JAKARTA — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menetapkan lima orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi di lingkungan Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB). Salah satu tersangka yang dijerat merupakan Bima Setyawan, yang diketahui bertindak sebagai tenaga ahli sekaligus adik dari Kepala BNPB Letjen TNI Suharyanto.
Ketua KPK, Setyo Budiyanto, mengonfirmasi penetapan status tersangka tersebut pada Rabu, 14 Oktober 2026. Penetapan ini dilakukan setelah tim KPK menggelar Operasi Tangkap Tangan (OTT) terkait dugaan penyalahgunaan dana bantuan dan kedaruratan.

“Ya, terinformasi seperti itu (adik Kepala BNPB tersangka), tapi pastinya nanti akan dikonfirmasi kembali,” ujar Setyo Budiyanto saat memberikan keterangannya.
Resmi kenakan rompi oranye dan ditahan. Setyo menegaskan bahwa seluruh tersangka yang terjaring dalam operasi ini telah diproses sesuai prosedur hukum dan langsung ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) KPK.
“Tersangka ada lima orang, sudah dimasukkan ke Rutan KPK juga semua,” tegas Setyo, sembari menambahkan bahwa kelima tersangka sudah mengenakan rompi oranye khas tahanan KPK.
Daftar rincian tersangka berdasarkan data yang dihimpun, tiga dari lima nama tersangka yang telah teridentifikasi.
- Gabriel Purwaka Sigit – Kasubdit Pengelolaan Bantuan dan Kedaruratan BNPB sekaligus Pejabat Pembuat Komitmen (PPK).
- Bima Setyawan – Tenaga Ahli BNPB (Adik dari Kepala BNPB Letjen TNI Suharyanto). Richard Erlangga
Kasus ini menjadi sorotan publik mengingat alokasi anggaran yang diduga dikorupsi berkaitan langsung dengan dana penanggulangan bencana dan bantuan kedaruratan bagi masyarakat.
KPK dipastikan akan menyampaikan detail konstruksi perkara serta barang bukti penangkapan dalam konferensi pers resmi lanjutan. (**)










