Keterangan: Foto Adalah Ilustrasi
TANGERANG – Kasus dugaan penyimpangan Sistem Transaksi Non-Tunai Desa (Sitansa) dan Siskeudes senilai Rp1,27 miliar di Kabupaten Tangerang memicu gelombang protes.

Langkah Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Tangerang yang sejauh ini hanya menetapkan staf operator teknis sebagai tersangka dinilai melukai rasa keadilan publik dan mempertontonkan penegakan hukum yang tebang pilih.
Dalam struktur tata kelola keuangan desa, operator hanyalah eksekutor input data yang bekerja berdasarkan perintah. Mengambinghitamkan operator sembari membiarkan pemegang otoritas bebas adalah cermin penegakan hukum yang kerdil.
Aktor kunci dan celah pengawasan keuangan Desa. Berdasarkan regulasi, Kepala Desa adalah pemegang kekuasaan pengelolaan keuangan Desa (PKPKD). Tidak ada satu rupiah pun kas desa yang cair tanpa persetujuan, spesimen tanda tangan, dan verifikasi Kades bersama Sekretaris Desa.
Praktik pengkondisian kode rilis pencairan ganda pada Sitansa dan Siskeudes mustahil terjadi tanpa jejak administrasi dalam Laporan Pertanggungjawaban (LPJ). Sikap Kades yang mengaku “tidak tahu” atas transaksi janggal berulang adalah dalih yang tidak masuk akal secara akuntansi publik.
“Jika Kades tidak menikmati aliran dana secara langsung, pembiaran terhadap pembobolan kas desa tetap bentuk kelalaian berat yang memenuhi unsur pidana dan keterlibatan,” kata Irwansyah SH, Sekjen LBH BONGKAR dan juga praktikum ini, (7/9/26).
Di tengah rencana pemerintah pusat akan mengucurkan dana Desa nasional hingga Rp77 triliun tahun 2027, skandal ini menjadi sinyal bahaya. Tanpa pembersihan total, lonjakan anggaran hanya akan menjadi “bancakan” baru yang terstruktur.
“Kejari wajib menjerat seluruh pihak yang terlibat, termasuk Kades dan pejabat verifikator, menggunakan pasal penyertaan turut serta dalam tindak pidana korupsi,” tegas Irwansyah.
Irwansyah meminta APH untuk melakukan audit digital forensik terhadap seluruh desa di Kabupaten Tangerang yang menggunakan jaringan Sitansa untuk membongkar potensi korupsi berjemaah.
“Buka LPJ APBDes ke publik agar masyarakat dapat memantau secara langsung alokasi dan realisasi penggunaan anggaran. Kejari Kabupaten Tangerang tidak boleh terus membisu,” sambung Irwansyah.
Publik menunggu ketegasan APH untuk membongkar aktor intelektual di balik skandal ini. Hukum tidak boleh hanya tajam ke bawah kepada operator, tetapi tumpul ke atas kepada para penguasa anggaran. (*)














