingga tahap eksekusi.
Pada 6 Oktober 2025.

Pengadilan Negeri Lubuk Pakam telah melaksanakan penetapan eksekusi dengan memerintahkan pembayaran utang kepada PT. Intan Amanah sebesar Rp 1.998.400.000,- ditambah denda 18%. Namun, bukannya mematuhi, Pemkab melalui Kepala Inspektorat dan Kabag Hukum justru menyebarkan informasi menyesatkan ke publik, mengklaim eksekusi cacat hukum dan aset negara tak bisa dieksekusi.

Kepala Dinas “Tahan” Pembayaran, Bupati Deli Serdang Terancam

Dugaan penghambatan ini diperkuat oleh fakta bahwa Dinas SDABMBK sebenarnya bersedia membayar, namun disebut-sebut menunggu perintah Bupati Deli Serdang, Asriludin Tambunan. Situasi ini menciptakan skenario yang mana Kadis Janso Sipahutar diduga menggunakan jabatan dan birokrasi untuk mengulur waktu, sementara Bupati Deli Serdang ditarik menjadi “tumbal” dari kelalaian ini.

Ironisnya, tantangan untuk menggugat justru pernah dilontarkan Kadis Janso Sipahutar sendiri pada 2021: “Gugat saja kami, jika sudah ada payung hukumnya maka hutang swakelola akan kami bayarkan.” Setelah putusan hukum berkekuatan tetap, kini Pemkab justru menghindar.

Laporan ke KPK dan Kejaksaan Agung Mengancam

Kuasa hukum pemohon, Joko Suandi, S.H., M.H., mengecam keras tindakan Kadis SDABMBK tersebut sebagai perbuatan melawan hukum yang melanggar UU Nomor 31 tentang Tindak Pidana Korupsi Pasal 3, karena diduga sengaja membuat kerugian negara dengan menunda pembayaran putusan pengadilan yang sudah tetap.

Pihak pemohon mengumumkan akan segera mengambil tindakan hukum lebih lanjut, meliputi:

– Melaporkan Kadis SDABMBK Janso Sipahutar ke KPK dan Kejaksaan Agung atas dugaan tindak pidana korupsi terkait kesengajaan menahan pembayaran.

– Mengajukan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) atas jabatan Kadis yang diduga melanggar asas-asas umum pemerintahan yang baik.

Penundaan ini menunjukkan bahwa Kadis SDABMBK Janso Sipahutar tidak hanya tidak menghormati proses hukum di Indonesia, tetapi juga berpotensi mencoreng nama baik Bupati dan mencederai kepercayaan publik di Deli Serdang. (Red)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Read More

KOTAK PANDORA BANTEN: Mengurai Sengkarut Lelang Kapal Kejari Serang dan Teka-Teki Muatan di Dalamnya

18 June 2026 - 18:22 WIB

Mangkir Lagi! KPK Ultimatum Anggota DPR RI Fraksi Gerindra Heri Gunawan dan Istri

15 June 2026 - 08:44 WIB

Membongkar Tabir SP3 RSUD Tigaraksa: Benturan Audit Konstitusional BPK vs Syahwat Hukum “Bayar Lalu Bebas”

15 June 2026 - 08:37 WIB

KPK Tetapkan Marketing PT Millenium Solusi Abadi Sebagai Tersangka Baru Korupsi Muara Enim

12 June 2026 - 08:42 WIB

Kasus Korupsi Ekspor CPO Jilid II: Kejagung Limpahkan 11 Tersangka dan Sita Aset Rp696 Miliar

11 June 2026 - 12:15 WIB

Trending on Hukum