Menu

Dark Mode
 

Hukum

PENGADILAN TEGAK, KADIS SDABMBK DELI SERDANG JANSOSI PUNTAR DIDUGA TAHAN PEMBAYARAN UTANG MILIARAN, BUPATI JADI “TUMBAL” HUKUM!


PENGADILAN TEGAK, KADIS SDABMBK DELI SERDANG JANSOSI PUNTAR DIDUGA TAHAN PEMBAYARAN UTANG MILIARAN, BUPATI JADI “TUMBAL” HUKUM! Perbesar

LUBEK PAKAM – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Deli Serdang, melalui Dinas Sumber Daya Air, Bina Marga, dan Bina Konstruksi (SDABMBK), secara terang-terangan melawan putusan hukum inkrah. Kepala Dinas SDABMBK, Janso Sipahutar, diduga kuat sengaja menunda pembayaran utang miliaran rupiah kepada rekanan swakelola, PT. Intan Amanah dan CV. Siliwangi Putra, yang telah memenangkan gugatan hingga tahap eksekusi.
Pada 6 Oktober 2025.

Pengadilan Negeri Lubuk Pakam telah melaksanakan penetapan eksekusi dengan memerintahkan pembayaran utang kepada PT. Intan Amanah sebesar Rp 1.998.400.000,- ditambah denda 18%. Namun, bukannya mematuhi, Pemkab melalui Kepala Inspektorat dan Kabag Hukum justru menyebarkan informasi menyesatkan ke publik, mengklaim eksekusi cacat hukum dan aset negara tak bisa dieksekusi.

Kepala Dinas “Tahan” Pembayaran, Bupati Deli Serdang Terancam

Dugaan penghambatan ini diperkuat oleh fakta bahwa Dinas SDABMBK sebenarnya bersedia membayar, namun disebut-sebut menunggu perintah Bupati Deli Serdang, Asriludin Tambunan. Situasi ini menciptakan skenario yang mana Kadis Janso Sipahutar diduga menggunakan jabatan dan birokrasi untuk mengulur waktu, sementara Bupati Deli Serdang ditarik menjadi “tumbal” dari kelalaian ini.

Ironisnya, tantangan untuk menggugat justru pernah dilontarkan Kadis Janso Sipahutar sendiri pada 2021: “Gugat saja kami, jika sudah ada payung hukumnya maka hutang swakelola akan kami bayarkan.” Setelah putusan hukum berkekuatan tetap, kini Pemkab justru menghindar.

Laporan ke KPK dan Kejaksaan Agung Mengancam

Kuasa hukum pemohon, Joko Suandi, S.H., M.H., mengecam keras tindakan Kadis SDABMBK tersebut sebagai perbuatan melawan hukum yang melanggar UU Nomor 31 tentang Tindak Pidana Korupsi Pasal 3, karena diduga sengaja membuat kerugian negara dengan menunda pembayaran putusan pengadilan yang sudah tetap.

Pihak pemohon mengumumkan akan segera mengambil tindakan hukum lebih lanjut, meliputi:

– Melaporkan Kadis SDABMBK Janso Sipahutar ke KPK dan Kejaksaan Agung atas dugaan tindak pidana korupsi terkait kesengajaan menahan pembayaran.

– Mengajukan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) atas jabatan Kadis yang diduga melanggar asas-asas umum pemerintahan yang baik.

Penundaan ini menunjukkan bahwa Kadis SDABMBK Janso Sipahutar tidak hanya tidak menghormati proses hukum di Indonesia, tetapi juga berpotensi mencoreng nama baik Bupati dan mencederai kepercayaan publik di Deli Serdang. (Red)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Read More

Cengkeraman Mafia Solar di Kendal: Aparat Diduga Backing Praktik Culas, Jurnalis Diintimidasi!

17 November 2025 - 18:16 WIB

ADD Amblas Tanpa Jejak, Proyek Mangkrak Jadi Saksi Bisu Kegagalan Pengawasan Total di Banggai Kepulauan

16 November 2025 - 16:42 WIB

Bea Cukai Batam Diduga Jadi ‘Pintu Tol’ Ilegal Kebocoran Sistematis Limbah B3 Dan Barang Bekas, Skandal Memalukan di Jalur Hijau

12 November 2025 - 16:22 WIB

Hak Jawab dan Klarifikasi atas Berita “Resmi Dilaporkan Dugaan Korupsi Dana Desa Cengklong: APH Dituntut Tuntaskan ‘Mega Korupsi’ Rp 3,8 Miliar!”

12 November 2025 - 15:22 WIB

STOP Pembenaran Sepihak! Rakyat Tuntut Data Laboratorium dan Jaminan Mutu Jembatan Weton Kulon, Bukan Janji Manis di Medsos.

12 November 2025 - 08:37 WIB

Trending on Daerah