JAKARTA – Penyidik Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung resmi mengambil alih penanganan kasus dugaan tindak pidana korupsi dari Kejaksaan Tinggi Lampung.
Langkah hukum ini diperkuat dengan diterbitkannya Surat Perintah Penyidikan Nomor Prin-46/F.2/Fd.2/07/2026 tertanggal 14 Juli 2026 juncto Nomor Prin-119a/F.2/Fd.2/08/2026 tertanggal 26 Agustus 2026.

Direktur Penyidikan Jampidsus Kejaksaan Agung, Saiful Bahri Siregar, menegaskan bahwa penanganan perkara ini telah memasuki tahap pendalaman intensif di Gedung Bundar Kejaksaan Agung.
“Tim penyidik pada Kejaksaan Agung Muda Tindak Pidana Khusus telah melakukan serangkaian tindakan penyidikan, melakukan pemeriksaan terhadap 47 orang saksi, dan menyita sejumlah dokumen terkait,” ujar Saiful di Jakarta, (7)9/26).
Selain mengamankan dokumen-dokumen penting sebagai barang bukti, tim penyidik Jampidsus juga telah mengajukan permohonan perhitungan kerugian negara kepada pihak ahli untuk memperkuat konstruksi hukum kasus tersebut.
Pengambilalihan penanganan perkara dari daerah ke tingkat pusat ini menandai keseriusan Kejaksaan Agung dalam membongkar dugaan penyimpangan anggaran serta memastikan penegakan hukum berjalan secara objektif dan transparan. (*)










