Menu

Dark Mode
 

News

Kasus Video Asusila Guru Madrasah di Gorontalo: Kemenag Siapkan Sanksi Berat dan Perlindungan Bagi Korban


					Kasus video asusila yang melibatkan seorang guru madrasah di Gorontalo telah menjadi sorotan, memicu kecaman keras dari berbagai pihak, termasuk Kementerian Agama (Kemenag) Perbesar

Kasus video asusila yang melibatkan seorang guru madrasah di Gorontalo telah menjadi sorotan, memicu kecaman keras dari berbagai pihak, termasuk Kementerian Agama (Kemenag)

Direktur Guru dan Tenaga Kependidikan (GTK) Madrasah, Thobib Al Asyhar, menegaskan bahwa guru madrasah yang terlibat dalam video asusila di Gorontalo akan mendapat sanksi berat sesuai peraturan disiplin PNS. Ia juga meminta perlindungan dan pendampingan bagi siswi korban

BeritaTransformasi.com – Kasus video asusila yang melibatkan seorang guru madrasah di Gorontalo telah menjadi sorotan, memicu kecaman keras dari berbagai pihak, termasuk Kementerian Agama (Kemenag). Direktur Guru dan Tenaga Kependidikan (GTK) Madrasah, Thobib Al Asyhar, menyesalkan peristiwa tersebut dan menegaskan bahwa pelaku akan diberikan sanksi berat sesuai regulasi yang berlaku.

“Kami sedang proses, guru yang bersangkutan akan segera mendapat sanksi berat sesuai regulasi. Kami tidak mentolerir hal ini. Guru seharusnya melindungi peserta didiknya,” tegas Thobib Al Asyhar di Jakarta, Kamis (26/9/2024).

Pelanggaran Disiplin PNS Sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021

Thobib menegaskan bahwa tindakan asusila yang dilakukan oleh oknum guru madrasah tersebut merupakan pelanggaran berat terhadap disiplin Pegawai Negeri Sipil (PNS). Berdasarkan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin PNS, guru seharusnya menjadi teladan baik di dalam maupun di luar kedinasan.

Pada pasal 3 huruf f disebutkan bahwa PNS wajib menunjukkan integritas dan keteladanan dalam sikap, perilaku, ucapan, dan tindakan kepada setiap orang. Sementara itu, pasal 8 mengatur jenis hukuman disiplin berat yang mencakup:
a) Penurunan jabatan setingkat lebih rendah selama 12 bulan,
b) Pembebasan dari jabatannya menjadi jabatan pelaksana selama 12 bulan, dan
c) Pemberhentian dengan hormat tidak atas permintaan sendiri sebagai PNS.

“Kami akan memberikan sanksi berat bagi guru tersebut sebagai langkah untuk menegakkan disiplin dan memberi efek jera,” tegasnya.

Perlindungan dan Pendampingan bagi Korban Siswi

Selain menindak tegas pelaku, Thobib Al Asyhar juga meminta Kepala Madrasah dan Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Gorontalo untuk memberikan perhatian khusus kepada siswi yang menjadi korban dalam video tersebut. Ia menekankan pentingnya memberikan pendampingan secara psikologis maupun sosial kepada korban yang saat ini mengalami trauma.

“Kepala Madrasah diharapkan segera mengambil langkah-langkah untuk melindungi peserta didiknya,” tambah Thobib.

Selain itu, Kemenag juga akan bekerja sama dengan Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) untuk memberikan pendampingan kepada korban guna memastikan hak-hak anak tetap terlindungi. Langkah ini dilakukan untuk memberikan jaminan bahwa korban akan mendapatkan perlindungan yang layak serta keadilan yang diperlukan.

Dukungan Penegakan Hukum dan Pencegahan Kejadian Serupa

Thobib menyatakan dukungannya kepada aparat penegak hukum untuk memproses kasus ini sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Ia berharap kasus ini menjadi perhatian serius bagi semua pihak untuk mencegah kejadian serupa di masa depan.

“Kami mendukung aparat penegak hukum untuk bertindak sesuai ketentuan. Kasus ini harus menjadi perhatian semua pihak, dan diharapkan ada langkah-langkah cepat untuk memberikan perlindungan dan keadilan bagi korban serta mencegah kejadian serupa di masa depan,” tandasnya.

Kasus ini diharapkan menjadi peringatan bagi tenaga pendidik lainnya untuk selalu menjaga integritas dan keteladanan dalam menjalankan tugas sebagai pendidik serta menjaga kehormatan profesi guru.

Pewarta:

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Read More

“Tiang Ilegal” Menjamur di Karang Tengah, MyRepublic Diduga Tabrak Aturan Tata Ruang

22 April 2026 - 09:05 WIB

Polemik PPDB Banten 2026: Antara Inovasi “Zonasi” dan Ketidakpercayaan Publik yang Akut

16 April 2026 - 21:28 WIB

KPK Amankan Bupati Tulungagung dalam OTT, 13 Orang Diboyong ke Jakarta

11 April 2026 - 20:28 WIB

Pembalakan Liar di Cagar Alam Taronggo Morowali Utara Kebal Hukum

11 April 2026 - 17:14 WIB

SKANDAL TIMAH DI BALIK BANGKAI KAPAL: Ratusan Ton Aset Negara Diduga Menguap di Banten

6 April 2026 - 18:21 WIB

Trending on News